Berita

Wakil Dekan Hukum Unusia, Erfandi/RMOL

Politik

Bukan Permendikbudristek, Pelaku Kekerasan Seksual Hanya Bisa Dijerat dengan UU dan Perppu

SELASA, 16 NOVEMBER 2021 | 20:57 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Rancangan Undang Undang (RUU) Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS) telah berubah menjadi RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Saat ini sedang dibahas di Badan Legislasi DPR.

Perubahan itu disambut baik oleh pengamat hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia (Unusia), Erfandi. RUU TPKS, kata Erfandi, perlu dikawal sampai disahkan.

Erfandi menjelaskan, fakta di lapangan banyak kasus kekerasan seksual yang terjadi, khususnya pada perempuan, anak dan kaum rentan.


Atas dasar itu, pria yang juga Wakil Dekan Hukum Unusia itu berpandangan, muatan pembahasan dalam RUU TPKS seharusnya tidak hanya melindungi kaum perempuan.

Ia menyebutkan, RUU TPKS harus ramah terhadap anak dan kaum lemah, baik pria dan perempuan.

Terkait judul RUU TPKS, Erfandi mengatakan hal itu sudah tepat. Alasannya, kekerasan sudah otomatis masuk dalam tindakan pidana.

"Artinya mau ada kekerasan atau tidak selama itu mengandung pelecehan seksual baik itu kepada perempuan, anak ataupun laki-laki itu sudah masuk pada tindak pidana seksual," terang Erfandi kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (16/11).

Selain itu, kandidat Doktor Ilmu Hukum Universitas Indonesia itu mengusulkan, perlu diatur terkait perlindungan dan rehabilitasi terhadap korban dan pelaku di bawah umur.

Sebab, pengamatan Erfandi, banyak korban seksual yang malah mendapatkan stereotip buruk di masyarakat.

"Ini tentunya akan membuat korban semakin menderita sehingga pada titik ini negara melalui regulasi ini akan dapat berlaku dan memberikan perlindungan maksimum kepada korban," demikian pendapat Erfandi.

Erfandi juga mengatakan, dalam RUU TPKS juga perlu mengatur terkait kasus selain eksploitasi seksual dan pemaksaan seksual. Ia menyebutkan, tindakan zina juga harus dicantumkan.

Argumentasi usulan Erfandi, tindakan zina yang diatur dalam KUHP hanya mengatur pada mereka yang terikat perkawinan. Sedangkan, yang tidak terikat perkawinan belum bisa dijerat.

"Khusus delik zina dimasukkan dalam delik aduan yang diperluas. Ini mungkin hal baru, delik aduan yang diperluas makanya perlu aturan Lex spesialis dalam RUU TPKS," jelas pria asal Madura itu.

Terkait dengan kontroversi Permendikbudristek 30/2021, Erfandi berpandangan bahwa pengaturan kekerasan seksual setingkat Permendikbud menandakan seakan-akan pelecehan seksual tidak darurat dan hanya terjadi di lingkup kampus saja.

Dalam pandangan Erfandi, peraturan setingkat menteri tidak bisa mengatur sanksi pidana.

"Peraturan setingkat Permen tidak bisa mengatur sanksi pidana sehingga penting materi muatan yang berkaitan dengan kekerasan seksual diatur setingkat Perppu (Peraturan Pengganti Undang Undang) atau UU," pungkasnya.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

UPDATE

Tembok Pertahanan Persib Kunci Sukses Juara Paruh Musim

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:36

Tabur Bunga Dharma Samudera

Sabtu, 17 Januari 2026 | 03:19

Realisasi Investasi DKI Tembus Rp270,9 Triliun Sepanjang 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:59

Pemerintah Tidak Perlu Dibela

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:40

SP3 Eggi Sudjana Banjir Komentar Nyinyir Warganet

Sabtu, 17 Januari 2026 | 02:12

TNI AL Bentuk X Point UMKM Genjot Ekonomi Masyarakat

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:49

Perkara Ijazah Palsu Jokowi jadi Laboratorium Nasional di Bidang Hukum

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:27

Trump Resmikan Dewan Perdamaian Gaza Bergaya Kolonial

Sabtu, 17 Januari 2026 | 01:01

TNI Boleh Urus Terorisme sebagai Kelanjutan Polri

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:45

Politikus PKB Minta Jangan Ada Paranoid soal Pilkada Via DPRD

Sabtu, 17 Januari 2026 | 00:20

Selengkapnya