Berita

Polda Metro Jaya saat menyampaikan keterangan pers kasus mafia tanah Nirina Zubir/Net

Presisi

Polisi Tetapkan Lima Tersangka Kasus Mafia Tanah Nirina Zubir

KAMIS, 18 NOVEMBER 2021 | 22:48 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus mafia tanah aset milik mendiang ibu Nirina Zubir. Hasil penyelidikan menduga motif kejahatan ini dilakukan pelaku untuk mendapat keuntungan.

"Motivasinya adalah mencari keuntungan, uang sudah pasti," kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (18/11).

Lebih lanjut Tubagus mengatakan, motif ini dikuatkan oleh bukti aset yang dialihkan secara ilegal oleh pelaku lalu kemudian diuangkan. Dengan cara menjual dan menjadikan sertifikat tanah tersebut sebagai agunan di bank.


"Dari mana pastinya? Karena dari hasil itu kemudian diuangkan dengan dua cara yaitu dijual dan diagunkan," jelas Tubagus.

Sebelumnya, 6 aset milik mendiang ibunda Nirina Zubir telah diambil secara ilegal oleh asisten rumah tangganya yang merupakan pasangan suami-istri, RK dan E. Akibat hal tersebut, istri dari Ernest Cokelat dan saudara-saudaranya mengalami kerugian mencapai Rp 17 miliar.

Enam aset tanah milik mendiang Cut Indria Marzuki terletak di bilangan Jakarta Barat. 2 aset barupa tanah kosong sementara 4 lainnya berupa tanah dan bangunan.

Setelah mengantongi bukti yang cukup, pertengahan tahun 2021 lalu, Nirina Zubir dan keluarga membuat laporan polisi ke Polda Metro Jaya. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/2844/VI/SPKT PMJ tertanggal 3 Juni 2021.


Dalam kasus ini, penyidik sudah resmi menetapkan 5 orang sebagai tersangka. Mereka masing masing berinisial RK, E, F, IR, dan ER. Mereka adalah pasangan suami-istri asisten rumah tangga di rumah mendiang ibunda Nirina Zubir. Sementara 3 orang lainnya, notaris/PPAT yang membantu mengurusi perpindahan aset secara ilegal.


Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Cium Skandal Baru Izin Tambang di Maluku Utara, Nama Haji Romo Ikut Terseret

Rabu, 01 April 2026 | 08:16

Wall Street Kembali Sumringah

Rabu, 01 April 2026 | 08:07

WFH ASN Diproyeksikan Hemat Kompensasi BBM Rp 6,2 Triliun

Rabu, 01 April 2026 | 07:53

Emas Melonjak 3 Persen, tapi Cetak Rekor Penurunan Bulanan Terburuk Sejak 2008

Rabu, 01 April 2026 | 07:42

RI Murka di DK PBB, Nilai Serangan TNI di Lebanon Tak Lepas dari Israel

Rabu, 01 April 2026 | 07:35

Pasar Saham Eropa Tutup Maret dengan Koreksi Terburuk dalam Empat Tahun

Rabu, 01 April 2026 | 07:24

Menhan AS Sebut Perang Iran Masuk Fase Penentuan

Rabu, 01 April 2026 | 07:17

Italia Gagal Lolos Piala Dunia Setelah Ditekuk 4-1 oleh Bosnia

Rabu, 01 April 2026 | 06:57

Katastropik Demokrasi Kita

Rabu, 01 April 2026 | 06:48

Soleman Ponto: Intelijen pada Dasarnya Teroris

Rabu, 01 April 2026 | 06:20

Selengkapnya