Berita

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjawab pertanyaan wartawan di Gedung Juang Merah Putih KPK/RMOL

Hukum

Nurul Ghufron: Pernyataan Arteria Dahlan APH Tidak Boleh di-OTT Bertentangan dengan UU KPK

JUMAT, 19 NOVEMBER 2021 | 19:22 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Pernyataan anggota Komisi III DPR RI Fraksi PDI Perjuangan, Arteria Dahlan soal Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Polisi, Hakim dan Jaksa tidak boleh di operasi tangkap tangan (OTT) adalah bertentangan dengan semangat Pasal 11 UU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron menanggapi pernyataan Arteria yang sedang menjadi perbincangan masyarakat.

Ghufron mengatakan, KPK dalam Pasal 11 UU 30/2002 Juncto UU 19/2019 tentang KPK dinyatakan bahwa wewenang KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan dan penuntutan adalah untuk aparat penegak hukum (APH) dan penyelenggara negara.

Ditegaskan mantan Dekan Hukum Universitas Jember ini, tidak ada batasan bahwa KPK tidak boleh melakukan OTT pada aparat penegak hukum seperti Polisi, Jaksa dan hakim.

"(Pernyataan Arteria) Berarti kan melanggar ataupun bertentangan dengan semangat bahwa KPK dihadirkan untuk menangani penyelidikan penyidikan dan penuntutan terhadap APH dan penyelenggara negara. Itu subjek yang menjadi sasaran KPK adalah untuk itu," ujar Ghufron kepada wartawan di Gedung Juang Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Jumat sore (19/11).

Sehingga kata Ghufron, kegiatan OTT merupakan bagian dari upaya paksa yang diberikan oleh KUHAP tangkap tangan.

Ia menjelaskan bahwa KPK didirikan untuk menegakkan dan memberantas tindak pidana korupsi yang dilakukan atau diduga dilakukan oleh aparat penegak hukum dan penyelenggara negara.

"Sehingga pernyataan yang bersangkutan (Arteria Dahlan) tentu bertentangan dengan semangat Pasal 11 UU 30/2002 Juncto UU 19/2019 tersebut," pungkas Ghufron.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Telkom Buka Suara Soal Tagihan ‘Telepon Tidur’ Rp9 Triliun Pertahun

Kamis, 25 April 2024 | 21:18

UPDATE

Misi Dagang ke Maroko Catatkan Transaksi Potensial Rp276 Miliar

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:51

Zita Anjani Bagi-bagi #KopiuntukPalestina di CFD Jakarta

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:41

Bapanas: Perlu Mental Berdikari agar Produk Dalam Negeri Dapat Ditingkatkan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:33

Sadiq Khan dari Partai Buruh Terpilih Kembali Jadi Walikota London

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:22

Studi Privat Dua Hari di Taipei, Perdalam Teknologi Kecantikan Terbaru

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:14

Kekuasaan Terlalu Besar Cenderung Disalahgunakan

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:09

Demi Demokrasi Sehat, PKS Jangan Gabung Prabowo-Gibran

Minggu, 05 Mei 2024 | 09:04

Demonstran Pro-Palestina Lakukan Protes di Acara Wisuda Universitas Michigan

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:57

Presidential Club Patut Diapresiasi

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:37

PKS Tertarik Bedah Ide Prabowo Bentuk Klub Presiden

Minggu, 05 Mei 2024 | 08:11

Selengkapnya