Berita

Plt Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati/RMOL

Politik

Berkas Dilimpahkan ke PN Tipikor, Kepala BPBD Koltim Anzarullah Kini di Tangan Jaksa

JUMAT, 19 NOVEMBER 2021 | 17:54 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah selesai melengkapi berkas perkara tersangka Anzarullah (AZR) selaku Kepala BPBD Kabupaten Kolaka Timur (Koltim), Sulawesi Tenggara (Sulteng).

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, hari ini, Jumat (19/11), tim Jaksa telah menerima pelimpahan tersangka dan barang bukti atau tahap II dari tim penyidik.

"Tersangka AZR masih tetap dilakukan penahanan oleh tim Jaksa selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 19 November 2021 sampai dengan 8 Desember 2021 di Rutan KPK Kavling C1," ujar Ipi kepada wartawan, Jumat sore (19/11).


Sehingga kata Ipi, dalam waktu 14 hari kerja, tim Jaksa segera menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Dan melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Tipikor pada PN Kendari," pungkas Ipi.

Sebelumnya, KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yaitu Bupati Koltim, Andi Merya Nur (AMN) dan Anzarullah (AZR) selaku Kepala BPBD Koltim.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada Selasa malam (21/9).

Bupati Koltim Andi Merya diduga terima fee 30 persen dari proyek pekerjaan yang menggunakan dana hibah dari BNPB.

Pada Maret sampai dengan Agustus 2021, Bupati Andi Merya dan Anzarullah menyusun proposal dana hibah BNPB berupa dana rehabilitasi dan rekonstruksi (RR) serta dana siap pakai (DSP).

Kemudian awal September 2021, Andi dan Anzarullah datang ke BNPB Pusat di Jakarta untuk menyampaikan paparan terkait dengan pengajuan dana hibah logistik dan peralatan.

Di mana, Pemkab Koltim memperoleh dana hibah BNPB yaitu Hibah Relokasi dan Rekonstruksi senilai Rp 26,9 miliar dan hibah dana siap pakai senilai Rp 12,1 miliar.

Tindak lanjut atas pemaparan tersebut, Anzarullah kemudian meminta Andi agar beberapa proyek pekerjaan fisik yang bersumber dari dana hibah BNPB tersebut nantinya dilaksanakan oleh orang-orang kepercayaan Anzarullah.

Selain orang Anzarullah, pihak-pihak lain yang membantu mengurus agar dana hibah tersebut cair ke Pemkab Koltim juga mendapat jatah pelaksanaan.

Khusus untuk paket belanja jasa konsultasi perencanaan pekerjaan jembatan 2 unit di Kecamatan Ueesi senilai Rp 714 juta dan belanja jasa konsultasi perencanaan pembangunan 100 unit rumah di Kecamatan Uluiwoi senilai Rp 175 juta akan dikerjakan oleh Anzarullah.

Andi menyetujui permintaan Anzarullah dan sepakat akan memberikan fee kepada Andi sebesar 30 persen.

Kemudian, Andi yang merupakan politisi Partai Gerindra ini memerintahkan Anzarullah untuk berkoordinasi langsung dengan Dewa Made Ratmawan selaku Kabag ULP.

Tujuannya, diminta memproses pekerjaan perencanaan lelang konsultan dan mengunggah ke LPSE. Kemudian, perusahaan milik Anzarullah dan atau grup Anzarullah dimenangkan serta ditunjuk menjadi konsultan perencana pekerjaan dua proyek dimaksud.

Sebagai realisasi kesepakatan, Andi diduga meminta uang sebesar Rp 250 juta atas dua proyek pekerjaan yang akan didapatkan Anzarullah tersebut.

Anzarullah kemudian menyerahkan uang sebesar Rp 25 juta lebih dahulu kepada Andi dan sisanya sebesar Rp 225 juta sepakat akan diserahkan di rumah pribadi Andi di Kendari.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya