Berita

Bupati Hulu Sungai Utara, Abdul Wahid HK resmi kenakan rompi oranye KPK/RMOL

Hukum

Dua Penyuap Bupati HSU Segera Diadili di PN Tipikor Banjarmasin

JUMAT, 19 NOVEMBER 2021 | 10:24 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Dua pemberi suap pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) tahun 2021-2022 dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Banjarmasin.

Dua pemberi suap yang dimaksud adalah terdakwa Fachriadi selaku Direktur CV Kalpataru dan terdakwa Marhaini selaku Direktur CV Hanamas. Berkas keduanya dilimpahkan jaksa KPK ke Pengadilan Tipikor Banjarmasin hari ini.

"Penahanan telah menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor dan tempat penahanan para terdakwa selama proses persidangan dititipkan pada Lapas Klas IIA Banjarmasin," ujar Plt Jurubicara KPK, Ipi Maryati, Jumat pagi (19/11).

Tim Jaksa KPK selanjutnya menunggu penetapan penunjukan majelis hakim dan penetapan hari sidang dengan agenda awal pembacaan surat dakwaan.

Keduanya didakwa dengan dakwaan Pertama Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP. Atau dakwaan Kedua Pasal 13 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Dalam perkara ini, masih ada satu tersangka sedang disidik usai diamankan saat OTT pada Rabu malam (15/9), yakni Maliki (MK) selaku Plt Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten HSU sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) dan kuasa pengguna anggaran (KPA).

Sedangkan tersangka baru dalam pengembangan perkara ini adalah Bupati HSU, Abdul Wahid HK yang resmi diumumkan tersangka penerima suap dan ditahan pada Kamis kemarin (18/11).

Abdul Wahid diduga menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 18,9 miliar sejak 2019 hingga 2021 yang merupakan komitmen fee dari berbagai proyek pengadaan barang dan jasa di Dinas PUPR Kabupaten HSU.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Bey Machmudin: Prioritas Penjabat Adalah Kepentingan Rakyat

Sabtu, 20 April 2024 | 19:53

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Viral Video Mesum Warga Binaan, Kadiv Pemasyarakatan Jateng: Itu Video Lama

Jumat, 19 April 2024 | 21:35

UPDATE

Satgas Judi Online Jangan Hanya Fokus Penegakkan Hukum

Minggu, 28 April 2024 | 08:06

Pekerja Asal Jakarta di Luar Negeri Was-was Kebijakan Penonaktifan NIK

Minggu, 28 April 2024 | 08:01

PSI Yakini Ekonomi Indonesia Stabil di Tengah Keriuhan Pilkada

Minggu, 28 April 2024 | 07:41

Ganjil Genap di Jakarta Tak Berlaku saat Hari Buruh

Minggu, 28 April 2024 | 07:21

Cuaca Jakarta Hari Ini Berawan dan Cerah Cerawan

Minggu, 28 April 2024 | 07:11

UU DKJ Beri Wewenang Bamus Betawi Sertifikasi Kebudayaan

Minggu, 28 April 2024 | 07:05

Latihan Evakuasi Medis Udara

Minggu, 28 April 2024 | 06:56

Akibat Amandemen UUD 1945, Kedaulatan Hanya Milik Parpol

Minggu, 28 April 2024 | 06:26

Pangkoarmada I Kunjungi Prajurit Penjaga Pulau Terluar

Minggu, 28 April 2024 | 05:55

Potret Bangsa Pasca-Amandemen UUD 1945

Minggu, 28 April 2024 | 05:35

Selengkapnya