Berita

Peneliti Lembaga Studi Anti Korupi (LSAK), Ahmad A Hariri/Net

Hukum

Ingatkan Polri, LSAK: Rekrutmen Bekas Pegawai KPK Jangan Langgar Hukum

RABU, 17 NOVEMBER 2021 | 15:06 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Rekrutmen bekas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Polri diminta dilakukan secara transparan.

Hal itu disampaikan Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) yang mencium ada dugaan upaya pemaksaan agar Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera merealisasikan pengalihan bekas pegawai KPK ke Polri.

"Di balik proses rekrutmen eks pegawai KPK oleh Polri yang selalu tertutup, mengungkapkan adanya keluhan pemaksaan terhadap BKN agar rencana ini bisa diwujudkan. Informasi ini harus diungkap, siapa yang melakukan intimidasi," kata Peneliti LSAK, Ahmad A Hariri, Rabu (17/11).


Ia mengatakan, regulasi terkait rekrutmen bekas pegawai KPK yang dibuat oleh Polri harusnya lebih terbuka. Namun saat ini, yang dilakukan Polri terkesan tertutup.

"Sekarang kita hanya tahu regulasi telah selesai dibuat. Sehingga muncul kecurigaan publik tentang pengistimewaan dan utak-atik aturan yang berpotensi melanggar undang-undang," kritiknya.

Sesuai UU 5/2014 tentang ASN dan PP 11/2017 tentang Manajemen ASN RI, rekrutmen ASN harus dilakukan dengan mekanisme dan syarat-syarat menjadi ASN. Karenanya, kata dia, rekrutmen bekas pegawai KPK menjadi ASN juga wajib mengikuti ketentuan dalam UU dan PP tersebut.

"Sejumlah persyaratan itu, mulai faktor usia, kesetiaan pada Pancasila, UUD 45, NKRI, dan pemerintahan yang sah, dan tiga tes tidak boleh diabaikan. Pertanyaannya, apakah orang tanpa tes bisa diangkat langsug jadi ASN?" tegasnya.

Selain itu, ia menekankan bahwa Polri tidak boleh bertindak abuse of power, inkonstitusional atas hak-hak warga negara lainnya.

"Polri bukan perusahaan swasta yang memiliki sistem di luar sistem administrasi negara dan di luar sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Negara Indonesia adalah negara hukum," tandasnya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya