Berita

Publika

Ekonomi Perizinan Digital

RABU, 17 NOVEMBER 2021 | 07:45 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

UU Cipta Kerja mendapatkan penguatan kesan ekstrim bahwa pemerintah daerah kembali menjadi penonton atas distribusi kue pembangunan ekonomi. Hal itu karena berbagai perizinan kembali berada pada kewenangan pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah berfungsi sebagai penerima pembagian ekonomi atas distribusi penerimaan negara yang dibagikan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

Kondisi yang seperti ini cukup merisaukan harapan peningkatan kesejahteraan ekonomi yang dapat terdistribusi kepada pelaku ekonomi di tingkat pemerintah daerah.

Itu suatu benih-benih awal ketidaksukaan yang kembali menanamkan bibit-bibit kecemburuan ekonomi kepada pemerintah pusat. Akan tetapi bukanlah hal ini akan memunculkan perlawanan dari daerah kepada pusat, seperti pada periode awal jauh sebelum pembentukan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal dibandingkan penguatan atas tugas perbantuan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.


Contoh sederhana perubahan perizinan itu misalnya untuk tonase kapal nelayan berbobot mati tertentu, yang sekalipun masih bertonase relatif kecil, kemudian diberlakukan sistem zonasi perizinan dan kewenangan, dimana diperlukan persetujuan perizinan di tingkat pemerintah pusat di Jakarta.

Sekalipun mekanisme perizinan telah dibangun semakin mengarah pada digitalisasi, yang sebenarnya dapat memangkas pelintasan batas waktu dan tempat, namun penggunaan teknologi komputer robotisasi dalam perizinan yang seperti itu masih dalam tahap transisi atas penerimaan keberadaan budaya kerja digital. Sangat terasa benturan dari budaya kerja ekonomi digital dibandingkan ekonomi tradisional tatap muka secara langsung. Bukan hanya persoalan distribusi bujeter, melainkan distribusi dana non bujeter juga tergerus berpindah ke lain pelaku ekonomi.

Periode transformasi dari ekonomi tradisional ke ekonomi digital ini menimbulkan kesan kuat adanya pihak-pihak, yang semula mendapatkan manfaat ekonomi atas keberlakuan irama klasik terhadap durasi kecepatan perizinan menjadi pelaku ekonomi daerah yang terdisrupsi. Guncangan penggunaan teknologi perizinan tersebut sebenarnya bukanlah dampak yang baru saja diketahui dan disadari.

Disrupsi perekonomian tersebut sebenarnya sudah lama terjadi, misalnya pengenalan pada komputeraisasi telah meminggirkan para penulis steno sebagai produk penulisan yang cepat. Kemudian hilangnya pekerja mesin ketik manual dan mesin ketik listrik. Untuk melakukan kompensasi atas degradasi kewenangan perizinan tersebut dan dengan maksud untuk mengurangi dampak negatif dari keberlakuan ekonomi pasar persaingan bebas dan globalisasi, maka pemerintah daerah berusaha untuk melakukan penguatan ekonomi kelembagaan berupa penataan tataniaga komoditas, misalnya memberlakukan zonasi lokal dan penetapan kebijakan harga acuan secara berkala.

Akan tetapi efektivitas dari penataan-penataan kelembagaan ekonomi tersebut belum memuaskan untuk pelaku UMKM dan menjadi keluhan dari pelaku ekonomi usaha berskala besar dalam meningkatkan daya saing bisnis lintas negara. Jadi, titik temu pencarian solusi disrupsi perizinan digital diperlukan.

Penulis adalah peneliti INDEF dan pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

10 Jalan Febrie Adriansyah Menuju Bebas

Minggu, 19 Juli 2026 | 05:24

Hotman Paris Harus Minta Maaf

Minggu, 19 Juli 2026 | 17:02

Hotman Paris Tegaskan Tuduhan Keterlibatan Febrie dalam Kasus Asabri Salah Total

Sabtu, 18 Juli 2026 | 02:58

Selembar Ijazah Keliling Republik

Rabu, 22 Juli 2026 | 12:00

Permainan Kejagung Terlalu Kasar soal Penghentian Pengumpulan Data Program MBG

Rabu, 15 Juli 2026 | 05:14

Penetapan Tersangka Tetap Sah Meski Belum Diperiksa

Sabtu, 18 Juli 2026 | 12:35

KPK Periksa Pejabat Pemprov Jatim di Kasus Dana Hibah

Senin, 13 Juli 2026 | 14:40

UPDATE

Manifesto PRD 1996: Ketika Sekelompok Anak Muda Membuat Penguasa Susah Tidur

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:27

Kanada Minta Warganya Waspadai Wabah Cyclospora sebelum Bepergian ke AS

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:16

BRI Peduli Buka Jalan UMKM Mebel Sukoharjo Tembus Pasar Global

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:10

Ganti Kapolri dan Jaksa Agung Diusulkan Barengan

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:06

Kemnaker Jamin 134 Pegawai PT Amos Terima Pesangon Rp12,7 Miliar

Kamis, 23 Juli 2026 | 16:03

Purbaya Ungkap Alasan RI Tawarkan Pajak 0 Persen Selama 50 Tahun di PFII

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:47

KPK Sita Toyota Alphard Diduga Hadiah Proyek Bupati Lalu Ahmad Zaini

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:30

Risiko Perang Terbuka AS-Iran Meningkat Gegara Rebutan Selat Hormuz

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:23

KPK Bantah Kabar Penangkapan Gatot Heroe Hernanda

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:17

Fahira Ungkap Lima Tantangan Anak Indonesia dan Solusinya

Kamis, 23 Juli 2026 | 15:12

Selengkapnya