Berita

Pendakwah kondang, Habib Rizieq Shihab/Net

Politik

Tak Layak Dipenjara Sehari Pun, Tim Advokasi Habib Rizieq Shihab Akan Ajukan PK

SELASA, 16 NOVEMBER 2021 | 08:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim advokasi Habib Rizieq Shihab (HRS) mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung (MA) atas putusan dua tahun penjara di tingkat Kasasi.

Hal itu disampaikan oleh tim advokasi HRS, Azis Yanuar menanggapi bunyi amar putusan Majelis Hakim Kasasi atas perkara RS Ummi memperbaiki pidana penjara menjadi dua tahun.

"Maka atas putusan Mahkamah Agung nomor perkara 4471 K/PID.SUS/2021, insyaAllah tim advokasi Habib Rizieq Shihab akan mengambil langkah mengajukan Peninjauan Kembali (PK) ke Mahkamah Agung RI," ujar Azis kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (16/11).


Menurut Azis, Habib Rizieq dalam kasus RS Ummi tidak layak dipenjara walau sehari pun. Sebab hanya kasus protokol kesehatan (prokes) dan itu hanya dikarenakan ucapan "baik-baik saja".

Apalagi, dalam pertimbangan Majelis Hakim Kasasi bahwa Majelis Hakim Kasasi sudah mengakui bahwa dalam Kasus RS Ummi tidak ada keonaran, kecuali hanya ramai di media massa saja, dan Majelis Hakim Kasasi juga mengakui bahwa Kasus RS Ummi hanya merupakan rangkaian kasus prokes Covid-19.

"Dengan pengakuan tersebut semestinya Majelis Hakim Kasasi menggunakan tafsir resmi keonaran dalam UU 1/1946 tersebut yang sudah tercantum dalam penjelasannya, sehingga seyogyanya IB-HRS dibebaskan," tegas Azis.

Selain itu, tim advokasi Habib Rizieq juga akan mengajukan Judicial Review (JR) ke MA terhadap UU 1/1946 karena dianggap sudah tidak sesuai dengan konteks kekinian dan sering dijadikan sebagai alat politik untuk jerat orang yang tidak disukai Rezim, sehingga Habib Rizieq menjadi salah satu korbannya.

Populer

Bobby dan Raja Juli Paling Bertanggung Jawab terhadap Bencana di Sumut

Senin, 01 Desember 2025 | 02:29

NU dan Muhammadiyah Dikutuk Tambang

Minggu, 30 November 2025 | 02:12

Padang Diterjang Banjir Bandang

Jumat, 28 November 2025 | 00:32

Sergap Kapal Nikel

Kamis, 27 November 2025 | 05:59

Peluncuran Tiga Pusat Studi Baru

Jumat, 28 November 2025 | 02:08

Gunting Pita Cegah Bencana

Minggu, 30 November 2025 | 03:18

Bersihkan Sisa Bencana

Jumat, 28 November 2025 | 04:14

UPDATE

Larangan Reklame Produk Tembakau Mengancam Industri Periklanan

Minggu, 07 Desember 2025 | 08:05

Indonesia Raih Juara 2 di MHQ Disabilitas Netra Internasional 2025

Minggu, 07 Desember 2025 | 08:03

Nasihat Ma’ruf Amin soal Kisruh PBNU

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:48

Kemenkop–Kejagung Perkuat Pengawasan Kopdes Merah Putih

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:35

China Primadona Global

Minggu, 07 Desember 2025 | 07:01

UUD 1945 Amandemen Masih Jauh dari Cita-cita Demokrasi Pancasila

Minggu, 07 Desember 2025 | 06:37

Pekerja Pengolahan Tuna di Jakarta, Bali dan Sulut Masih Memprihatinkan

Minggu, 07 Desember 2025 | 06:12

Bakamla dan Indian Coast Guard Gelar Latihan Bareng di Laut Jawa

Minggu, 07 Desember 2025 | 05:55

Program Edukasi YSPN Cetak Regenerasi Petani Muda

Minggu, 07 Desember 2025 | 05:37

Saatnya Rakyat jadi Algojo

Minggu, 07 Desember 2025 | 05:09

Selengkapnya