Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Ikut Campur Pilpres 2020, AS Jatuhkan Sanksi Pada 6 Warga dan Satu Entitas Iran

JUMAT, 19 NOVEMBER 2021 | 08:06 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Enam warga negara dan satu entitas Iran kembali jadi sasaran sanksi Pemerintah Amerika Serikat dengan tuduhan ikut campur dalam pemilihan presiden 2020.

Dakwaan, yang diajukan di pengadilan federal di Manhattan pada Kamis (17/11), menetapkan dua warga negara Iran bernama Seyyed Mohammad Hosein Musa Kazemi dan Sajjad Kashian membantu mengatur skema tersebut. Sementara empat warga lainnya, termasuk perusahaan tempat mereka bekerja, menjadi sasaran daftar hitam AS.

Pemberian sanksi terbaru itu diumumkan Departemen Keuangan AS pada Kamis.


Departemen telah mengidentifikasi upaya penyusupan yang dilakukan lewat dunia maya oleh aktor yang disponsori negara, "termasuk aktor Iran yang berusaha menabur perselisihan dan merusak kepercayaan pemilih dalam proses pemilihan AS,” kata Departemen Keuangan, seperti dikutip dari Reuters, Jumat (18/11).

“Para aktor juga menyebarkan disinformasi di media sosial dan mengirim email ancaman serta video penipuan," lanjutnya.

Menurut keterangan yang disampaikan Depkeu AS, Perusahaan siber Iran Emennet Pasargad adalah pemimpin upaya tersebut.

Sebelumnya Emennet juga pernah disanksi karena membantu atau memberikan dukungan kepada Korps Pengawal Revolusi Islam-Perang Elektronik dan Organisasi Pertahanan Siber (IRGC-EWCD) pada 2019. Saat itu perusahaan masih bernama Net Peygard Samavat Company.

“Perusahaan mengubah citra dirinya untuk menghindari sanksi AS dan melanjutkan operasi siber yang mengganggu terhadap Amerika Serikat,” kata Departemen Keuangan.

Tujuan operasi itu bukan untuk mengubah hasil pemilihan, tetapi untuk menabur kebingungan dan perselisihan dan menciptakan persepsi bahwa hasilnya tidak dapat dipercaya.

Sanksi terbaru menggarisbawahi komitmen pemerintah AS untuk meminta aktor yang disponsori negara bertanggung jawab karena berusaha merusak kepercayaan publik dalam proses pemilihan dan institusi AS, menurut Wakil Menteri Keuangan Wally Adeyemo.

Sementara Menteri Luar Negeri Antony Blinken mengatakan Washington mengambil tindakan tegas kepada siapa saja yang mengganggu proses pemilihan AS.

Populer

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Terkejut Mantan Ajudan Jadi Tersangka KPK, Alexander Marwata Kenang Kinerja Dias

Kamis, 30 Juli 2026 | 11:52

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Kasus OTT Pemalang: Anggota Polri yang Bertugas di KPK Jadi Tersangka

Kamis, 30 Juli 2026 | 10:29

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Perbedaan Perlakuan Tersangka Jadi Ujian Kesetaraan Hukum

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:23

KDKMP Kembalikan Kendali Ekonomi ke Warga Desa

Minggu, 09 Agustus 2026 | 08:19

Jangan Terjebak Angka, Pertumbuhan Ekonomi Harus Berdampak ke Masyarakat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:24

Gus Salam: Caketum PBNU Harus Bersaing Secara Sehat

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:21

Kuasa Hukum Yaqut Tegaskan Kebijakan Kuota Haji Harus Dinilai Utuh

Minggu, 09 Agustus 2026 | 07:14

Konsolidasi Rakyat untuk Pemerintahan Bersih

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:48

Petani Diminta Jangan Tertipu Konten Pupuk Viral di Medsos

Minggu, 09 Agustus 2026 | 06:23

Menteri Luar Negeri Layak Diganti karena Dicap Tidak Profesional

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:54

InfraNexia jadi Pilar Utama Bisnis Telkom untuk Wholesale Connectivity

Minggu, 09 Agustus 2026 | 05:27

BGN Libatkan Peran Guru Perkuat Pengawasan MBG

Minggu, 09 Agustus 2026 | 04:48

Selengkapnya