Berita

Ilustrasi Komisi Pemberantasan Korupsi/RMOL

Hukum

Anak Bekas Bupati Bandung Barat Bebas Jeratan Korupsi Bansos, KPK Ajukan Kasasi

RABU, 17 NOVEMBER 2021 | 16:04 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Divonis bebas, tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan upaya hukum Kasasi atas vonis bebas anak Bupati Bandung Barat Aa Umbara Sutisna, Andri Wibawa oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, hari ini, Rabu (17/11), tim Jaksa melalui Kepaniteraan pidana khusus Pengadaan Tipikor Bandung telah menyatakan upaya hukum.

"Menyatakan upaya hukum Kasasi untuk Terdakwa Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan dalam perkara TPK pengadaan barang tanggap darurat bencana pandemi Covid-19 pada Dinsos Pemkab Kabupaten Bandung Barat tahun 2020," ujar Ipi kepada wartawan, Rabu sore (17/11).


Selain itu kata Ipi, hari ini juga, Jaksa KPK juga telah menyerahkan memori banding untuk terdakwa Aa Umbara yang divonis lima tahun penjara.

Tak hanya itu, Jaksa KPK juga melakukan penyerahan memori Kasasi untuk terdakwa Ajay M. Priatna selaku mantan Walikota Cimahi.

"Terkait memori Kasasi dan memori banding dimaksud, KPK berharap Majelis Hakim baik di tingkat banding maupun tingkat kasasi, sepenuhnya mengabulkan permintaan tim Jaksa sesuai dengan fakta-fakta hukum selama proses persidangan dan memutus sesuai dengan rasa keadilan publik," pungkas Ipi.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis bebas Andri Wibawa dan M. Totoh Gunawan selaku pemilik PT Jagat Dir Gantara (JDG) dan CV Sentral Sayuran Garden City Lembang (SSGCL) pada Kamis (4/11).

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya