Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Ketika Sebidang Tanah Membuat Anak Tega Gugat Ibu Kandungnya

KAMIS, 18 NOVEMBER 2021 | 00:23 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Asmaul Husnah (49) rasanya tak mengenal pepatah "Surga berada di telapak kaki Ibu". Pasalnya, warga Aceh Tengah itu nekat mengugat ibu kandungnya sendiri Alkausar (71) ke Pengadilan Negeri Takengon, Aceh Tengah.

Aparatur sipil negara (ASN) di Pemerintah Aceh Tengah itu meminta ibunya membayar ganti rugi senilai Rp 700 juta terkait kepemilikan sebidang tanah dan bangunan.

Tindakan wanita itu pun viral di media sosial setelah video yang menampilkan sang anak menghadiri persidangan, Selasa kemarin (16/11).


Pantauan Kantor Berita RMOLAceh dari laman Pengadilan Negeri Takengon, gugatan itu terdaftar dengan nomor 9/Pdt.G/2021/PN Tkn tanggal 19 Juli 2021 atas nama Asmaul Husnah.

Ada lima orang yang digugat oleh Asmaul Husnah. Yaitu, ibu kandung penggugat (Alkausar), Alfina, Fauzi, Mukhlis, dan Rahmi.

Gugatan utamanya dalam perkara itu adalah meminta hakim menerima dan mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Yakni, menyatakan sebidang tanah seluas 894 m2 yang di atasnya berdiri satu pintu bangunan rumah tinggal permanen tiga lantai. Hal itu berdasarkan Hak Milik Sertifikat Hak Milik No. 00759, Tanggal 16 Januari 2019, atas nama pemilik Asmaul Husnah.

Tanah dan bagunan itu beralamat di Jalan Takengon - Isaq / Jalan. Yos Sudarso, Kampung Blang Kolak II, Kecamatan Bebesen, Kabupaten Aceh Tengah. Selain itu, penggugat menyatakan kelima tergugat telah melakukan perbuatan hukum yang merugikan penggugat.

Di samping itu, Asmaul Husnah meminta mereka mengosongkan objek sengketa tanah dan bangunan itu. Bahkan, dia menggugat agar mereka membayar ganti rugi secara tunai dan sekaligus total Rp 700 juta. Jumlah tersebut terdiri dari kerugian materil Rp 200 juta dan kerugian imateril Rp 500 juta.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya