Berita

Vice President Kongres Advokat Indonesia Bidang Pembelaan Anggota, Bantuan Hukum dan HAM, Aldwin Rahadian/Repro

Politik

Berkaca dari Eksaminasi Khusus Istri Pemabuk di Karawang, Aldwin Dorong Gagasan Keadilan Restoratif Jaksa Agung Diperkuat

SELASA, 16 NOVEMBER 2021 | 18:44 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Ketegasan Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam perkara seorang istri di Karawang yang dituntut 1 tahun penjara hanya karena memarahi suami yang pulang mabuk mendapat apresiasi.

Apresiasi itu datang dari Vice President Kongres Advokat Indonesia Bidang Pembelaan Anggota, Bantuan Hukum dan HAM, Aldwin Rahadian.

Aldwin menyambut baik siap Jaksa Agung yang mememrintahkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Fadil Zumhana, melakukan eksaminasi khusus terhadap perkara tersebut di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat, Kamis (11/11) lalu.


"Kita harus akui, selama memimpin Korps Adhyaksa, Pak Sanitiar Burhanuddin sudah banyak melakukan terobosan dan transformasi," ujar Aldwin dalam keterangan tertulisnya Selasa (16/11).

Menurutnya, gagasan ST Burhanuddin yang berupa keadilan restoratif dengan hati nurani dalam perkara di Karawang tersebut, menjadi angin segar penegakkan hukum di Indonesia karena dapat menyentuh keadilan bagi masyarakat kecil.

"Lebih dari itu, saya meyakini konsep ini mampu mereformasi penegakan hukum di Indonesia," tuturnya.

Perintah eksaminasi khusus oleh Jaksa Agung ini, Lanjut Aldwin, menandakan Jaksa Agung memantau dan mengawasi langsung berbagai perkara yang ditangani para Jaksa. Sehingga hal ini adalah bentuk tanggung jawab penuh seorang pemimpin yang patut diteladani.  

Aldwin yang juga seorang praktisi hukum mengungkapkan, perintah eksaminasi khusus di Karawang ini harus menjadi peringatan bagi semua Jaksa di seluruh Indonesia, bahwa tidak boleh lagi ada penuntutan asal-asalan tanpa melihat rasa keadilan di masyarakat.

Lebih dari itu, dia juga berpendapat bahwa penuntutan juga harus didasarkan pada hati nurani sehingga keadilan terwujud, kemanfaatan hukum terbentuk dan kepastian hukum tercipta.

Oleh karena itu, dia mendorong seorang Jaksa tidak hanya dituntut harus cerdas dan berintegritas, tetapi juga mempunyai sense of crisis dan kepekaan akan rasa keadilan, terlebih jika kasus yang melibatkan orang kecil, perempuan dan anak.

Menurutnya, salah satu terobosan besar Jaksa Agung adalah menerbitkan dan mengimplementasikan Peraturan Kejaksaan 15/2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Peraturan dia pandang bukan hanya menjadi jalan keluar atas kekosongan hukum materil dan hukum formil yang belum mengatur penyelesaian perkara menggunakan pendekatan keadilan restoratif, tetapi lebih dari itu, yakni untuk melindungi masyarakat kecil

Maka dari itu, dirinya menyatakan mendukung penuh upaya ST Burhanuddin untuk mentransformasikan paradigma hukum di tanah air yang saat ini masih terlalu mengedepankan aspek kepastian hukum yang bersifat legalistik formal.

"Supaya agar menjadi paradigma keadilan hukum yang lebih substansial bagi masyarakat," tambah Aldwin menutup.

Atas perkara ini, Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan fungsional kepada para jaksa yang menangani perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa Valencya (45) alias Nency Lim.

Valencya menjadi terdakwa karena dianggap melakukan KDRT terhadap suaminyahanya karena memarahi suami yang pulang mabuk. Terdakwa dituntut satu tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, Jawa Barat, pada Kamis (11/11).

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Ruang Digital Kondusif Faktor Penting Jaga Stabilitas Ekonomi dan Politik

Rabu, 05 Agustus 2026 | 04:03

Dibungkam Maung Bandung 2-1, STY Sebut Pemain Persija Belum Maksimal

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:43

Kuliah Koperasi untuk Feri Amsari

Rabu, 05 Agustus 2026 | 03:18

Gagasan Anti-Penjajahan Soemitro jadi Modal Bangsa Hadapi Dinamika Global

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:55

BRI Gelar Kick-Off BRIncubator 2026 Songsong Akselerasi UMKM Naik Kelas

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:33

Ziarahi Makam Bung Karno, Muzani Tegaskan Indonesia Rumah Bersama

Rabu, 05 Agustus 2026 | 02:12

Penentu Tingkat Kesuksesan suatu Negara

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:43

Ikan Gabus Baik untuk Ibu Pascamelahirkan, Begini Penjelasannya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 01:17

Indonesia-Thailand Makin Mantap Jaga Kawasan Selat Malaka

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:58

Utang Pinjol Warga RI Naik 25,88 Persen, Tembus Rp105 Triliun Hingga Juni 2026

Rabu, 05 Agustus 2026 | 00:30

Selengkapnya