Kabar soal KTP ganda dengan nama ST Burhanuddin harus jadi perhatian Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, hingga pihak Istana. Sebab, hal ini dinilai bisa merusak citra korps Adhyaksa.
Terlebih juga diketahui ada kartu keluarga atas nama Mia Amiati yang merupakan Direktur Pengamanan Pembangunan Strategis Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel), dengan ST Burhanuddin.
“Berdasarkan tahun pensiun St Burhanudin tahun 2014, kelahiran 1954, akan tetapi kemudian dalam informasi kejaksaan dan buku penganugerahan gelar profesor kelahiran 1959, dan kemudian beredar pula informasi dari kelurahan dengan KTP kelahiran 1960. Hal tersebut harus dibuktikan dan diselesaikan karena Jaksa Agung merupakan pimpinan tertinggi dalam korps Kejaksaan Republik Indonesia," ucap Direktur Koalisi Masyarakat Penjaga Adhyaksa (Komjak), Hajarudin, Selasa (16/11).
Apabila hal ini tidak diselesaikan dengan baik serta tidak ada keterangan resmi dari Korps Kejaksaan justru akan membuat masyarakat semakin tidak percaya dengan penegak hukum.
Informasi lain yang menunjukan adanya Kartu keluarga atas nama ST Burhanuddin dan Direktur PPS Jamintel Kejagung, berdasarkan PP No. 94 tahun 2021 tentang Disiplin PNS, telah diatur sanksi disiplin bagi PNS yang berpoligami dan cerai. Bagi PNS yang melanggar ketentuan mengenai izin perkawinan dan perceraian dijatuhi salah satu jenis hukuman disiplin berat.
"Apalagi Presiden Jokowi dalam Rapat Kerja Nasional Kejaksaan RI tahun 2020 menyebut kiprah Kejaksaan adalah wajah pemerintah dan wajah kepastian hukum di mata rakyat Indonesia,†katanya.
Maka, lanjut Hajarudin, untuk menuntaskan informasi yang berkembang dan beredar perlu adanya keterangan resmi dari KemenpanRB, Kemendagri, serta Kejaksaan Agung terkait hal tersebut. Jika tidak ada penyelesaian yang jelas ataupun keterangan pers bersama maka informasi yang pernah disampaikan oleh ketua RT, informasi di media, dan data atau bukti yang beredar serta yang kami miliki justru akan menjadi pembenaran.
“Karena itu, Direktur Koalisi Masyarakat Penjaga Adhyaksa akan mengirimkan bukti ataupun data yang dimiliki kepada KemenpanRB, Kemendagri, bahkan ke Istana Negara untuk segera ditindaklanjuti. Namun saya sangat pesimistis jika itu akan ditindaklanjuti baik hanya sekedar konpers bersama antara Kemendagri, KemenpanRb dan Kejaksaan untuk mengklarifikasi," tuturnya.
Namun demikina, Hajar Rudin menegaskan akan tetap menyampaikan aspirasi itu baik berupa informasi, data yang ada, kepada Kemendagri mengenai KTP ganda pada Rabu (17/11), lalu Jumat (19/11) ke KemenpanRB terkait Kartu Keluarga disertai aksi agar segera ditindaklanjuti.
“Jika sampai hari Jumat tidak ada tindaklanjut maupun klarifikasi dan atau konpers bersama antara KemenpanRB, Kemendagri, dan Kejaksaan, maka pada hari Senin atau Rabu akan kami laporkan ke Istana Negara. Namun saat melaporkan ke Istana Negara akan kami iringi dengan demo massa untuk mendesak presiden atau istana turun tangan terkait informasi dan data yang beredar tentang informasi hubungan ASN direktur PPS Jamintel Kehjagung dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin serta KTP Ganda atas nama ST Burhanuddin,†tegas Hajarudin.