Yohanes Irwan Cahya Nugraha dan kuasa hukumnya Dadang Danie saat memberikan keterangan pers/Ist
Konsep Presisi (Prediktif, Responsibilitas, Transparansi Berkeadilan) yang fundamental Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tengah diuji di Polres Sragen, Jawa Tengah.
Pasalnya, Yohanes Irwan Cahya Nugraha dipaksa menghentikan langkahnya setelah Polres Sragen mengeluarkan surat penghentian penyelidikan dengan alasan tidak jelas. Merasa dipermainkan, pengusaha muda asal Yogyakarta ini meminta Kapolri untuk turun memberikan atensi atas kasusnya.
“Kepada siapa lagi kami harus mengadu dan berteriak jika tidak kepada Kapolri sebagai pimpinan tertinggi polisi. Pernyataan beliau di televisi itulah yang mendorong kami untuk berani bersuara. Usaha keras kami untuk mendapatkan keadilan akhirnya terhempas begitu saja begitu dikeluarkan Surat Penetapan Penghentian Penyelidikan (SP2 Lid) dengan Nomor SK.Lidik/235.E/IX/2021/Reskrim oleh Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi dengan alasan tidak memenuhi unsur pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 362 KUHP,†tegas Kuasa Hukum Irwan, Dadang Danie dalam keterangan tertulis, Selasa (16/11).
Dadang Danie menjelaskan, kliennya melaporkan kasusnya ke Polda Jateng pada 2 Agustus 2019 dengan Laporan Polisi No: LP/B/281/VIII/2019/Jateng/Dit Reskrimum. Laporan ini menyusul terjadinya tindak pencurian dan perusakan pada 27 Juli 2019 sekitar pukul 10.00 WIB pada saat Yohanes Irwan menunggu anaknya yang sedang kritis di RS Pratama Jogyakarta.
Pencurian dan perusakan itu dilaporkan oleh Welly (mandor PT Flash) yang mengatakan datang segerombolan orang dengan menggunakan truk masuk ke lokasi Stock Fields di dusun Ngrejeng Desa Jambeyan Kecamatan Sambirejo Kabupaten Sragen.
“Gerombolan itu yang tidak dikenal itu kemudian melakukan pembongkaran terhadap mesin stone crusher dan melakukan pengrusakan terhadap beberapa bangunan dan pencurian perlengkapan stone crusher milik Yohanes Irwan. Tidak lama kemudian, seseorang bernama Ergy Farel Anantya mengaku mendapat kuasa penarikan stone crusher dari Kusno Harsianto padahal Irwan sama sekali tidak mengenal," beber Dadang Danie.
Lebih jelas Dadang menguraikan, seseorang yang bernama Ergy Farel Anantya sempat menunjukan beberapa dokumen, namun ada beberapa kejanggalan dalam dokumen yang ditunjukan, dalam dokumen perjanjian disebutkan seseorang yang bernama Kusno Harsianto mengadakan perjanjian sewa alat stone crusher dengan orang yang bernama Anggara B. Santoso dan alat tersebut akan digunakan di Jenawi, Karanganyar, dalam Surat Kuasa Penarikan tertulis lokasi alat ada di desa Jambeyan, Sambirejo, Sragen.
“Jelas sekali, sebenarnya itu dua alat yang berbeda mengingat jarak yang cukup jauh Jenawi Karanganyar dengan desa Jambeyan, Sambirejo, Sragen,†tandas Dadang.
Masih menurut Dadang, yang menjadi pertanyaan ketika peristiwa terjadi terlihat ada anggota Kepolisian Sektor Sambirejo dan Kepolisian Resort Sragen.
Yohanes segera melaporkan peristiwa ini ke Polda Jateng, setelah niatnya untuk melaporkan kasus tersebut melalui salah satu saksi dan kades sukorejo ditolak oleh Polsek Sambirejo dan Polres Sragen.
“Meskipun saya tidak ingin berprasangka buruk, penghentian penyelidikan ini patut dicurigai sebagai adanya permainan. Semua alat bukti lengkap, foto terjadinya pencurian dan pengrusakan, lebih dari 20 saksi sudah diperiksa, salinan 64 lembar nota/invoice sebagai bukti kepemilikan perlengkapan stone crusher sudah diserahkan pada kepolisian dan berjalannya penyelidikan sudah 2 tahun lamanya. Dengan alasan tidak memenuhi unsur pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 362 KUHP lalu Kapolres Sragen menghentikan penyelidikan. Lha selama dua tahun ini apa saja yang telah dikerjakan?†tanya Dadang Danie.
Oleh karena itu, Dadang mendorong Kapolri untuk mencari sebab utama ditolaknya laporan Yohanes Irwan pada 27 Juli 2019 ditolak tidak hanya oleh Polsek Sambirejo tetapi juga oleh Polres Sragen. Tentu kasus ini tidak berdiri sendiri dan serta merta dihentikan penyelidikannya. Pada 27 September 2021, Polres Sragen menghentikan penyelidikan setelah kasus digulirkan selama 2 Tahun 1 bulan 27 hari. Dadang menegaskan, pihaknya merasa senang jika kasusnya diambil alih ke Mabes Polri.