Berita

Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Ronnie H. Rusli/Net

Politik

Ronnie H. Rusli: Ancaman Nadiem Makarim Contoh Ketidakpahaman Soal Akreditasi Perguruan Tinggi

SELASA, 16 NOVEMBER 2021 | 07:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Permendikbudristek 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi terus menuai polemik publik. Teranyar sanksi bagi pihak yang melanggar peraturan ini dipertanyakan.

Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Ronnie H. Rusli bahkan menilai ancaman yang disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai bentuk ketidakpahaman pada dunia kampus.

“Contoh tidak mengerti akreditasi PT (perguruan tinggi),” ujarnya lewat akun Twitter pribadi, Senin (15/11). Pernyataan ini disampaikan dalam mengomentari pemberitaan berjudul “Nadiem Ancam Turunkan Akreditasi Kampus Tak Jalankan Permendikbud 30”.


Mantan eselon 1 di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman itu menjelaskan bahwa prestasi akademis diukur dari jumlah dosen yang berpendidikan S-3 dan gurubesar,  jumlah hasil penelitian ilmiah, jumlah lulusan S2 atau S3, pembicara pertemuan ilmiah, dan seterusnya.

Singkatnya akreditasi yang didapat universitas seperti UI, UGM, ITB, ITS, dan lain lain tidak bisa ditarik oleh seorang Mendikbudristek. Alasannya, karena akreditasi itu didapat berdasarkan prestasi akademisi kampus.

“Kenapa nggak sekalian menarik titel DR hasil disertasi penelitian akademis kalau oknum dosen tidak menuruti Mendikbud-Ristek?” sindirnya.

Ronnie H. Rusli mengingatkan bahwa kekerasan seksual harus terperinci dan sifatnya perbuatan oknum individu bersifat aksidental kalau terjadi di dalam kampus.

Sementara pengaduannya bukan menyeluruh. Selain itu, sudah ada peraturan perguruan tinggi tentang ini dan ada sanksi hukum dalam tata negara, seperti delik pemerkosaan.

“Kalau menyurati dan mengingatkan kepada pengelola perguruan tinggi akan hal tersebut adalah sah dan benar, tapi nggak perlu diungkap ke publik seperti yang disampaikan,” tuturnya.

Menteri Nadiem sebelumnya menegaskan bahwa ada sanksi bagi pihak yang melanggar Permendikbudristek Nomor 30. Salah satunya adalah penurunan akreditasi kampus.

"Sanksi untuk perguruan tingginya, sanksi administratif ya. Di mana kalau tidak melakukan proses PPKS ini sesuai Permen ini ada berbagai macam sanksi dari keuangan sampai akreditasi,” ujarnya.

Sanksi untuk perguruan tinggi sendiri termaktub dalam Pasal 19 Permendikbud 30/2021. Disebutkan bahwa perguruan tinggi yang tidak melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dikenai sanksi administratif berupa, penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana untuk perguruan tinggi dan/atau penurunan tingkat akreditasi untuk perguruan tinggi.

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Drone Emprit Temukan Manipulasi Konteks dalam Penyebaran Video Ceramah JK

Sabtu, 25 April 2026 | 02:37

Patroli AS di Selat Malaka Langgar Kedaulatan RI

Sabtu, 25 April 2026 | 05:15

Jusuf Hamka Sujud Syukur Menang Gugatan Lawan Hary Tanoe

Kamis, 23 April 2026 | 12:34

Saksi yang Diseret Khalid Basalamah Soal Uang Rp8,4 Miliar Mangkir dari Panggilan KPK

Minggu, 26 April 2026 | 11:05

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Dua Dirjen Kementerian PKP Mundur Diduga Stres di Bawah Kepemimpinan Ara

Senin, 27 April 2026 | 03:59

UPDATE

Intervensi Jepang Runtuhkan Dominasi Dolar AS

Jumat, 01 Mei 2026 | 08:15

Saham Big Tech Bergerak Beragam, Alphabet dan Amazon Moncer

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:58

Mojtaba Khamenei: Tak Ada Tempat bagi AS di Teluk Persia

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:36

Harga Emas Melonjak setelah Jepang Intervensi Pasar Mata Uang

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:26

STOXX 600 Capai Level 611,28 Saat Sektor Industri Melesat di Atas 1 Persen

Jumat, 01 Mei 2026 | 07:06

Diplomasi Raja Charles III terhadap ‘King’ Trump

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:57

Celios: Kita Menolak MBG Dijadikan Alat Politik

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:28

Keluarga, Buruh dan Prabowonomics

Jumat, 01 Mei 2026 | 06:02

Pembatalan Unjuk Rasa May Day di DPR Dianggap Warganet ‘Sudah Cair’

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:39

Prabowo-Gibran Diselamatkan Beras

Jumat, 01 Mei 2026 | 05:15

Selengkapnya