Berita

Markas Besar (Mabes) Polri/Net

Hukum

Angkat 57 Mantan Pegawai KPK jadi ASN, IPW: Polri Penegak Hukum Harus Berlandaskan Hukum

JUMAT, 19 NOVEMBER 2021 | 18:31 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo diingatkan oleh Indonesia Police Watch (IPW) soal potensi pelanggaran hukum dalam rencana pengangkatan 57 mantan pegawai KPK yang gagal dalam TWK menjadi ASN di Polri.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso berpendapat, Kapolri harus cermat dan hati-hati. Sebab, perekrutan ini bertentangan dengan Undang-undang 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), PP 11/2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil serta Peraturan Kapolri (Perkap) 4/2013 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Polri.

“Yang harus dipahami, Polri adalah Lembaga negara penegak hukum, tentu bekerja dengan landasan hukum bukan atas dasar kekuasaan semata,” kata Sugeng Teguh melalui keterangan tertulis yang diterima redaksi Kantor Berita Politik RMOL, Jumat (19/11).


Sugeng menyayangkan, jika perekrutan 57 mantan pegawai KPK yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) sebagai ASN ini tetap diangkat tanpa lebih dulu merevisi UU 5/2014 dan mengubah PP 11/2017 serta Perkap 4/2013 tentang Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil Polri sebagai payung hukumnya. Juga menghilangkan klausul persyaratan umum calon PNS tidak pernah diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat. Disamping tentunya kelulusan tes sebagai syarat menjadi PNS dihilangkan.

Disamping itu, ada syarat lain yang perlu diperhatikan untuk menjadi ASN sebagaimana pasal 23 huruf c PP 11/2017 dan pasal 8 Perkap 4/2013, salah satunya adalah, bahwa untuk menjadi ASN tidak pernah diberhentikan baik dengan hormat maupun tidak dengan hormat dari keanggotaan TNI, Polri dan PNS.

Terkait ini, ke-57 orang yang akan direkrut oleh Polri adalah pegawai yang telah diberhentikan oleh KPK. Bahkan ada juga pegawai yang mengalami pemberhentian dua kali karena pernah juga diberhentikan dari keanggotaan Polri.

“Sehingga, kalau Polri terus bermanuver untuk memuluskan jalan ke-57 orang yang pernah diberhentikan dengan hormat oleh KPK dengan membuat payung hukum baru maka akan menjadi bumerang dan mencoreng institusi Polri. Akibatnya, akan mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap Polri,” tutup Sugeng menandaskan.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

DPR Dorong Pemerataan APBN Demi Daerah 3T Tidak Tertinggal

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:50

Utut Adianto Ngarep PDIP Tidak Ditinggalkan dalam RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:20

Dasco Pastikan Tak Akan Tinggalkan Fraksi PDIP di RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:50

Pidato Prabowo Bukti Pemerintah Berada di Jalur yang Benar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:23

Purbaya: Pajak Karbon Motor BBM Masih Dikaji, Belum Final

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:57

Prabowo Pilih Guyur Insentif Motor Listrik Ketimbang Perbesar Subsidi BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:45

Perkuat Pasar Muslim Jelang Libur Akhir Tahun, Taiwan Bidik Wisatawan RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:14

RUU Daerah Kepulauan jadi Kado Puluhan Juta Masyarakat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:59

Pidato Kenegaraan Prabowo Tunjukkan Kejelasan Arah Pemerintah

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:31

Status Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP Dinilai Cacat Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:07

Selengkapnya