Berita

Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat Daya, Suhaimi alias Shemy/Ist

Politik

Dinilai Abaikan Kesejahteraan Rakyat, Bupati Abdya Dilaporkan YARA ke Ombudsman RI

RABU, 17 NOVEMBER 2021 | 02:20 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Dugaan mal administrasi dan mengabaikan upaya peningkatan kesejahteraan masyarakat dengan tidak segera melakukan pembagian lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) PT Cemerlang Abadi (PT CA) yang dilakukan Bupati Aceh Barat Daya (Abdya), Akmal Ibrahim, kini berujung laporan ke Ombudsman RI di Jakarta.

Adalah Kepala Perwakilan YARA Aceh Barat Daya (Abdya), Suhaimi alias Shemy, yang melakukan pelaporan tersebut ke Ombudsman RI.
 
"Padahal lahan bekas HGU PT CA telah dilepas secara sukarela dan telah menjadi Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) seluas 2.668,52 hektare,” kata Shemy, dalam keterangan yang diterima Kantor Berita RMOLAceh, Selasa (16/11).


Menurut Shemy, jika Bupati Akmal segera membagikan lahan seluas 2 hektar itu, otomatis sebanyak 1.334 KK akan menerima manfaat. Warga bisa menggarap sebagai lahan pertanian dalam bentuk plasma. Hal itu akan meningkatkan pendapatan warga penerima lahan.

Menurut aturan, lanjut Shemy, bupati mempunyai kewenangan untuk mendistribusikan tanah bekas HGU. Hal itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Perpres Nomor 86 tahun 2018 tentang Reforma Agraria.

Di mana untuk pelaksanaan redistribusi tanah kepada masyarakat harus didahului oleh surat keputusan (SK) penetapan subjek oleh bupati selaku Ketua Tim Gugus Reforma Agraria (GTRA).

Shemy mengaku mendapat informasi dari Kepala BPN Abdya, Zulkhaidir, bahwa pada 12 Oktober 2021, ada 2.668,52 hektar lahan bekas HGU PT CA yang telah dilepaskan. Di samping itu, BPN Abdya juga sudah memberitahu Bupati Abdya agar lahan tersebut segera ditetapkan SK redistribusinya untuk diterbitkan sertifikat oleh BPN.

“Namun sampai saat ini Bupati Abdya masih tidak menindaklanjuti permintaan BPN tersebut. Padahal, jika itu diredistribusikan segera, maka manfaatnya sangat besar bagi kesejahteraan masyarakat,” terang Shemy.

Lebih lanjut Shemy menjelaskan, secara aturan redistribusi lahan TORA itu kewenanganya sudah diberikan kepada Bupati Abdya. Sebelumnya, YARA juga telah menyurati Bupati Abdya untuk segera mendistribusikan lahan TORA tersebut sejak 2019 lalu. Namun tetap tidak dibagikan.

“Dari hal itu, YARA menduga bahwa Bupati Akmal Ibrahim telah melakukan mal-administrasi dalam pelayanan publik. Khususnya, untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat Aceh Barat Daya yang ada di sekitar lahan TORA tersebut,” tuturnya.

YARA Abdya pun meminta agar Ombudsman RI dapat merekomendasikan kepada Bupati Abdya segera membagikan lahan TORA tersebut kepada masyarakat sekitar lahan TORA. Karena sesuai dengan UU Nomor 23 tahun 2014, pasal 351 ayat (1) dan (4) Kepala Daerah wajib melaksanakan rekomendasi Ombudsman sebagai tindak lanjut pengaduan masyarakat sebagaimana di maksud pada ayat (1).

Pengaduan itu pun sudah sesuai Pasal 351 UU Nomor 23 tahun 2014. Oleh karena itu, Bupati Abyda segera membagikan lahan tersebut kepada masyarakat.

“Rekomendasi ini sifatnya wajib dilaksanakan oleh kepala daerah," demikian Shemy.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya