Berita

Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid HK resmi kenakan rompi oranye KPK/RMOL

Hukum

Dua Penyuap Bupati HSU Segera Diadili di PN Tipikor Banjarmasin

JUMAT, 19 NOVEMBER 2021 | 10:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua pemberi suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) tahun 2021-2022 dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Dua pemberi suap yang dimaksud adalah terdakwa Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru dan terdakwa Marhaini selaku Direktur CV Hanamas. Berkas keduanya dilimpahkan jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin hari ini.

"Penahanan telah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan tempat penahanan para terdakwa selama proses persidangan dititipkan pada Lapas Klas IIA Banjarmasin," ujar Plt Jurubicara KPK, Ipi Maryati, Jumat pagi (19/11).


Tim Jaksa KPK selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan.

Keduanya didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Atau dakwaan Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dalam perkara ini, masih ada satu tersangka sedang disidik usai diamankan saat OTT pada Rabu malam (15/9), yakni Maliki (MK) selaku Plt Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten HSU sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA).

Sedangkan tersangka baru dalam pengembangan perkara ini adalah Bupati HSU, Abdul Wahid HK yang resmi diumumkan tersangka penerima suap dan ditahan pada Kamis kemarin (18/11).

Abdul Wahid diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 18,9 miliar sejak 2019 hingga 2021 yang merupakan komitmen fee dari berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten HSU.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya