Berita

Kuasa hukum PT Terbit Financial Technology, Alfons Loemau/Net

Hukum

Sengketa Nama GoTo, PT Terbit Siap Ladeni Gojek-Tokopedia di Ranah Hukum

SELASA, 16 NOVEMBER 2021 | 21:20 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pihak PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) menuding PT Terbit Financial Technology berupaya menghambat laju pergerakan bisnis terkait sengketa penggunaan nama GoTo. Pihak Gojek dan Tokopedia pun menyatakan akan menempuh jalur hukum setelah dilaporkan oleh PT Terbit.

Menanggapi itu, Kuasa Hukum PT Terbit Financial Technology,  Alfons Loemau menilai pernyataan tersebut hanya pembelaan pihak Gojek dan Tokopedia. Dia bahkan siap meladeni langkah hukum yang ditempuh keduanya.


"Upaya tersebut seharusnya patut ditempuh untuk melindungi kliennya, selain dari tuntutan menggunakan merek secara melanggar hukum," kata Alfons kepada wartawan, Selasa (16/11).

"Upaya tersebut seharusnya patut ditempuh untuk melindungi kliennya, selain dari tuntutan menggunakan merek secara melanggar hukum," kata Alfons kepada wartawan, Selasa (16/11).

Alfons menyanggah tudingan pihak Gojek dan Tokopedia terhadap kliennya. Dia menganggap tudingan itu hanya bagian keadaan palsu yang tidak sesuai fakta.

"Lantaran dari  kata-kata bohong tersebut kemudian  investor percaya pada kondisi yang digambarkan oleh pihak Gojek dan Tokopedia.  Sehingga investor bersedia menggelontorkan sejumlah dana yang nilainya terbilang cukup fantastis ke dalam konstruksi usaha Gojek dan Tokopedia dalam tahap pra-IPO," imbuhnya.

Alfons menyampaikan PT Terbit merupakan pemilih sah merek GOTO pada kelas 42 sebagaimana sertipikat merek dengan Nomor IDM000858218 sejak 10 Maret 2020 sampai dengan tanggal 10 Maret 2030. Perlindungan merek tersebut dikeluarkan oleh otoritas negara RI yaitu kementerian hukum dan HAM Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual RI.

Sedangkan, kata Alfons, Gojek dan Tokopedia baru merger pada pertengahan 2021, lalu memakai merek GoTo. Nama yang menyerupai produk milik PT Terbit.

"Terlihat jelas bahwa apa yang disampaikan oleh pihak Gojek dan Tokopedia semata-mata hanyalah upaya tersebut menggiring opini untuk membenarkan dan menjustifikasi bahwa merek dagang GOTO adalah merupakan merek dagang yang diusung adanya merger perusahaan Gojek dan Tokopedia," pungkas Alfons.

Diketahui, Kuasa Hukum Gojek, Juniver Girsang menyatakan akan menempuh jalur hukum dalam sengketa merek GoTo. Dia menilai PT Terbit telah berupaya menghambat kemajuan Gojek dan Tokopedia.

Juniver menyebut kliennya memiliki hak penuh atas merek GoTo. "Ekstremnya, tanpa alas hak, Terbit Financial Technology juga melarang klien kami menggunakan merek goto atau goto financial untuk alasan dan keperluan apapun juga," kata Juniver dalam keterangan tertulis, Rabu (10/11).

Juniver mengungkapkan, kliennya memilik hak penuh untuk menggunakan merek GoTo dalam kelas barang dan jasa nomor  9, 36, dan 39. "Jadi tidak benar bila ada pihak lain yang mengaku sebagai satu-satunya pemilik merek GOTO," tegasnya.

Sebelumnya, PT Terbit Financial Technology melaporkan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek dan PT Tokopedia ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait penggunaan nama GoTo yang diduga memiliki kesamaan dengan produk milik pelapor.

Laporan ini diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Oktober 2021. Adapun terlapornya yakni PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, PT Tokopedia, beserta para CEO perusahan tersebut.

Kuasa  Hukum PT Terbit Financial Technology, Alfons Loemau mengatakan, kliennya telah memilki hak paten atas merek GOTO. Hal itu tertuang dalam sertifikat merek Nomor IDM00085218 kelas 42 tanggal 10 Maret 2020 yang terdaftar di Dirjen Hak Kekayaan Industrial, Kementerian hukum dan HAM. 

Gugatan dilakukan karena Gojek dan Tokopedia menggunakan nama produk yang sama yaitu GoTo. Perbedaan hanya terletak pada penggunakan huruf kapital. Sedangkan penulisan dan pelafalannya sama.


Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya