Berita

Kakanwil BPN Provinsi Riau, M. Syahrir usai jalani pemeriksaan di KPK/RMOL

Hukum

Periksa Kakanwil BPN Riau, KPK Telusuri Aliran Suap Perpanjangan Izin HGU Sawit di Kuansing

RABU, 17 NOVEMBER 2021 | 22:35 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mulai menelusuri aliran dana yang diduga mengalir ke beberapa pihak terkait dugaan suap perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) Sawit di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).

Dugaan aliran uang ini ditelusuri penyidik dengan memeriksa saksi-saksi yang diduga terkait. Salah satunya seperti hari ini, Rabu (17/1), penyidik telah memeriksa seorang saksi bernama M. Syahrir selaku Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau.

Pemeriksaan terhadap Syahrir dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (17/11).


"Yang bersangkutan hadir dan dikonfirmasi antara lain terkait rekomendasi pemberian izin HGU untuk PT AA (Adimulia Agrolestari) dan dugaan adanya aliran sejumlah dana atas penerbitan izin tersebut ke beberapa pihak terkait lainnya," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati kepada wartawan, Rabu malam (17/11).

Dalam perkara suap terkait perpanjangan izin hak guna usaha (HGU) Sawit di Kabupaten Kuansing, Bupati Kuansing, Andi Putra (AP) telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dan Sudarso (SDR) selaku General Manager PT Adimulia Agrolestari (AA) sebagai tersangka pemberi suap.

Dari hasil penyelidikan, PT AA sedang mengurus perpanjangan sertifikat HGU yang mana dalam prosesnya perlu menyertakan surat persetujuan dari Bupati.

Untuk keberlangsungan kegiatan usaha dari PT AA yang sedang mengajukan perpanjangan HGU yabg dimulai pada 2019 dan akan berakhir pada 2024 nanti, di mana salah satu persyaratan untuk kembali memperpanjang HGU tersebut adalah membangun kebun kemitraan minimal 20 persen dadi HGU yang diajukan.

Lokasi kebun kemitraan 20 persen milik PT AA yang dipersyaratkan tersebut, terletak di Kabupaten Kampar di mana seharusnya berada di Kabupaten Kuantan Singingi.

Agar persyaratan tersebut terpenuhi, Sudarso kemudian mengajukan surat permohonan kepada Bupati Andi dan meminta supaya kebun kemitraan PT AA di Kampar disetujui menjadi kebun kemitraan.

Selanjutnya, dilakukan pertemuan antara Sudarso dan Bupati Andi.

Dalam pertemuan tersebut, Bupati Andi menyampaikan bahwa kebiasaan dalam mengurus surat persetujuan dan pernyataan tidak keberatan atas 20 persen kredit koperasi prima anggota (KKPA) untuk perpanjangan HGU yang seharusnya dibangun di Kabupaten Kuansing dibutuhkan minimal uang Rp 2 miliar.

Diduga telah terjadi kesepakatan antara Bupati Andi dan Sudarso terkait adanya pemberian uang dengan jumlah tersebut.

Atas kesepakatan itu, pada September 2021, diduga telah dilakukan pemberian pertama sebagai tanda kesepakatan oleh Sudarso kepada Bupati Andi uang sebesar Rp 500 juta.

Selanjutnya pada Selasa (18/10) bertepatan saat OTT KPK, Sudarso diduga kembali menyerahkan kesanggupannya tersebut kepada Bupati Andi dengan menyerahkan uang sekitar Rp 200 juta.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya