Berita

Webinar Live On Youtube bertajuk "Eksekusi IM2 dan Indosat : Bagaimana Kebenarannya?" yang digelar pada Rabu (17/11)/Repro

Politik

Kasus IM2 Mangkrak Lama, Kejagung Dituntut Eksekusi Uang Pengganti Rp 1,3 Triliun

RABU, 17 NOVEMBER 2021 | 18:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Salah satu kasus yang saat ini mangkrak dan belum diselesaikan secara tuntas oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah kasus korupsi korporasi yang melibatkan Indosat Mega Media (PT IM2) dan Indosat Ooredoo (Indosat).

Kasus ini diangkat kembali oleh Sobat Cyber Indonesia dengan mengadakan Webinar Live On Youtube bertajuk "Eksekusi IM2 dan Indosat : Bagaimana Kebenarannya?" yang digelar pada Rabu (17/11).

Dalam acara tersebut hadir sejumlah narasumber yang di antaranya Ketua Umum IDTUG Nurul Yakin Setiabudi dan Koordinator MAKI Boyamin Saiman dan dipandu oleh Al Akbar Rahmadillah selaku Founder Sobat Cyber Indonesia.

Nurul Yakin Setiabudi mengatakan, jika di urut kembali ke satu dekade silam sekitar tahun 2012, terdapat laporan tentang adanya pelanggaran regulasi terkait pelayanan jasa akses internet.

"Waktu itu regulator kami juga dimintai pendapat, apakah benar ada pelanggaran secara tegas? Kementerian menyatakan tidak ada pelanggaran regulasi yang dilakukan penegak hukum menyatakan ada pelanggaran dan korupsi, ada kerugian negara Rp 1,3 triliun," ujar Nurul Yakin dalam keterangannya, Rabu (17/11).

Dalam perkara silam tersebut, ditegaskan Nurul Yakin, bahwa intinya adalah ada pemahaman antara regulator dan penegak hukum yang tidak sama. Padahal seharusnya yang paling berhak menerjemahkan hukum, apalagi itu hukum yang menjadi bidang Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Menurut Nurul Yakin, waktu itu sudah ada pelaporan-pelaporan terkait dengan penyelenggaraan jasa akses internet yang tidak hanya terhadap Indosat, tapi juga penyedia layanan internet yang tidak memiliki akses langsung ke internetnya, melainkan menggunakan jaringan-jaringan langsung ke internetnya melalui penyelenggara jaringan.

Dari situ, Nurul Yakin mendorong perbaikan regulasi supaya pemahaman antar penegak hukum dan regulasi itu sama, sehingga tidak berindikasi pada bisnis telekomunikasi secara keseluruhan.

Karena itu Nurul Yakin menegaskan, indosat sampai saat ini harus mencadangkan dana sebagai pengganti, apabila mereka harus membayar.

"Indosat ini kan sekarang ada pemiliki-pemilik lain selain pemerintah. Ini juga kan menjadi suatu perhatian dari investor asing terhadap kondisi regulasi di bidang telekomunikasi karena ada ketidak pastian hukum di sini yang harus di perbaiki," tuturnya.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengungkapkan, pertama kali dia bergabung dengan Indosat saat ada proses penyidikan di Kejaksaan Agung, dan waktu itu ada isu tentang siapa yang berwenang melakukan audit terhadap dugaan Penyimpangan di proyek kerjasama Indosat dan IM2.

"20 bulan belakangan ini memang saya mengejar Kejaksaan Agung untuk melakukan eksekusi uang pengganti yang 1,3 triliun. Dan saya beritahu datang aja ke pasar modal atau Bursa Efek," ujar Boyamin.

Boyamin menambahkan, dirinya mendapat informasi dari Kejaksaan Agung yang melakukan eksekusi terhadap gedung senilai Rp 500-600 miliar.

"Saya kira pengertiannya misalkan dalam kasus 3G itukan waktu itu pembedanya Telkomsel dikerjakan sendiri , sepemahaman saya XL dikerjakan sendiri. Yang jadi masalahkan waktu itu indosat yang dikerjasamakan dengan IM2," ungkap Bonyamin.

"Waktu itu IM2 seakan-akan dikerjakan oleh orang yang sama. Mereka lupa bahwa ini badan hukum, yang satu BUMN PT tersendiri, PT IM2 PT sendiri. Sehingga proses kerjasama ini tanpa izin dari pemilik yaitu Menkominfo maka dianggap illegal," tambahnya.

Boyamin menegaskan, fakta ini adalah dua sisi yang bukan hanya terkait degan perbaikan regulasi, tetapi ada juga kepatuhan dari industri untuk mematuhi hukum.

Dia berharap proses hukum dan bisnis bisa saling menjaga prinsip yang ada, sehingga proses hukum bisa menjaga dan memastikan investasi terjamin serta terlindungi ke depannya. Tapi kalau hukum ini tidak terjaga, maka investasi ini juga tidak terlindungi.

"Yang rugi ya investor lagi, dan bisnis juga tidak dilihat hitam putih, memang perlu adanya terobosan. Bisnis itu kan ada inovasi kreativitas untuk menambah pendapatan. Mari kita buat hukum dan bisnis ini beriringan bukan suatu yang berlawanan," tandasnya.

Populer

Aduan Kebohongan sebagai Gugatan Perdata

Selasa, 08 Oktober 2024 | 10:03

Lolos OTT, Gubernur Kalsel Sahbirin Noor Gugat Praperadilan Lawan KPK

Jumat, 11 Oktober 2024 | 17:23

PDIP Bisa Dapat 3 Menteri tapi Terhalang Chemistry Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 01:53

Pernah Bertugas di KPK, Kapolres Boyolali Jebolan Akpol 2003

Senin, 07 Oktober 2024 | 04:21

Prabowo Sudah Kalkulasi Chemistry PDIP dengan Gibran

Rabu, 09 Oktober 2024 | 02:35

Laksdya Irvansyah Dianggap Gagal Bangun Jati Diri Coast Guard

Sabtu, 05 Oktober 2024 | 03:45

Bakamla Jangan Lagi Gunakan Identitas Coast Guard

Rabu, 09 Oktober 2024 | 06:46

UPDATE

Ngadep Prabowo, Raffi Ahmad Ngaku Diminta Bantu Urus Seni

Selasa, 15 Oktober 2024 | 18:06

NASA Luncurkan Misi Jelajahi Kehidupan di Bulan Jupiter

Selasa, 15 Oktober 2024 | 17:53

Fery Juliantono Diminta Prabowo Majukan Koperasi

Selasa, 15 Oktober 2024 | 17:31

Indonesia dan Jepang Perpanjang Perjanjian Bilateral Swap Arrangement

Selasa, 15 Oktober 2024 | 17:13

Temui Prabowo, Pram Bawa Pesan Megawati

Selasa, 15 Oktober 2024 | 17:10

Ada Bahlil dan Dito, Semangat Antikorupsi Prabowo Layu Sebelum Berkembang

Selasa, 15 Oktober 2024 | 17:09

Ekspor Batu Bara dan Besi Baja Naik, CPO Anjlok di September 2024

Selasa, 15 Oktober 2024 | 17:03

Hakim Agung Gazalba Saleh Divonis 10 Tahun Penjara

Selasa, 15 Oktober 2024 | 17:01

Dubes Lutfi Paparkan Potensi Kerjasama Sulawesi Tengah dengan Mesir

Selasa, 15 Oktober 2024 | 16:59

Realisasi Investasi Tembus Rp1.261 Triliun hingga September 2024

Selasa, 15 Oktober 2024 | 16:55

Selengkapnya