Berita

Pendakwah kondang, Habib Rizieq Shihab/Net

Politik

Tak Layak Dipenjara Sehari Pun, Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab Akan Ajukan PK

SELASA, 16 NOVEMBER 2021 | 08:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim advokasi Habib Rizieq Shihab (HRS) mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan dua tahun penjara di tingkat Kasasi.

Hal itu disampaikan oleh tim advokasi HRS, Azis Yanuar menanggapi bunyi amar putusan Majelis Hakim Kasasi atas perkara RS Ummi memperbaiki pidana penjara menjadi dua tahun.

"Maka atas putusan Mahkamah Agung nomor perkara 4471 K/PID.SUS/2021, insyaAllah tim advokasi Habib Rizieq Shihab akan mengambil langkah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI," ujar Azis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (16/11).


Menurut Azis, Habib Rizieq dalam kasus RS Ummi tidak layak dipenjara walau sehari pun. Sebab hanya kasus protokol kesehatan (prokes) dan itu hanya dikarenakan ucapan "baik-baik saja".

Apalagi, dalam pertimbangan Majelis Hakim Kasasi bahwa Majelis Hakim Kasasi sudah mengakui bahwa dalam Kasus RS Ummi tidak ada keonaran, kecuali hanya ramai di media massa saja, dan Majelis Hakim Kasasi juga mengakui bahwa Kasus RS Ummi hanya merupakan rangkaian kasus prokes Covid-19.

"Dengan pengakuan tersebut semestinya Majelis Hakim Kasasi menggunakan tafsir resmi keonaran dalam UU 1/1946 tersebut yang sudah tercantum dalam penjelasannya, sehingga seyogyanya IB-HRS dibebaskan," tegas Azis.

Selain itu, tim advokasi Habib Rizieq juga akan mengajukan Judicial Review (JR) ke MA terhadap UU 1/1946 karena dianggap sudah tidak sesuai dengan konteks kekinian dan sering dijadikan sebagai alat politik untuk jerat orang yang tidak disukai Rezim, sehingga Habib Rizieq menjadi salah satu korbannya.

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya