Berita

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Juang Merah Putih KPK/RMOL

Hukum

Nurul Ghufron: Pernyataan Arteria Dahlan APH Tidak Boleh di-OTT Bertentangan dengan UU KPK

JUMAT, 19 NOVEMBER 2021 | 19:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pernyataan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan soal Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Polisi, Hakim dan Jaksa tidak boleh di operasi tangkap tangan (OTT) adalah bertentangan dengan semangat Pasal 11 UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menanggapi pernyataan Arteria yang sedang menjadi perbincangan masyarakat.

Ghufron mengatakan, KPK dalam Pasal 11 UU 30/2002 Juncto UU 19/2019 tentang KPK dinyatakan bahwa wewenang KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan adalah untuk aparat penegak hukum (APH) dan penyelenggara negara.


Ditegaskan mantan Dekan Hukum Universitas Jember ini, tidak ada batasan bahwa KPK tidak boleh melakukan OTT pada aparat penegak hukum seperti Polisi, Jaksa dan hakim.

"(Pernyataan Arteria) Berarti kan melanggar ataupun bertentangan dengan semangat bahwa KPK dihadirkan untuk menangani penyelidikan penyidikan dan penuntutan terhadap APH dan penyelenggara negara. Itu subjek yang menjadi sasaran KPK adalah untuk itu," ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (19/11).

Sehingga kata Ghufron, kegiatan OTT merupakan bagian dari upaya paksa yang diberikan oleh KUHAP tangkap tangan.

Ia menjelaskan bahwa KPK didirikan untuk menegakkan dan memberantas tindak pidana korupsi yang dilakukan atau diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum dan penyelenggara negara.

"Sehingga pernyataan yang bersangkutan (Arteria Dahlan) tentu bertentangan dengan semangat Pasal 11 UU 30/2002 Juncto UU 19/2019 tersebut," pungkas Ghufron.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya