Berita

Yohanes Irwan Cahya Nugraha dan kuasa hukumnya Dadang Danie saat memberikan keterangan pers/Ist

Hukum

Pak Kapolri, Konsep Presisi Bapak Diuji Nih di Polres Sragen

SELASA, 16 NOVEMBER 2021 | 20:49 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Konsep Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) yang fundamental Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tengah diuji di Polres Sragen, Jawa Tengah.

Pasalnya, Yohanes Irwan Cahya Nugraha dipaksa menghentikan langkahnya setelah Polres Sragen mengeluarkan surat penghentian penyelidikan dengan alasan tidak jelas. Merasa dipermainkan, pengusaha muda asal Yogyakarta ini meminta Kapolri untuk turun memberikan atensi atas kasusnya.
 
“Kepada siapa lagi kami harus mengadu dan berteriak jika tidak kepada Kapolri sebagai pimpinan tertinggi polisi. Pernyataan beliau di televisi itulah yang mendorong kami untuk berani bersuara. Usaha keras kami untuk mendapatkan keadilan akhirnya terhempas begitu saja begitu dikeluarkan Surat Penetapan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) dengan Nomor SK.Lidik/235.E/IX/2021/Reskrim oleh Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi dengan alasan  tidak memenuhi unsur pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 362 KUHP,” tegas Kuasa Hukum Irwan, Dadang Danie dalam keterangan tertulis, Selasa (16/11).


Dadang Danie menjelaskan, kliennya melaporkan kasusnya ke Polda Jateng pada 2 Agustus 2019 dengan Laporan Polisi No: LP/B/281/VIII/2019/Jateng/Dit Reskrimum. Laporan ini menyusul terjadinya tindak pencurian dan perusakan pada 27 Juli 2019 sekitar pukul 10.00 WIB pada saat Yohanes Irwan menunggu anaknya yang sedang kritis di RS Pratama Jogyakarta.

Pencurian dan perusakan itu dilaporkan oleh Welly (mandor PT Flash) yang mengatakan datang segerombolan orang dengan menggunakan truk masuk ke lokasi Stock Fields di dusun Ngrejeng Desa Jambeyan Kecamatan Sambirejo Kabupaten Sragen.
 
“Gerombolan itu yang tidak dikenal itu kemudian melakukan pembongkaran terhadap mesin stone crusher dan melakukan pengrusakan terhadap beberapa bangunan dan pencurian perlengkapan stone crusher milik Yohanes Irwan.  Tidak lama kemudian, seseorang bernama Ergy Farel Anantya mengaku mendapat kuasa penarikan stone crusher dari Kusno Harsianto padahal Irwan sama sekali tidak mengenal," beber Dadang Danie.

Lebih jelas Dadang menguraikan, seseorang yang bernama Ergy Farel Anantya sempat menunjukan beberapa dokumen, namun ada beberapa kejanggalan dalam dokumen yang ditunjukan, dalam dokumen perjanjian disebutkan seseorang yang bernama Kusno Harsianto mengadakan perjanjian sewa alat stone crusher dengan orang yang bernama Anggara B. Santoso dan alat tersebut akan digunakan di Jenawi, Karanganyar, dalam Surat Kuasa Penarikan tertulis lokasi alat ada di desa Jambeyan, Sambirejo, Sragen.

“Jelas sekali, sebenarnya itu dua alat yang berbeda mengingat jarak yang cukup jauh Jenawi Karanganyar dengan desa Jambeyan, Sambirejo, Sragen,” tandas Dadang.
 
Masih menurut Dadang, yang menjadi pertanyaan ketika peristiwa terjadi terlihat ada anggota Kepolisian Sektor Sambirejo dan Kepolisian Resort Sragen.

Yohanes segera melaporkan peristiwa ini ke Polda Jateng, setelah niatnya untuk melaporkan kasus tersebut melalui salah satu saksi dan kades sukorejo ditolak oleh Polsek Sambirejo dan Polres Sragen.

 â€œMeskipun saya tidak ingin berprasangka buruk, penghentian penyelidikan ini patut dicurigai sebagai adanya permainan. Semua alat bukti lengkap, foto terjadinya pencurian dan pengrusakan, lebih dari 20 saksi sudah diperiksa, salinan 64 lembar nota/invoice sebagai bukti kepemilikan perlengkapan stone crusher sudah diserahkan pada kepolisian dan berjalannya penyelidikan sudah 2 tahun lamanya. Dengan alasan tidak memenuhi unsur pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 362 KUHP lalu Kapolres Sragen menghentikan penyelidikan. Lha selama dua tahun ini apa saja yang telah dikerjakan?” tanya Dadang Danie.
 
Oleh karena itu, Dadang mendorong Kapolri untuk mencari sebab utama ditolaknya laporan Yohanes Irwan pada 27 Juli 2019 ditolak tidak hanya oleh Polsek Sambirejo tetapi juga oleh Polres Sragen. Tentu kasus ini tidak berdiri sendiri dan serta merta dihentikan penyelidikannya. Pada 27 September 2021, Polres Sragen menghentikan penyelidikan setelah kasus digulirkan selama 2 Tahun 1 bulan 27 hari. Dadang menegaskan, pihaknya merasa senang jika kasusnya diambil alih ke Mabes Polri.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Fenomena Embun Upas Dieng Muncul Lagi, Ini Perkiraan Waktu Puncaknya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:13

Pidato Bahlil di Depan Prabowo: Kekuasaan Itu Harus Direbut!

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Kejagung Pelajari Pengajuan Justice Collaborator Sony Sonjaya

Rabu, 10 Juni 2026 | 18:10

Ranking FIFA Indonesia Naik Lagi Usai Kalahkan Mozambik 1-0, Kini di Posisi 118 Dunia

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:57

Prabowo Dorong HIPMI Cetak Pengusaha Patriotik yang Peduli Rakyat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:51

Bupati Muara Enim Suap ASN BPK untuk Tutup Temuan Audit

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:41

Kelas Menengah Paling Terdampak Kenaikan Pertamax

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Bedah Rumah Warga, Wujud Nyata Pemasyarakatan Berdampak untuk Masyarakat

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:21

Prabowo Sering ke Luar Negeri karena Indonesia Disukai Banyak Negara

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:11

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Selengkapnya