Berita

Publika

Ekonomi Perizinan Digital

RABU, 17 NOVEMBER 2021 | 07:45 WIB | OLEH: DR. IR. SUGIYONO, MSI

UU Cipta Kerja mendapatkan penguatan kesan ekstrim bahwa pemerintah daerah kembali menjadi penonton atas distribusi kue pembangunan ekonomi. Hal itu karena berbagai perizinan kembali berada pada kewenangan pemerintah pusat, sementara pemerintah daerah berfungsi sebagai penerima pembagian ekonomi atas distribusi penerimaan negara yang dibagikan dari pemerintah pusat ke pemerintah daerah.

Kondisi yang seperti ini cukup merisaukan harapan peningkatan kesejahteraan ekonomi yang dapat terdistribusi kepada pelaku ekonomi di tingkat pemerintah daerah.

Itu suatu benih-benih awal ketidaksukaan yang kembali menanamkan bibit-bibit kecemburuan ekonomi kepada pemerintah pusat. Akan tetapi bukanlah hal ini akan memunculkan perlawanan dari daerah kepada pusat, seperti pada periode awal jauh sebelum pembentukan otonomi daerah dan desentralisasi fiskal dibandingkan penguatan atas tugas perbantuan dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah.


Contoh sederhana perubahan perizinan itu misalnya untuk tonase kapal nelayan berbobot mati tertentu, yang sekalipun masih bertonase relatif kecil, kemudian diberlakukan sistem zonasi perizinan dan kewenangan, dimana diperlukan persetujuan perizinan di tingkat pemerintah pusat di Jakarta.

Sekalipun mekanisme perizinan telah dibangun semakin mengarah pada digitalisasi, yang sebenarnya dapat memangkas pelintasan batas waktu dan tempat, namun penggunaan teknologi komputer robotisasi dalam perizinan yang seperti itu masih dalam tahap transisi atas penerimaan keberadaan budaya kerja digital. Sangat terasa benturan dari budaya kerja ekonomi digital dibandingkan ekonomi tradisional tatap muka secara langsung. Bukan hanya persoalan distribusi bujeter, melainkan distribusi dana non bujeter juga tergerus berpindah ke lain pelaku ekonomi.

Periode transformasi dari ekonomi tradisional ke ekonomi digital ini menimbulkan kesan kuat adanya pihak-pihak, yang semula mendapatkan manfaat ekonomi atas keberlakuan irama klasik terhadap durasi kecepatan perizinan menjadi pelaku ekonomi daerah yang terdisrupsi. Guncangan penggunaan teknologi perizinan tersebut sebenarnya bukanlah dampak yang baru saja diketahui dan disadari.

Disrupsi perekonomian tersebut sebenarnya sudah lama terjadi, misalnya pengenalan pada komputeraisasi telah meminggirkan para penulis steno sebagai produk penulisan yang cepat. Kemudian hilangnya pekerja mesin ketik manual dan mesin ketik listrik. Untuk melakukan kompensasi atas degradasi kewenangan perizinan tersebut dan dengan maksud untuk mengurangi dampak negatif dari keberlakuan ekonomi pasar persaingan bebas dan globalisasi, maka pemerintah daerah berusaha untuk melakukan penguatan ekonomi kelembagaan berupa penataan tataniaga komoditas, misalnya memberlakukan zonasi lokal dan penetapan kebijakan harga acuan secara berkala.

Akan tetapi efektivitas dari penataan-penataan kelembagaan ekonomi tersebut belum memuaskan untuk pelaku UMKM dan menjadi keluhan dari pelaku ekonomi usaha berskala besar dalam meningkatkan daya saing bisnis lintas negara. Jadi, titik temu pencarian solusi disrupsi perizinan digital diperlukan.

Penulis adalah peneliti INDEF dan pengajar Universitas Mercu Buana

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Wall Street Lesu, Nasdaq Anjlok Paling Dalam

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:20

Tok! Pertamax Naik Drastis Jadi Rp16.250 per Liter Mulai Hari Ini

Rabu, 10 Juni 2026 | 08:02

Peringati 100 Hari Perang, Ghalibaf Puji Keteguhan Rakyat Iran

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:49

Logam Mulia Melemah, Pasar Waspadai Lonjakan Inflasi AS

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:39

JIS Diburu Sponsor, Jakpro Mulai Proses Tender Naming Rights

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:27

AS Gempur Iran Setelah Helikopter Apache Ditembak Jatuh di Selat Hormuz

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:16

Saham Teknologi dan Perbankan Tertekan, Bursa Eropa Ditutup Lesu

Rabu, 10 Juni 2026 | 07:05

Ditopang Geng Solo dan Golkar, Duet Gibran-Bahlil Bisa jadi Efek Kejut di Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:58

Iran Disebut Memiliki Tiga Senjata Nuklir yang Bikin AS-Israel Ketar-ketir

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:30

Lagu ‘MBG’ Sarana Efektif Dongkrak Popularitas Bahlil Menuju Pilpres 2029

Rabu, 10 Juni 2026 | 06:01

Selengkapnya