Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto/Net
Indonesia memiliki potensi menjadi pasar utama dan pasar karbon di dunia. Untuk itu, diperlukan dukungan langkah jangka panjang pemerintah dalam menjaga keberlangsungan pemanfaatan pasar tersebut, tanpa mengabaikan lingkungan.
Dukungan tersebut terkait dengan pengurangan emisi Gas Rumah Kaca (GRK) agar sesuai dengan NDC Indonesia yang juga menjadi road map dari implementasi perdagangan karbon 2025.
Begitu tegas Ketua Komisi XI DPR RI Dito Ganinduto saat memulai Sosialisasi UU Harmonisasi Peraturan Perpajakan di Bali pada Jumat (19/11).
“Pemberlakuan
carbon pricing sesuai dengan amanat UU HPP disusun berdasarkan peta jalan pajak karbon yang telah dibahas oleh Komisi XI DPR RI dan pemerintah dan telah disahkan menjadi UU,†ujarnya.
Dia mengurai bahwa UU HPP telah mengatur pajak karbon yang dilaksanakan secara bertahap sesuai dengan peta jalan (roadmap) yang akan memperhatikan perkembangan pasar karbon, pencapaian target National Determined Contribution (NDC), kesiapan sektor, dan kondisi ekonomi dengan mengedepankan prinsip keadilan dan keterjangkauan yang memperhatikan iklim usaha dan masyarakat kecil.
Selain itu, lahirnya Perpres 98/2021 tentang Nilai Ekonomi Karbon sebagai landasan untuk pencapaian target kontribusi yang ditetapkan secara nasional dan pengendalian Emisi Gas Rumah Kaca dalam pembangunan nasional yang menjadi landasan hukum pelaksanaan mekanisme penilaian ekonomi terhadap emisi Gas Rumah Kaca.
“Melihat peluang yang ada baik dari sisi regulasi sampai implementasi bursa carbon trading agar dilaksanakan di Indonesia bukan di luar negeri. Apalagi saat ini Indonesia menjadi Presidensi G-20, jadi kami memberikan dukungan secara penuh kepada Pemerintah dan otoritas terkait untuk mempersiapkan infrastruktur yang diperlukan agar bursa
carbon trading ini dapat siap sesuai yang direncanakan oleh pemerintah,†tambah Dito Ganinduto.
Menurutnya, upaya mewujudkan bursa carbon trading domestik di Indonesia merupakan pekerjaan rumah Pemerintah melalui Kementerian Keuangan, Kementerian Kehutanan, dan Lingkungan Hidup. Termasuk Otoritas Jasa Keuangan dan Bursa Efek Indonesia.
Indonesia memiliki potensi sebagai pasar utama perdagangan karbon. Oleh sebab itu, dibutuhkan kesiapan sejak saat ini untuk mempersiapkan skema perdagangan karbon dalam negeri yang memiliki dan memberikan manfaat bagi lingkungan dan perekonomian.
“Perdagangan karbon dalam negeri ini memiliki potensi yang besar untuk mencapai target penurunan emisi 29 persen pada tahun 2030 dan dalam jangka panjang menuju net zero emission (NZE) yang dituju paling lambat di tahun 2060,†tutupnya.