Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Ketika Sebidang Tanah Membuat Anak Tega Gugat Ibu Kandungnya

KAMIS, 18 NOVEMBER 2021 | 00:23 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Asmaul Husnah (49) rasanya tak mengenal pepatah "Surga berada di telapak kaki Ibu". Pasalnya, warga Aceh Tengah itu nekat mengugat ibu kandungnya sendiri Alkausar (71) ke Pengadilan Negeri Takengon, Aceh Tengah.

Aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Aceh Tengah itu meminta ibunya membayar ganti rugi senilai Rp 700 juta terkait kepemilikan sebidang tanah dan bangunan.

Tindakan wanita itu pun viral di media sosial setelah video yang menampilkan sang anak menghadiri persidangan, Selasa kemarin (16/11).

Pantauan Kantor Berita RMOLAceh dari laman Pengadilan Negeri Takengon, gugatan itu terdaftar dengan nomor 9/Pdt.G/2021/PN Tkn tanggal 19 Juli 2021 atas nama Asmaul Husnah.

Ada lima orang yang digugat oleh Asmaul Husnah. Yaitu, ibu kandung penggugat (Alkausar), Alfina, Fauzi, Mukhlis, dan Rahmi.

Gugatan utamanya dalam perkara itu adalah meminta hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Yakni, menyatakan sebidang tanah seluas 894 m2 yang di atasnya berdiri satu pintu bangunan rumah tinggal permanen tiga lantai. Hal itu berdasarkan Hak Milik Sertifikat Hak Milik No. 00759, Tanggal 16 Januari 2019, atas nama pemilik Asmaul Husnah.

Tanah dan bagunan itu beralamat di Jalan Takengon - Isaq / Jalan. Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah. Selain itu, penggugat menyatakan kelima tergugat telah melakukan perbuatan hukum yang merugikan penggugat.

Di samping itu, Asmaul Husnah meminta mereka mengosongkan objek sengketa tanah dan bangunan itu. Bahkan, dia menggugat agar mereka membayar ganti rugi secara tunai dan sekaligus total Rp 700 juta. Jumlah tersebut terdiri dari kerugian materil Rp 200 juta dan kerugian imateril Rp 500 juta.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya