Berita

Ketua KPK Firli Bahuri saat menyampaikan keterangan pers penanganan Bupati Hulu Sungai Utara Abdul Wahid/RMOL

Hukum

Ditahan KPK, Bupati Hulu Sungai Utara Terima Duit Suap 18,9 Miliar dari Proyek Dinas PUPR

KAMIS, 18 NOVEMBER 2021 | 18:34 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Bupati Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan (Kalsel) Abdul Wahid HK disebut menerima uang komitmen fee dari beberapa proyek di Dinas PUPR Kabupaten HSU hingga mencapai Rp 18,9 miliar.

Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Firli Bahuri mengatakan, Bupati Abdul Wahid (AW) secara resmi telah ditetapkan sebagai tersangka dan resmi ditahan mulai hari ini, Kamis (18/11) hingga Selasa (7/12) di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi terkait pengadaan barang dan jasa di Kabupaten HSU tahun 2021-2022.

Bupati HSU dua periode ini, yakni periode 2012-2017 dan 2017-2022, pada awal 2019, menunjuk tersangka sebelumnya, yakni Maliki (MK) sebagai Plt Kepala Dinas PUPR Kabupaten HSU.


"Diduga ada penyerahan sejumlah uang oleh MK untuk menduduki jabatan tersebut karena sebelumnya telah ada permintaan oleh tersangka AW," ujar Firli kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis sore (18/11).

Penerimaan uang oleh tersangka Abdul Wahid dilakukan di rumah Maliki pada sekitar Desember 2018 yang diserahkan langsung oleh Maliki melalui ajudan tersangka Abdul Wahid.

Selanjutnya, pada sekitar awal 2021, Maliki menemui tersangka Abdul Wahid di rumah dinas jabatan Bupati untuk melaporkan terkait plotting paket pekerjaan lelang pada Bidang Sumber Daya Air Dinas PUPRP HSU tahun 2021.

Dalam dokumen laporan paket plotting pekerjaan tersebut, Maliki telah menyusun sedemikian rupa dan menyebutkan nama-nama dari para kontraktor yang akan dimenangkan dan mengerjakan berbagai proyek dimaksud.

Selanjutnya, tersangka Abdul Wahid menyetujui paket plotting tersebut dengan syarat adanya pemberian komitmen fee dari nilai proyek dengan persentase pembagian fee yaitu 10 persen untuk tersangka Abdul Wahid dan 5 persen untuk Maliki.

"Adapun pemberian komitmen fee yang antara lain diduga diterima oleh tersangka AW melalui MK, yaitu dari MRH (Marhaini, Direktur CV Hanamas) dan FH (Fachriadi, Direktur CV Kalpataru) dengan jumlah sekitar Rp 500 juta," jelas Firli.

Selain melalui perantaraan Maliki, tersangka Abdul Wahid juga diduga menerima komitmen fee dari beberapa proyek lainnya melalui perantaraan beberapa pihak di Dinas PUPRP Kabupaten HSU.

"Tahun 2019 sejumlah sekitar Rp 4,6 miliar, tahun 2020 sejumlah sekitar Rp 12 miliar, tahun 2021 sejumlah sekitar Rp 1,8 miliar," terang Firli.

Sehingga, total uang yang diterima Bupati Abdul Wahid sekitar Rp 18,9 miliar.

Selama proses penyidikan berlangsung, tim penyidik kata Firli, telah mengamankan sejumlah uang dalam bentuk tunai dengan pecahan mata uang rupiah dan juga mata uang asing yang hingga saat ini masih terus dilakukan penghitungan jumlahnya.

Populer

Menyorot Nuansa Politis Penetapan Direksi Pelindo

Senin, 02 Maret 2026 | 06:59

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Rusia dan China akan Dukung Iran dari Belakang Layar

Minggu, 01 Maret 2026 | 04:20

Jokowi Lebih Jago dari Shah Ruh Khan soal Main Drama

Senin, 23 Februari 2026 | 03:31

PKB Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei dan Desak PBB Jatuhkan Sanksi ke Israel-AS

Minggu, 01 Maret 2026 | 18:07

Gibran Jadi Kartu Mati Prabowo di Pilpres 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 03:02

UPDATE

Setahun BPI Danantara Berdiri Justru Tambah Masalah

Rabu, 04 Maret 2026 | 00:07

Jangan Giring Struktural Polri ke Ranah Politik Praktis

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:53

2 Kapal Tanker Pertamina dan Awaknya di Selat Hormuz Dipastikan Aman

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:35

KPK Amankan BBE dan Mobil dari OTT Bupati Pekalongan Fadia Arafiq

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:30

Mutasi AKBP Didik ke Yanma untuk Administrasi Pemecatan

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:09

SiCepat Ekspansi ke Segmen B2B, Retail, hingga Internasional

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:07

GoTo Naikkan BHR Ojol, Cair Mulai Besok!

Selasa, 03 Maret 2026 | 23:01

Senator Dayat El: Pembangunan Indonesia Tak Boleh Tinggalkan Desa

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:46

Kenapa Harus Ayatollah Khamenei?

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:38

Naik Bus Pariwisata, 11 Orang Terjaring OTT Pekalongan Tiba di KPK

Selasa, 03 Maret 2026 | 22:13

Selengkapnya