Berita

Peneliti Lembaga Studi Anti Korupi (LSAK), Ahmad A Hariri/Net

Hukum

Ingatkan Polri, LSAK: Rekrutmen Bekas Pegawai KPK Jangan Langgar Hukum

RABU, 17 NOVEMBER 2021 | 15:06 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Rekrutmen bekas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Polri diminta dilakukan secara transparan.

Hal itu disampaikan Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) yang mencium ada dugaan upaya pemaksaan agar Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera merealisasikan pengalihan bekas pegawai KPK ke Polri.

"Di balik proses rekrutmen eks pegawai KPK oleh Polri yang selalu tertutup, mengungkapkan adanya keluhan pemaksaan terhadap BKN agar rencana ini bisa diwujudkan. Informasi ini harus diungkap, siapa yang melakukan intimidasi," kata Peneliti LSAK, Ahmad A Hariri, Rabu (17/11).


Ia mengatakan, regulasi terkait rekrutmen bekas pegawai KPK yang dibuat oleh Polri harusnya lebih terbuka. Namun saat ini, yang dilakukan Polri terkesan tertutup.

"Sekarang kita hanya tahu regulasi telah selesai dibuat. Sehingga muncul kecurigaan publik tentang pengistimewaan dan utak-atik aturan yang berpotensi melanggar undang-undang," kritiknya.

Sesuai UU 5/2014 tentang ASN dan PP 11/2017 tentang Manajemen ASN RI, rekrutmen ASN harus dilakukan dengan mekanisme dan syarat-syarat menjadi ASN. Karenanya, kata dia, rekrutmen bekas pegawai KPK menjadi ASN juga wajib mengikuti ketentuan dalam UU dan PP tersebut.

"Sejumlah persyaratan itu, mulai faktor usia, kesetiaan pada Pancasila, UUD 45, NKRI, dan pemerintahan yang sah, dan tiga tes tidak boleh diabaikan. Pertanyaannya, apakah orang tanpa tes bisa diangkat langsug jadi ASN?" tegasnya.

Selain itu, ia menekankan bahwa Polri tidak boleh bertindak abuse of power, inkonstitusional atas hak-hak warga negara lainnya.

"Polri bukan perusahaan swasta yang memiliki sistem di luar sistem administrasi negara dan di luar sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Negara Indonesia adalah negara hukum," tandasnya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya