Berita

Wakil Dekan Hukum Unusia, Erfandi/RMOL

Politik

Bukan Permendikbudristek, Pelaku Kekerasan Seksual Hanya Bisa Dijerat dengan UU dan Perppu

SELASA, 16 NOVEMBER 2021 | 20:57 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Rancangan Undang Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) telah berubah menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Saat ini sedang dibahas di Badan Legislasi DPR.

Perubahan itu disambut baik oleh pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Erfandi. RUU TPKS, kata Erfandi, perlu dikawal sampai disahkan.

Erfandi menjelaskan, fakta di lapangan banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi, khususnya pada perempuan, anak dan kaum rentan.


Atas dasar itu, pria yang juga Wakil Dekan Hukum Unusia itu berpandangan, muatan pembahasan dalam RUU TPKS seharusnya tidak hanya melindungi kaum perempuan.

Ia menyebutkan, RUU TPKS harus ramah terhadap anak dan kaum lemah, baik pria dan perempuan.

Terkait judul RUU TPKS, Erfandi mengatakan hal itu sudah tepat. Alasannya, kekerasan sudah otomatis masuk dalam tindakan pidana.

"Artinya mau ada kekerasan atau tidak selama itu mengandung pelecehan seksual baik itu kepada perempuan, anak ataupun laki-laki itu sudah masuk pada tindak pidana seksual," terang Erfandi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (16/11).

Selain itu, kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Indonesia itu mengusulkan, perlu diatur terkait perlindungan dan rehabilitasi terhadap korban dan pelaku di bawah umur.

Sebab, pengamatan Erfandi, banyak korban seksual yang malah mendapatkan stereotip buruk di masyarakat.

"Ini tentunya akan membuat korban semakin menderita sehingga pada titik ini negara melalui regulasi ini akan dapat berlaku dan memberikan perlindungan maksimum kepada korban," demikian pendapat Erfandi.

Erfandi juga mengatakan, dalam RUU TPKS juga perlu mengatur terkait kasus selain eksploitasi seksual dan pemaksaan seksual. Ia menyebutkan, tindakan zina juga harus dicantumkan.

Argumentasi usulan Erfandi, tindakan zina yang diatur dalam KUHP hanya mengatur pada mereka yang terikat perkawinan. Sedangkan, yang tidak terikat perkawinan belum bisa dijerat.

"Khusus delik zina dimasukkan dalam delik aduan yang diperluas. Ini mungkin hal baru, delik aduan yang diperluas makanya perlu aturan Lex spesialis dalam RUU TPKS," jelas pria asal Madura itu.

Terkait dengan kontroversi Permendikbudristek 30/2021, Erfandi berpandangan bahwa pengaturan kekerasan seksual setingkat Permendikbud menandakan seakan-akan pelecehan seksual tidak darurat dan hanya terjadi di lingkup kampus saja.

Dalam pandangan Erfandi, peraturan setingkat menteri tidak bisa mengatur sanksi pidana.

"Peraturan setingkat Permen tidak bisa mengatur sanksi pidana sehingga penting materi muatan yang berkaitan dengan kekerasan seksual diatur setingkat Perppu (Peraturan Pengganti Undang Undang) atau UU," pungkasnya.

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Jokowi Tinggalkan Jejak Buruk bagi Masyarakat Adat Lampung

Rabu, 01 Juli 2026 | 04:23

UPDATE

Marak OTT Kepala Daerah, PKB Minta Evaluasi Desain Pilkada

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:25

Program Digitalisasi Pembelajaran Jangkau 288.865 Sekolah

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:20

8 Dekade BNI Tumbuh Bersama Indonesia dalam Semangat Swadharma Bhakti Nagara

Jumat, 03 Juli 2026 | 16:00

10 Biksu Thailand Tewas Tertabrak Pikap yang Dikemudikan Bocah 11 Tahun

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:47

Kemandirian Energi, Masa Depan Pembangunan Ekonomi Indonesia

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:42

UMiMAX Pertamina Bantu Masyarakat Rentan Kembangkan Usaha

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:30

Lewat X-ray, Bea Cukai Bongkar Penyelundupan 3,37 Ton Narkotika

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:24

13 Negara Pastikan Tempat di Babak 16 Besar Piala Dunia 2026

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Aktivis Tibet Tewas Bakar Diri di Dekat Markas PBB New York

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:23

Bupati Langkat Syah Afandin Digiring ke Gedung Merah Putih KPK

Jumat, 03 Juli 2026 | 15:11

Selengkapnya