Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Taliban Cantumkan Agama untuk Penilaian Guru, Identifikasi Sunni dan Syiah?

SELASA, 16 NOVEMBER 2021 | 16:26 WIB | LAPORAN: ABDUL MANSOOR HASSAN ZADA

Pemerintahan Taliban di Afghanistan mengeluarkan aturan baru untuk guru-guru di sekolah umum.

Dikutip dari Etilaatroz pada Selasa (16/11), pimpinan intelijen Taliban telah mencantumkan agama untuk indikator penilaian guru-guru di Provinsi Herat.

Saat ini, dalam tabel "Reputasi Guru Sekolah Negeri Herat", guru-guru wajib mencantumkan nama, tempat kerja, rumah, nomor kontak, tempat tinggal, dan agama.


"Di pemerintahan sebelumnya, kami tidak pernah ditanya agama. Kami tidak ingin diidentifikasi karena takut dengan Taliban," ujar para guru.

Wakil khusus gubernur Herat, Shira Ahmad Ammar mengatakan, tabel tersebut akan diteliti di sekolah-sekolah.

Dicantumkannya agama dalam tabel penilaian sendiri dikhawatirkan untuk membedakan guru dengan ideologi Sunni dan Syiah.

Selama ini, masyarakat Herat dikenal karena hidup berdampingan secara damai antara Sunni dan Syiah.

Kendati begitu, Menteri Amar Maruf Nahi Munkar, Mohammad Khalid Hanafi menyebut musuh persatuan lebih penting daripada perbedaan antara Sunni dan Syiah.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya