Berita

Kuasa hukum PT Terbit Financial Technology, Alfons Loemau/Net

Hukum

Sengketa Nama GoTo, PT Terbit Siap Ladeni Gojek-Tokopedia di Ranah Hukum

SELASA, 16 NOVEMBER 2021 | 21:20 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Pihak PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (Gojek) menuding PT Terbit Financial Technology berupaya menghambat laju pergerakan bisnis terkait sengketa penggunaan nama GoTo. Pihak Gojek dan Tokopedia pun menyatakan akan menempuh jalur hukum setelah dilaporkan oleh PT Terbit.

Menanggapi itu, Kuasa Hukum PT Terbit Financial Technology,  Alfons Loemau menilai pernyataan tersebut hanya pembelaan pihak Gojek dan Tokopedia. Dia bahkan siap meladeni langkah hukum yang ditempuh keduanya.


"Upaya tersebut seharusnya patut ditempuh untuk melindungi kliennya, selain dari tuntutan menggunakan merek secara melanggar hukum," kata Alfons kepada wartawan, Selasa (16/11).

"Upaya tersebut seharusnya patut ditempuh untuk melindungi kliennya, selain dari tuntutan menggunakan merek secara melanggar hukum," kata Alfons kepada wartawan, Selasa (16/11).

Alfons menyanggah tudingan pihak Gojek dan Tokopedia terhadap kliennya. Dia menganggap tudingan itu hanya bagian keadaan palsu yang tidak sesuai fakta.

"Lantaran dari  kata-kata bohong tersebut kemudian  investor percaya pada kondisi yang digambarkan oleh pihak Gojek dan Tokopedia.  Sehingga investor bersedia menggelontorkan sejumlah dana yang nilainya terbilang cukup fantastis ke dalam konstruksi usaha Gojek dan Tokopedia dalam tahap pra-IPO," imbuhnya.

Alfons menyampaikan PT Terbit merupakan pemilih sah merek GOTO pada kelas 42 sebagaimana sertipikat merek dengan Nomor IDM000858218 sejak 10 Maret 2020 sampai dengan tanggal 10 Maret 2030. Perlindungan merek tersebut dikeluarkan oleh otoritas negara RI yaitu kementerian hukum dan HAM Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual RI.

Sedangkan, kata Alfons, Gojek dan Tokopedia baru merger pada pertengahan 2021, lalu memakai merek GoTo. Nama yang menyerupai produk milik PT Terbit.

"Terlihat jelas bahwa apa yang disampaikan oleh pihak Gojek dan Tokopedia semata-mata hanyalah upaya tersebut menggiring opini untuk membenarkan dan menjustifikasi bahwa merek dagang GOTO adalah merupakan merek dagang yang diusung adanya merger perusahaan Gojek dan Tokopedia," pungkas Alfons.

Diketahui, Kuasa Hukum Gojek, Juniver Girsang menyatakan akan menempuh jalur hukum dalam sengketa merek GoTo. Dia menilai PT Terbit telah berupaya menghambat kemajuan Gojek dan Tokopedia.

Juniver menyebut kliennya memiliki hak penuh atas merek GoTo. "Ekstremnya, tanpa alas hak, Terbit Financial Technology juga melarang klien kami menggunakan merek goto atau goto financial untuk alasan dan keperluan apapun juga," kata Juniver dalam keterangan tertulis, Rabu (10/11).

Juniver mengungkapkan, kliennya memilik hak penuh untuk menggunakan merek GoTo dalam kelas barang dan jasa nomor  9, 36, dan 39. "Jadi tidak benar bila ada pihak lain yang mengaku sebagai satu-satunya pemilik merek GOTO," tegasnya.

Sebelumnya, PT Terbit Financial Technology melaporkan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa atau Gojek dan PT Tokopedia ke Polda Metro Jaya. Laporan ini terkait penggunaan nama GoTo yang diduga memiliki kesamaan dengan produk milik pelapor.

Laporan ini diterima Polda Metro Jaya dengan nomor LP/B/5083/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA tertanggal 13 Oktober 2021. Adapun terlapornya yakni PT Aplikasi Karya Anak Bangsa, PT Tokopedia, beserta para CEO perusahan tersebut.

Kuasa  Hukum PT Terbit Financial Technology, Alfons Loemau mengatakan, kliennya telah memilki hak paten atas merek GOTO. Hal itu tertuang dalam sertifikat merek Nomor IDM00085218 kelas 42 tanggal 10 Maret 2020 yang terdaftar di Dirjen Hak Kekayaan Industrial, Kementerian hukum dan HAM. 

Gugatan dilakukan karena Gojek dan Tokopedia menggunakan nama produk yang sama yaitu GoTo. Perbedaan hanya terletak pada penggunakan huruf kapital. Sedangkan penulisan dan pelafalannya sama.


Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

Prabowo Kumpulkan Petinggi Militer

Jumat, 07 Agustus 2026 | 04:25

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

UPDATE

DPR Dorong Pemerataan APBN Demi Daerah 3T Tidak Tertinggal

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:50

Utut Adianto Ngarep PDIP Tidak Ditinggalkan dalam RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 03:20

Dasco Pastikan Tak Akan Tinggalkan Fraksi PDIP di RUU Pemilu

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:50

Pidato Prabowo Bukti Pemerintah Berada di Jalur yang Benar

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 02:23

Purbaya: Pajak Karbon Motor BBM Masih Dikaji, Belum Final

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:57

Prabowo Pilih Guyur Insentif Motor Listrik Ketimbang Perbesar Subsidi BBM

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:45

Perkuat Pasar Muslim Jelang Libur Akhir Tahun, Taiwan Bidik Wisatawan RI

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 01:14

RUU Daerah Kepulauan jadi Kado Puluhan Juta Masyarakat

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:59

Pidato Kenegaraan Prabowo Tunjukkan Kejelasan Arah Pemerintah

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:31

Status Tim Penyelesaian Sengketa Internal PPP Dinilai Cacat Hukum

Sabtu, 15 Agustus 2026 | 00:07

Selengkapnya