Orang kepercayaan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Aliza Gunado/RMOL
Orang kepercayaan mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin, Aliza Gunado dan Edy Sujarwo dicecar penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) tahun 2017 dan dugaan penerimaan fee.
Hal itu didalami penyidik saat memeriksa Aliza dan Edy di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan pada Senin (15/11).
"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan peran tersangka AZ (Azis) yang diduga aktif dalam pengurusan pengajuan DAK untuk Kabupaten Lampung Tengah tahun 2017 dengan adanya penerimaan berupa fee atas pembantuannya tersebut," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (16/11).
Sementara ditempat terpisah, yakni di Lapas Klas IIA Tangerang, penyidik juga telah memeriksa mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari sebagai saksi.
"Dikonfirmasi antara lain terkait dengan peran tersangka AZ yang merekomendasikan saksi untuk mengurus perkaranya di KPK dengan Stephanus Robin Pattuju," pungkas Ipi.
Sebelumnya, usai menjalani pemeriksaan selama enam jam, Aliza bungkam saat dilontarkan banyak pertanyaan oleh wartawan. Aliza tidak mengeluarkan satu kata pun saat ditanya terkait uang Rp 2,1 miliar yang diberikan oleh Taufik Rahman maupun aliran uangnya.
Azis Syamsuddin resmi diumumkan sebagai tersangka dan langsung ditahan oleh KPK pada Jumat malam (24/9) setelah dijemput paksa karena tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
Dalam perkara ini, sekitar Agustus 2020, Azis meminta tolong kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK saat itu untuk mengisi kasus yang melibatkan Azis dan Aliza Gunado (AG) yang sedang dilakukan penyelidikan oleh KPK.
Selanjutnya, Robin meminta bantuan Maskur Husain (MH) selaku pengacara untuk ikut mengawal dan mengurus perkara Azis.
Atas persetujuan itu, Maskur dan Robin menyampaikan kepada Azis dan Aliza untuk masing-masing menyiapkan uang sejumlah Rp 2 miliar. Atas permintaan itu, Azis pun setuju.
Setelah itu, Maskur meminta uang muka terlebih dahulu sejumlah Rp 300 juta kepada Azis dengan melalui transfer rekening Bank. Azis pun selanjutnya mentransfer uang sebesar Rp 200 juta sebagai bentuk komitmen tanda jadi.
Masih di bulan yang sama yakni Agustus 2020, Robin datang menemui Azis di rumah dinas Azis di Jakarta Selatan untuk mengambil uang secara bertahap yang diberikan Azis. Yaitu sebesar 100 ribu dolar AS, 17.600 dolar Singapura dan 140.500 dolar Singapura.
Dari komitmen awal pemberian uang dari Azis kepada Robin sebesar Rp 4 miliar, yang telah direalisasikan baru sejumlah Rp 3,1 miliar.