Berita

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi/Net

Politik

Diduga Maladministrasi, CBA Dorong Jaksa Agung Panggil Walikota Cilegon

SELASA, 16 NOVEMBER 2021 | 10:13 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keputusan Walikota Cilegon, Helldy Agustian mengangkat tenaga ahli melalui Surat Keputusan (SK) Walikota Cilegon Nomor 800/Kep.93.um/2021 disoal.

Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai, SK tersebut terindikasi melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 dan b.

Kemudian Permendagri 134/2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah.


"Maka dari itu, kami dari CBA meminta Jaksa Agung, ST Burhanudin segera memanggil Walikota Cilegon karena pengangkatan tenaga ahli walikota tidak punya payung hukum yang kuat," kata Uchok kepada wartawan, Selasa (16/11).

Berkenaan dengan pengangkatan tenaga ahli tersebut, Kabag Hukum Pemkot Cilegon, Agung Budi Prasetya sudah mengklarifikasinya bahwa keputusan walikota sudah mengacu pada peraturan yang berlaku.

Namun apa yang disampaikan Kabag Humas Pemkot Cilegon itu dianggap menyesatkan.

"Pernyataan Kabag Hukum Pemkot Cilegon sangat cacat administrasi atau menyesatkan publik bahwa pengangkatan Tenaga Ahli Wali Kota sudah mengacu pada peraturan yang berlaku," tegas Uchok.

Uchok berpandangan, ada dugaan abuse of poweratau maladministrasi dengan cara melakukan perubahan anggaran secara ilegal pada mata anggaran belanja pegawai honorer menjadi belanja tenaga ahli.

"Indikasi abuse power lainnya adalah yang diangkat menjadi tenaga ahli Walikota bukan orang orang yang punya kompotensi, tetapi bagian tim sukses Helldy Agustian dalam Pilwakot Cilegon tahun 2020 lalu," tandasnya.

Kabag Hukum Pemkot Cilegon, Agung Budi Prasetya sebelumnya menyatakan bahwa pengangkatan tenaga ahli sudah mengacu pada Permendagri 134/2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah dan Peraturan Walikota 12/2021 tentang Kedudukan dan Tata Hubungan Kerja Staf Ahli Wali Kota.

Pengangkatan itu juga berdasarkan Keputusan Walikota 800/kep.93-Um.2021 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa tenaga ahli di lingkungan Pemkot Cilegon atas usulan Staf Ahli Walikota. Jadi pengangkatan tenaga ahli oleh Pemerintah Kota Cilegon itu bertanggung jawab dan berkedudukan di bawah staf ahli Walikota,” ujar Agung, Rabu lalu (13/10).

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Lazismu Kupas Fikih Dam Haji: Daging Jangan Menumpuk di Satu Titik

Jumat, 15 Mei 2026 | 02:12

Telkom Gandeng ZTE Perkuat Pengembangan Infrastruktur Digital

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:51

Menerima Dubes Swedia

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:34

DPD Minta Pergub JKA Dikaji Ulang dan Kedepankan Musyawarah di Aceh

Jumat, 15 Mei 2026 | 01:17

Benarkah Negeri ini Dirusak Pak Amien?

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:42

Pendidikan Tinggi sebagai Arena Mobilitas Vertikal Simbolik

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:37

KNMP Diharapkan Mampu Wujudkan Hilirisasi Perikanan

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:22

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Pembangunan SR Masuk Fase Darurat, Ditarget Rampung Juni 2026

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:33

Harga Minyakita Masih Tinggi, Pengangkatan Wamenko Pangan Dinilai Percuma

Kamis, 14 Mei 2026 | 23:18

Selengkapnya