Berita

Konferensi pers Barikade 98/lst

Politik

Tragedi 98 Diusulkan Masuk Kurikulum Nasional, Ditulis Sesuai Fakta Sejarah

JUMAT, 19 NOVEMBER 2021 | 04:53 WIB | LAPORAN: AHMAD ALFIAN

Tragedi Semanggi 98 yang menelan korban jiwa menjadi sejarah kelam bagi bangsa Indonesia. Karena itulah Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) Barisan Rakyat Kawal Demokrasi (Barikade) 98 merekomendasikan pemberian gelar pahlawan nasional kepada para pejuang reformasi yang gugur pada Tragedi Semanggi 98.

Ini merupakan salah satu rekomendasi yang dihasilkan dalam menggelar Rakernas serta pengukuhan DPW Barikade 98 se-Indonesia pada 12-14 November 2021.

Rekomendasi lainnya adalah Barikade 98 siap mengawal kepemimpinan Presiden RI Joko Widodo sampai selesai masa jabatannya.


"Barikade 98 memastikan menjadi pilar utama melawan orba, radikalisme, terorisme, dan intoleransi," ujar Ketua Steering Committee Rakernas I Dan Pengukuhan DPW Barikade 98 Se-Indonesia, Julianto Hendro Cahyono,  dalam jumpa pers di kawasan Cikini, Jakarta Pusat, Kamis (18/11).

Barikade 98 merekomendasikan pemberian gelar pahlawan nasional kepada empat pejuang reformasi Trisakti dan korban Semanggi 1 dan 2 sebagai tanggung jawab sejarah atas perjuangan reformasi 98.

"Sebagaimana dinyatakan Presiden RI Joko Widodo dalam RNA 18 Juli 2018 di Kemayoran bahwa pemberian gelar pahlawan nasional bagi pejuang mahasiswa adalah suatu kewajiban sejarah bangsa Indonesia," katanya, dikutip Kantor Berita RMOLJakarta.

Tak hanya itu, Barikade 98 juga merekomendasikan agar sejarah pergerakan mahasiswa 97/98 wajib dimuat dalam kurikulum pelajaran sejarah SD, SMP, dan SMA. Serta wajib ditulis dengan benar sesuai fakta sejarah.

"Barikade 98 juga mendukung pemerintah dalam menyita aset-aset Cendana dan konglomerat hitam yang terlibat dalam kasus BLBI untuk dikembalikan kepada rakyat. Dan mendukung sepenuhnya transformasi dan efisiensi di kementerian BUMN," ucapnya.

Menghadapi bonus demografi manusia, Indonesia harus segera dibukakan akses perbankan Himbara dengan keringanan bunga kredit bank tanpa agunan bagi usia 20 sampai 50 tahun.

"Ini untuk membuka usaha mikro kecil dan menengah sebagai wirausaha tangguh yang akan menguatkan perekonomian Indonesia," ungkap Hendro yang juga Wakil Ketua Umum (Waketum) Barikade 98.

Barikade 98 juga mendukung keberpihakan terhadap pelestarian lingkungan sesuai yang disampaikan Presiden Jokowi pada forum G-20.

Selain itu, Barikade 98 juga merekomendasikan menjaga dan melestarikan budaya nasional yang berkepribadian dari segala bentuk budaya asing yang merusak nilai-nilai budaya lokal, dan perkuat karakter bangsa serta menjaga budaya bangsa dari kontaminasi budaya asing.

"Barikade 98 mendorong percepatan optimalisasi kawasan ekonomi khusus di Arun Lhokseumawe Aceh, dan pembentukan kawasan ekonomi khusus di Fakfak Papua Barat," pungkas Hendro yang pernah menjadi Presiden Mahasiswa Universitas Trisakti 98.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Ibunda Meninggal Dunia, Ferdy Sambo Tak Hadiri Pemakaman

Senin, 28 September 2026 | 15:41

UPDATE

Hotel Bumi Wiyata Komitmen Penuhi Hak 104 Pekerja Sesuai Ketentuan

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:31

Sinopsis Reawakened Man, Kisah Pemuda yang Hidup Kembali Setiap 3 Hari

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:23

KPK Telusuri Dugaan Aliran Uang Kasus ATR/BPN ke Muktamar NU

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Komisi II Didorong Bentuk Pansus untuk Tindaklanjuti Putusan MK Terkait Gibran

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:19

Lionel Messi Pensiun dari Timnas Argentina, Ini Daftar Trofi dan Prestasinya

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:10

Kemenkop Buka Suara soal Mekanisme Pembayaran Gaji ASN Lewat Koperasi

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:02

8 Bantuan Pemerintah untuk Masyarakat hingga Akhir 2026, Ada BSU hingga Beras 30 Kg

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:48

Mantan Kacab Jasindo Dipanggil KPK di Kasus Pencairan Komisi Fiktif PT Pelni

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:46

Deretan Pengusaha Rokok Kembali Diperiksa KPK di Kasus Bea Cukai

Kamis, 08 Oktober 2026 | 17:35

Selengkapnya