Berita

Peneliti Lembaga Studi Anti Korupi (LSAK), Ahmad A Hariri/Net

Hukum

Ingatkan Polri, LSAK: Rekrutmen Bekas Pegawai KPK Jangan Langgar Hukum

RABU, 17 NOVEMBER 2021 | 15:06 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Rekrutmen bekas pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh Polri diminta dilakukan secara transparan.

Hal itu disampaikan Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) yang mencium ada dugaan upaya pemaksaan agar Badan Kepegawaian Negara (BKN) segera merealisasikan pengalihan bekas pegawai KPK ke Polri.

"Di balik proses rekrutmen eks pegawai KPK oleh Polri yang selalu tertutup, mengungkapkan adanya keluhan pemaksaan terhadap BKN agar rencana ini bisa diwujudkan. Informasi ini harus diungkap, siapa yang melakukan intimidasi," kata Peneliti LSAK, Ahmad A Hariri, Rabu (17/11).


Ia mengatakan, regulasi terkait rekrutmen bekas pegawai KPK yang dibuat oleh Polri harusnya lebih terbuka. Namun saat ini, yang dilakukan Polri terkesan tertutup.

"Sekarang kita hanya tahu regulasi telah selesai dibuat. Sehingga muncul kecurigaan publik tentang pengistimewaan dan utak-atik aturan yang berpotensi melanggar undang-undang," kritiknya.

Sesuai UU 5/2014 tentang ASN dan PP 11/2017 tentang Manajemen ASN RI, rekrutmen ASN harus dilakukan dengan mekanisme dan syarat-syarat menjadi ASN. Karenanya, kata dia, rekrutmen bekas pegawai KPK menjadi ASN juga wajib mengikuti ketentuan dalam UU dan PP tersebut.

"Sejumlah persyaratan itu, mulai faktor usia, kesetiaan pada Pancasila, UUD 45, NKRI, dan pemerintahan yang sah, dan tiga tes tidak boleh diabaikan. Pertanyaannya, apakah orang tanpa tes bisa diangkat langsug jadi ASN?" tegasnya.

Selain itu, ia menekankan bahwa Polri tidak boleh bertindak abuse of power, inkonstitusional atas hak-hak warga negara lainnya.

"Polri bukan perusahaan swasta yang memiliki sistem di luar sistem administrasi negara dan di luar sistem ketatanegaraan Republik Indonesia. Negara Indonesia adalah negara hukum," tandasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya