Berita

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin/Net

Politik

Bebas Sebelum Pilpres 2024, HRS Mustahil Kembali ke Barisan Prabowo

RABU, 17 NOVEMBER 2021 | 15:15 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Pengurangan masa tahanan mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab (HRS), oleh Mahkamah Agung dari empat tahun menjadi dua tahun, menuai spekulasi politik.

Direktur Eksekutif Indonesia Political Review (IPR), Ujang Komarudin mengkalkulasi, jika hukuman penjara HRS menjadi dua tahun, maka dimungkinkan bebas sebelum perhelatan Pilpres 2024.

"Jika HRS bebas sebelum Pilpres 2024, ini akan menarik," ujar Ujang kepada Kantor Berita Politik RMOL pada Rabu siang (17/11).


Selain dikenal sebagai figur ulama yang memiliki banyak pengikut, Ujang tak memungkiri bahwa HRS juga dikenal sebagai tokoh politik yang mungkin saja bisa bermain di Pilpres 2024 nanti.   

"Sebagai tokoh politik, HRS kemungkinan akan terlibat dan melibatkan diri soal dukung mendukung di Pilpres nanti," tuturnya.

Pengamat Politik dari Universitas Al-Azhar Indonesia ini menilai, HRS kemungkinan tidak akan mendukung kembali Ketua Umum Partai Gerindra, Prabowo Subianto, jika ia maju lagi pada Pemilu nanti.

"HRS pasti kecewa pada Prabowo," tukasnya.

Alasan enggan mendukung sosok Menteri Pertahanan itu, diurai Ujang, karena HRS dikasuskan bahkan dipenjarakan dalam sejumlah kasus terkait protokol kesehatan Covid-19 tapi tak ada pembelaan sama sekali dari Prabowo.

"Ahmad Dhani, yang dipenjara saja bisa dikeluarkan oleh Prabowo. Untuk HRS tak ada pembelaan dari Prabowo. Bahkan cenderung HRS ditinggalkan Prabowo," imbuhnya.

Meski begitu, Ujang meminta semua pihak untuk menghormati putusan MA Nomor 4471K/Pid.Sus/2021 dalam sidang yang digelar pada Senin (15/11), yang isinya memperbaiki Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor 210/Pid.Sus/2021/PT DKI tanggal 30 Agustus 2021 yang mengubah Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Timur Nomor 225/Pid.Sus/2021/PN Jkt.Tmr tanggal 24 Juni 2021.

Dalam putusan tersebut MA menetapkan hukuman pidana penjara yang dijatuhkan kepada Habib Rizieq menjadi penjara selama dua tahun, sesuai dengan Putusan PN Jaktim.

"Soal pengurangan masa tahanan HRS oleh MA itu soal hukum yang mesti kita hormati bersama-sama," demikian Ujang.

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Rumah Dinas Kajari Bekasi Disegel KPK, Dijaga Petugas

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:12

Purbaya Dipanggil Prabowo ke Istana, Bahas Apa?

Jumat, 19 Desember 2025 | 20:10

Dualisme, PB IKA PMII Pimpinan Slamet Ariyadi Banding ke PTTUN

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:48

GREAT Institute: Perluasan Indeks Alfa Harus Jamin UMP 2026 Naik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:29

Megawati Pastikan Dapur Baguna PDIP Bukan Alat Kampanye Politik

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:24

Relawan BNI Ikut Aksi BUMN Peduli Pulihkan Korban Terdampak Bencana Aceh

Jumat, 19 Desember 2025 | 19:15

Kontroversi Bantuan Luar Negeri untuk Bencana Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:58

Uang Ratusan Juta Disita KPK saat OTT Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:52

Jarnas Prabowo-Gibran Dorong Gerakan Umat Bantu Korban Banjir Sumatera

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:34

Gelora Siap Cetak Pengusaha Baru

Jumat, 19 Desember 2025 | 18:33

Selengkapnya