Berita

Ketua Majelis ProDem Iwan Sumule saat di Mapolda Metro Jaya/RMOL

Hukum

UU 28/1999 Tentang KKN jadi Dasar ProDem Laporkan Luhut Pandjaitan ke Polisi

SELASA, 16 NOVEMBER 2021 | 14:53 WIB | LAPORAN: IDHAM ANHARI

Dari hasil kajian yang dilakukan ProDem, praktik bisnis PCR yang dilakukan oleh Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir masuk ke dalam kategori Kolisi, Korupsi dan Nepotisme (KKN).

Ketua Majelis ProDem Iwan Sumule menyampaikan, pihaknya yakin bahwa ada perbuatan melawan hukum sebagaimana UU 28/1999 yang dilakukan oleh Luhut dan Erick.

“Ada UU yang digunakan untuk memberikan sanksi pidana kepada para penyelenggara negara, nah ini kemudian ya kita temukan dan inilah UU 28/1999 itu,” tandas Iwan.


Iwan menegaskan, bahwa unsur Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN) ini telah memenuhi ketika Luhut mengakui dirinya memang memiliki saham di PT Genomik Solidaritas Indonesia (GSI).

Tidak hanya itu, lanjut Iwan, Luhut juga mengaku terdapat deviden atau keuntungan dari PT GSI, yang menjalankan bisnis PCR maupun swab test antigen, meskipun dikatakan Iwan Luhut akhirnya menampik mengambil keuntungan.

“Itu pointnya,” tandas Iwan.

Adapun untuk menguatkan pelaporannya, Iwan mengaku turut melampirkan bukti-bukti seperti biaya PCR dan swab test antigen dari perusahaan yang didalamnya terdapat saham dari Luhut Binsar Pandjaitan dan Erick Thohir.

Populer

MA Koreksi Kerugian Negara Kasus Korupsi Timah, Bukan Rp300 Triliun

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 22:36

Giliran Kepemimpinan TNI Kembali Diberikan kepada Matra Laut

Sabtu, 08 Agustus 2026 | 06:27

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Keluarga Eks Pangkostrad Kemal Idris Akhirnya Raih Keadilan

Senin, 10 Agustus 2026 | 23:00

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

Kerumunan Massa saat Jokowi ke NTT Direkayasa

Senin, 03 Agustus 2026 | 13:39

Wewenang Ditjen Bea Cukai Sudah Melampaui Namanya

Minggu, 02 Agustus 2026 | 02:12

UPDATE

Miris! Hafalan Al-Qur’an Jadi Bahan Permainan

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:11

OJK Dukung Pemprov DKI Terbitkan Obligasi Daerah

Kamis, 13 Agustus 2026 | 02:00

Jangan Main Hakim Sendiri terkait Kasus Hafalan Al-Qur'an Berhadiah Miras

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:48

Dua ASN Ditjen Pajak Jadi Tersangka Korupsi PT TPL

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:23

Tak Ditemukan Luka Luar di Jenazah Sutrimo

Kamis, 13 Agustus 2026 | 01:06

Pemprov DKI Pastikan Miliki Kapasitas Keuangan Terbitkan Obligasi

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:26

Walkot Jakut Imbau Masyarakat Tetap Tenang soal Kasus Promosi Miras di Ancol

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:19

Kemendag Perluas Akses Pasar Produk UMKM dengan Libatkan Ritel Modern

Kamis, 13 Agustus 2026 | 00:02

Furikake dan Tantangan Pangan Bergizi: Jangan Berhenti pada Produknya

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:51

Utang Pemerintah Tembus Rp10.000 Triliun

Rabu, 12 Agustus 2026 | 23:41

Selengkapnya