Berita

Markas Besar (Mabes) Polri/Net

Hukum

Angkat 57 Mantan Pegawai KPK jadi ASN, IPW: Polri Penegak Hukum Harus Berlandaskan Hukum

JUMAT, 19 NOVEMBER 2021 | 18:31 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diingatkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) soal potensi pelanggaran hukum dalam rencana pengangkatan 57 mantan pegawai KPK yang gagal dalam TWK menjadi ASN di Polri.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso berpendapat, Kapolri harus cermat dan hati-hati. Sebab, perekrutan ini bertentangan dengan Undang-undang 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PP 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Kapolri (Perkap) 4/2013 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Polri.

“Yang harus dipahami, Polri adalah Lembaga negara penegak hukum, tentu bekerja dengan landasan hukum bukan atas dasar kekuasaan semata,” kata Sugeng Teguh melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (19/11).


Sugeng menyayangkan, jika perekrutan 57 mantan pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai ASN ini tetap diangkat tanpa lebih dulu merevisi UU 5/2014 dan mengubah PP 11/2017 serta Perkap 4/2013 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Polri sebagai payung hukumnya. Juga menghilangkan klausul persyaratan umum calon PNS tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat. Disamping tentunya kelulusan tes sebagai syarat menjadi PNS dihilangkan.

Disamping itu, ada syarat lain yang perlu diperhatikan untuk menjadi ASN sebagaimana pasal 23 huruf c PP 11/2017 dan pasal 8 Perkap 4/2013, salah satunya adalah, bahwa untuk menjadi ASN tidak pernah diberhentikan baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat dari keanggotaan TNI, Polri dan PNS.

Terkait ini, ke-57 orang yang akan direkrut oleh Polri adalah pegawai yang telah diberhentikan oleh KPK. Bahkan ada juga pegawai yang mengalami pemberhentian dua kali karena pernah juga diberhentikan dari keanggotaan Polri.

“Sehingga, kalau Polri terus bermanuver untuk memuluskan jalan ke-57 orang yang pernah diberhentikan dengan hormat oleh KPK dengan membuat payung hukum baru maka akan menjadi bumerang dan mencoreng institusi Polri. Akibatnya, akan mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tutup Sugeng menandaskan.


Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya