Berita

Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Ronnie H. Rusli/Net

Politik

Ronnie H. Rusli: Ancaman Nadiem Makarim Contoh Ketidakpahaman Soal Akreditasi Perguruan Tinggi

SELASA, 16 NOVEMBER 2021 | 07:25 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Permendikbudristek 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi terus menuai polemik publik. Teranyar sanksi bagi pihak yang melanggar peraturan ini dipertanyakan.

Guru Besar Universitas Indonesia (UI), Ronnie H. Rusli bahkan menilai ancaman yang disampaikan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim sebagai bentuk ketidakpahaman pada dunia kampus.

“Contoh tidak mengerti akreditasi PT (perguruan tinggi),” ujarnya lewat akun Twitter pribadi, Senin (15/11). Pernyataan ini disampaikan dalam mengomentari pemberitaan berjudul “Nadiem Ancam Turunkan Akreditasi Kampus Tak Jalankan Permendikbud 30”.


Mantan eselon 1 di Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman itu menjelaskan bahwa prestasi akademis diukur dari jumlah dosen yang berpendidikan S-3 dan gurubesar,  jumlah hasil penelitian ilmiah, jumlah lulusan S2 atau S3, pembicara pertemuan ilmiah, dan seterusnya.

Singkatnya akreditasi yang didapat universitas seperti UI, UGM, ITB, ITS, dan lain lain tidak bisa ditarik oleh seorang Mendikbudristek. Alasannya, karena akreditasi itu didapat berdasarkan prestasi akademisi kampus.

“Kenapa nggak sekalian menarik titel DR hasil disertasi penelitian akademis kalau oknum dosen tidak menuruti Mendikbud-Ristek?” sindirnya.

Ronnie H. Rusli mengingatkan bahwa kekerasan seksual harus terperinci dan sifatnya perbuatan oknum individu bersifat aksidental kalau terjadi di dalam kampus.

Sementara pengaduannya bukan menyeluruh. Selain itu, sudah ada peraturan perguruan tinggi tentang ini dan ada sanksi hukum dalam tata negara, seperti delik pemerkosaan.

“Kalau menyurati dan mengingatkan kepada pengelola perguruan tinggi akan hal tersebut adalah sah dan benar, tapi nggak perlu diungkap ke publik seperti yang disampaikan,” tuturnya.

Menteri Nadiem sebelumnya menegaskan bahwa ada sanksi bagi pihak yang melanggar Permendikbudristek Nomor 30. Salah satunya adalah penurunan akreditasi kampus.

"Sanksi untuk perguruan tingginya, sanksi administratif ya. Di mana kalau tidak melakukan proses PPKS ini sesuai Permen ini ada berbagai macam sanksi dari keuangan sampai akreditasi,” ujarnya.

Sanksi untuk perguruan tinggi sendiri termaktub dalam Pasal 19 Permendikbud 30/2021. Disebutkan bahwa perguruan tinggi yang tidak melakukan pencegahan dan penanganan kekerasan seksual dikenai sanksi administratif berupa, penghentian bantuan keuangan atau bantuan sarana dan prasarana untuk perguruan tinggi dan/atau penurunan tingkat akreditasi untuk perguruan tinggi.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Kepuasan Publik Terhadap Prabowo Bisa Turun Jika Masalah Diabaikan

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:46

Ini Alasan KPK Hentikan Kasus IUP Nikel di Konawe Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:17

PLN Terus Berjuang Terangi Desa-desa Aceh yang Masih Gelap

Minggu, 28 Desember 2025 | 13:13

Gempa 7,0 Magnitudo Guncang Taiwan, Kerusakan Dilaporkan Minim

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:45

Bencana Sumatera dan Penghargaan PBB

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:27

Agenda Demokrasi Masih Jadi Pekerjaan Rumah Pemerintah

Minggu, 28 Desember 2025 | 12:02

Komisioner KPU Cukup 7 Orang dan Tidak Perlu Ditambah

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:45

Pemilu Myanmar Dimulai, Partai Pro-Junta Diprediksi Menang

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:39

WN China Rusuh di Indonesia Gara-gara Jokowi

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:33

IACN Ungkap Dugaan Korupsi Pinjaman Rp75 Miliar Bupati Nias Utara

Minggu, 28 Desember 2025 | 11:05

Selengkapnya