Berita

Direktur Eksekutif Center for Budget Analysis (CBA), Uchok Sky Khadafi/Net

Politik

Diduga Maladministrasi, CBA Dorong Jaksa Agung Panggil Walikota Cilegon

SELASA, 16 NOVEMBER 2021 | 10:13 WIB | LAPORAN: DIKI TRIANTO

Keputusan Walikota Cilegon, Helldy Agustian mengangkat tenaga ahli melalui Surat Keputusan (SK) Walikota Cilegon Nomor 800/Kep.93.um/2021 disoal.

Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menilai, SK tersebut terindikasi melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 4 dan b.

Kemudian Permendagri 134/2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah.


"Maka dari itu, kami dari CBA meminta Jaksa Agung, ST Burhanudin segera memanggil Walikota Cilegon karena pengangkatan tenaga ahli walikota tidak punya payung hukum yang kuat," kata Uchok kepada wartawan, Selasa (16/11).

Berkenaan dengan pengangkatan tenaga ahli tersebut, Kabag Hukum Pemkot Cilegon, Agung Budi Prasetya sudah mengklarifikasinya bahwa keputusan walikota sudah mengacu pada peraturan yang berlaku.

Namun apa yang disampaikan Kabag Humas Pemkot Cilegon itu dianggap menyesatkan.

"Pernyataan Kabag Hukum Pemkot Cilegon sangat cacat administrasi atau menyesatkan publik bahwa pengangkatan Tenaga Ahli Wali Kota sudah mengacu pada peraturan yang berlaku," tegas Uchok.

Uchok berpandangan, ada dugaan abuse of poweratau maladministrasi dengan cara melakukan perubahan anggaran secara ilegal pada mata anggaran belanja pegawai honorer menjadi belanja tenaga ahli.

"Indikasi abuse power lainnya adalah yang diangkat menjadi tenaga ahli Walikota bukan orang orang yang punya kompotensi, tetapi bagian tim sukses Helldy Agustian dalam Pilwakot Cilegon tahun 2020 lalu," tandasnya.

Kabag Hukum Pemkot Cilegon, Agung Budi Prasetya sebelumnya menyatakan bahwa pengangkatan tenaga ahli sudah mengacu pada Permendagri 134/2018 tentang Kedudukan, Tata Hubungan Kerja dan Standar Kompetensi Staf Ahli Kepala Daerah dan Peraturan Walikota 12/2021 tentang Kedudukan dan Tata Hubungan Kerja Staf Ahli Wali Kota.

Pengangkatan itu juga berdasarkan Keputusan Walikota 800/kep.93-Um.2021 tentang Pengangkatan Tenaga Ahli.

“Sebagaimana kita ketahui bahwa tenaga ahli di lingkungan Pemkot Cilegon atas usulan Staf Ahli Walikota. Jadi pengangkatan tenaga ahli oleh Pemerintah Kota Cilegon itu bertanggung jawab dan berkedudukan di bawah staf ahli Walikota,” ujar Agung, Rabu lalu (13/10).

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Langsung Terbang ke Jakarta, Maukah Chatib Basri Ganti Purbaya?

Jumat, 05 Juni 2026 | 06:58

Ironis! Terima Penghargaan Negara tapi Terjerat Korupsi

Jumat, 05 Juni 2026 | 01:00

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

UPDATE

KPU akan Berulang Tahun ke-73 di November Tahun Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 12:22

Nasib Atlet Setelah Lampu Stadion Padam

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Trump: Perjanjian Damai dengan Iran akan Diteken Hari Ini

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:33

Pemuda 24 Tahun Jadi Tersangka Usai Bawa Botol Diduga Bom Molotov ke Aksi DPR

Minggu, 14 Juni 2026 | 11:25

Ekonom Ungkap Akar Munculnya Narasi "Sell Indonesia"

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:41

KPK Bongkar Korupsi "Sempurna" di Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:39

Panggung Atraksi Wushu di Sekolah Rakyat Manado Pukau Mensos

Minggu, 14 Juni 2026 | 10:01

Daya Beli Masyarakat Terancam Jika BBM Subsidi Ikut Naik

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:51

KPK Amankan Dokumen saat Geledah Kantor Hingga Rumah Dinas Bupati Muara Enim

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:44

Menhan Jepang Persembahkan Model Kapal Perang "Makasa" ke Prabowo di Kertanegara

Minggu, 14 Juni 2026 | 09:31

Selengkapnya