Berita

Webinar Live On Youtube bertajuk "Eksekusi IM2 dan Indosat : Bagaimana Kebenarannya?" yang digelar pada Rabu (17/11)/Repro

Politik

Kasus IM2 Mangkrak Lama, Kejagung Dituntut Eksekusi Uang Pengganti Rp 1,3 Triliun

RABU, 17 NOVEMBER 2021 | 18:53 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Salah satu kasus yang saat ini mangkrak dan belum diselesaikan secara tuntas oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) adalah kasus korupsi korporasi yang melibatkan Indosat Mega Media (PT IM2) dan Indosat Ooredoo (Indosat).

Kasus ini diangkat kembali oleh Sobat Cyber Indonesia dengan mengadakan Webinar Live On Youtube bertajuk "Eksekusi IM2 dan Indosat : Bagaimana Kebenarannya?" yang digelar pada Rabu (17/11).

Dalam acara tersebut hadir sejumlah narasumber yang di antaranya Ketua Umum IDTUG Nurul Yakin Setiabudi dan Koordinator MAKI Boyamin Saiman dan dipandu oleh Al Akbar Rahmadillah selaku Founder Sobat Cyber Indonesia.


Nurul Yakin Setiabudi mengatakan, jika di urut kembali ke satu dekade silam sekitar tahun 2012, terdapat laporan tentang adanya pelanggaran regulasi terkait pelayanan jasa akses internet.

"Waktu itu regulator kami juga dimintai pendapat, apakah benar ada pelanggaran secara tegas? Kementerian menyatakan tidak ada pelanggaran regulasi yang dilakukan penegak hukum menyatakan ada pelanggaran dan korupsi, ada kerugian negara Rp 1,3 triliun," ujar Nurul Yakin dalam keterangannya, Rabu (17/11).

Dalam perkara silam tersebut, ditegaskan Nurul Yakin, bahwa intinya adalah ada pemahaman antara regulator dan penegak hukum yang tidak sama. Padahal seharusnya yang paling berhak menerjemahkan hukum, apalagi itu hukum yang menjadi bidang Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Menurut Nurul Yakin, waktu itu sudah ada pelaporan-pelaporan terkait dengan penyelenggaraan jasa akses internet yang tidak hanya terhadap Indosat, tapi juga penyedia layanan internet yang tidak memiliki akses langsung ke internetnya, melainkan menggunakan jaringan-jaringan langsung ke internetnya melalui penyelenggara jaringan.

Dari situ, Nurul Yakin mendorong perbaikan regulasi supaya pemahaman antar penegak hukum dan regulasi itu sama, sehingga tidak berindikasi pada bisnis telekomunikasi secara keseluruhan.

Karena itu Nurul Yakin menegaskan, indosat sampai saat ini harus mencadangkan dana sebagai pengganti, apabila mereka harus membayar.

"Indosat ini kan sekarang ada pemiliki-pemilik lain selain pemerintah. Ini juga kan menjadi suatu perhatian dari investor asing terhadap kondisi regulasi di bidang telekomunikasi karena ada ketidak pastian hukum di sini yang harus di perbaiki," tuturnya.

Koordinator MAKI, Boyamin Saiman mengungkapkan, pertama kali dia bergabung dengan Indosat saat ada proses penyidikan di Kejaksaan Agung, dan waktu itu ada isu tentang siapa yang berwenang melakukan audit terhadap dugaan Penyimpangan di proyek kerjasama Indosat dan IM2.

"20 bulan belakangan ini memang saya mengejar Kejaksaan Agung untuk melakukan eksekusi uang pengganti yang 1,3 triliun. Dan saya beritahu datang aja ke pasar modal atau Bursa Efek," ujar Boyamin.

Boyamin menambahkan, dirinya mendapat informasi dari Kejaksaan Agung yang melakukan eksekusi terhadap gedung senilai Rp 500-600 miliar.

"Saya kira pengertiannya misalkan dalam kasus 3G itukan waktu itu pembedanya Telkomsel dikerjakan sendiri , sepemahaman saya XL dikerjakan sendiri. Yang jadi masalahkan waktu itu indosat yang dikerjasamakan dengan IM2," ungkap Bonyamin.

"Waktu itu IM2 seakan-akan dikerjakan oleh orang yang sama. Mereka lupa bahwa ini badan hukum, yang satu BUMN PT tersendiri, PT IM2 PT sendiri. Sehingga proses kerjasama ini tanpa izin dari pemilik yaitu Menkominfo maka dianggap illegal," tambahnya.

Boyamin menegaskan, fakta ini adalah dua sisi yang bukan hanya terkait degan perbaikan regulasi, tetapi ada juga kepatuhan dari industri untuk mematuhi hukum.

Dia berharap proses hukum dan bisnis bisa saling menjaga prinsip yang ada, sehingga proses hukum bisa menjaga dan memastikan investasi terjamin serta terlindungi ke depannya. Tapi kalau hukum ini tidak terjaga, maka investasi ini juga tidak terlindungi.

"Yang rugi ya investor lagi, dan bisnis juga tidak dilihat hitam putih, memang perlu adanya terobosan. Bisnis itu kan ada inovasi kreativitas untuk menambah pendapatan. Mari kita buat hukum dan bisnis ini beriringan bukan suatu yang berlawanan," tandasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya