Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi/RMOL
Rusaknya sejumlah toilet di sekolah yang dikenal dengan "WC Sultan" di Kabupaten Bekasi, Jawa Barat dianggap sebagai bentuk pemborosan atau penyimpangan anggaran.
Begitu disampaikan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Alexander Marwata saat ditanyai perkembangan penyelidikan kasus "WC Sultan" di Kabupaten Bekasi.
Menurut Alex, banyaknya toilet yang rusak merupakan bentuk pemborosan dan adanya penyimpangan.
"Itu salah satu bentuk-bentuk pemborosan atau penyimpangan," ujar Alex kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu (17/11).
Alex pun meminta masyarakat untuk memberikan waktu tim penyelidik untuk melakukan penyidikan perkara ini.
"Pokoknya sepanjang dalam proses penyelidikan, kita biarkan dulu teman-teman penyelidik mendalami kasusnya itu. Belum jadi perkara kan, nanti kalau sudah penyidikan baru menjadi perkara dan dilakukan ekspos," pungkas Alex.
Pada Rabu (27/10), Plt Jurubicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri membenarkan pihaknya sudah melakukan penyelidikan dugaan korupsi proyek Toilet atau "WC Sultan" sekolah di Kabupaten Bekasi yang menghabiskan anggaran kurang lebih sebesar Rp 98 miliar.
"Informasi yang kami terima benar (penyelidikan) demikian," ujar Ali kepada
Kantor Berita Politik RMOL, Rabu sore (27/10).
KPK pada akhir 2020 kemarin, telah menyatakan dan berkoordinasi dengan Inspektorat Daerah yang bertugas sebagai Aparat Pengawas Intern Pemerintah (APIP) di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Pengadaan proyek toilet yang dilakukan Pemkab Bekasi sempat menjadi pembahasan di media sosial karena dianggap tidak wajar atas nilai anggaran proyek toilet tersebut.
Bahkan belakangan ini, toilet atau WC yang telah terbangun tersebut dalam kondisi rusak.
Di mana, Pemkab Bekasi menganggarkan satu proyek "WC Sultan" sebesar Rp 198.550.000 dan sebanyak 488 proyek toilet yang dibangun untuk Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Bekasi.