Berita

Sidang vonis kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya/RMOLSumsel

Hukum

Belum Puas Divonis Ringan, Dua Terdakwa Korupsi Masjid Sriwijaya Ajukan Banding

JUMAT, 19 NOVEMBER 2021 | 14:21 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Dua terdakwa kasus korupsi pembangunan Masjid Sriwijaya, Eddy Hermanto dan Syarifudin MF mengajukan banding atas vonis 12 tahun yang diputus Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Palembang, Jumat (19/11).

Banding tersebut disampaikan Eddy Hermanto yang hadir secara virtual dari Lapas Pakjo Palembang.

"Saya mengucapkan terimah kasih kepada majelis dan meminta maaf kepada semua masyarakat dan juga keluarga saya. Dengan keputusan ini, saya akan menggunakan hak saya untuk mengajukan banding," ujar terdakwa Eddy Hermanto seperti diberitakan Kantor Berita RMOLSumsel, Jumat (19/11).


Hal serupa juga diucapkan terdakwa Syarifuddin MF yang menyatakan mengambil upayah banding atas vonis tersebut.

"Saya juga menggunkan hak saya untuk mengajukan banding," ujar terdakwa Syarifuddin melanjutkan.

Di sisi lain, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel memutuskan untuk pikir-pikir atas vonis hakim tersebut.

Adapun vonis terhadap mantan Ketua Panitia Pembangunan Masjid Sriwijaya dan Ketua Panitia Divisi Lelang Pembangunan Masjid Sriwijaya itu lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Pada sidang tuntutan, Eddy Hermanto dan Syarifudin MF beserta dua terdakwa lain, yakni Yudhi Arminto dan Dwi Kridayani dituntut 19 tahun penjara.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya