Berita

Wakil Dekan Hukum Unusia, Erfandi/RMOL

Politik

Bukan Permendikbudristek, Pelaku Kekerasan Seksual Hanya Bisa Dijerat dengan UU dan Perppu

SELASA, 16 NOVEMBER 2021 | 20:57 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Rancangan Undang Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) telah berubah menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Saat ini sedang dibahas di Badan Legislasi DPR.

Perubahan itu disambut baik oleh pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Erfandi. RUU TPKS, kata Erfandi, perlu dikawal sampai disahkan.

Erfandi menjelaskan, fakta di lapangan banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi, khususnya pada perempuan, anak dan kaum rentan.


Atas dasar itu, pria yang juga Wakil Dekan Hukum Unusia itu berpandangan, muatan pembahasan dalam RUU TPKS seharusnya tidak hanya melindungi kaum perempuan.

Ia menyebutkan, RUU TPKS harus ramah terhadap anak dan kaum lemah, baik pria dan perempuan.

Terkait judul RUU TPKS, Erfandi mengatakan hal itu sudah tepat. Alasannya, kekerasan sudah otomatis masuk dalam tindakan pidana.

"Artinya mau ada kekerasan atau tidak selama itu mengandung pelecehan seksual baik itu kepada perempuan, anak ataupun laki-laki itu sudah masuk pada tindak pidana seksual," terang Erfandi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (16/11).

Selain itu, kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Indonesia itu mengusulkan, perlu diatur terkait perlindungan dan rehabilitasi terhadap korban dan pelaku di bawah umur.

Sebab, pengamatan Erfandi, banyak korban seksual yang malah mendapatkan stereotip buruk di masyarakat.

"Ini tentunya akan membuat korban semakin menderita sehingga pada titik ini negara melalui regulasi ini akan dapat berlaku dan memberikan perlindungan maksimum kepada korban," demikian pendapat Erfandi.

Erfandi juga mengatakan, dalam RUU TPKS juga perlu mengatur terkait kasus selain eksploitasi seksual dan pemaksaan seksual. Ia menyebutkan, tindakan zina juga harus dicantumkan.

Argumentasi usulan Erfandi, tindakan zina yang diatur dalam KUHP hanya mengatur pada mereka yang terikat perkawinan. Sedangkan, yang tidak terikat perkawinan belum bisa dijerat.

"Khusus delik zina dimasukkan dalam delik aduan yang diperluas. Ini mungkin hal baru, delik aduan yang diperluas makanya perlu aturan Lex spesialis dalam RUU TPKS," jelas pria asal Madura itu.

Terkait dengan kontroversi Permendikbudristek 30/2021, Erfandi berpandangan bahwa pengaturan kekerasan seksual setingkat Permendikbud menandakan seakan-akan pelecehan seksual tidak darurat dan hanya terjadi di lingkup kampus saja.

Dalam pandangan Erfandi, peraturan setingkat menteri tidak bisa mengatur sanksi pidana.

"Peraturan setingkat Permen tidak bisa mengatur sanksi pidana sehingga penting materi muatan yang berkaitan dengan kekerasan seksual diatur setingkat Perppu (Peraturan Pengganti Undang Undang) atau UU," pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya