Berita

Persidangan kasus DAK Lampung tengah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (15/11)/RMOL

Hukum

Terungkap Di Persidangan, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Beri Rp 3,15 M ke Robin Pattuju dan Maskur Husain untuk Penanganan Perkara DAK Lamteng

SELASA, 16 NOVEMBER 2021 | 00:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Persidangan kasus pengurusan DAK Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) kembali membuka fakta baru. Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado, disebut memberikan uang Rp 3,15 miliar agar perkara pengurusan DAK Kabupaten Lamteng tidak naik ke tahap penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fakta itu terungkap saat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggali keterangan terdakwa Maskur Husain selaku pengacara yang menjadi saksi untuk terdakwa Stepanus Robin Pattuju selaku mantan pegawai KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/11).

Dalam sidang ini, tim Jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Maskur saat menjadi saksi untuk terdakwa Robin nomor 21. Dalam BAP tersebut disebutkan, pada Agustus 2020, Maskur dihubungi oleh Robin dengan mengatakan "om bisa kawal kasus Lampung yang menyeret Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado?".


"Kemudian saksi jawab 'bisa saja'. Kemudian ada permintaan uang?" tanya Jaksa kepada Robin.

Maskur mengaku, dirinya meminta kepada Azis dan Aliza masing-masing Rp 2 miliar untuk pengurusan perkara di KPK.

"Beberapa saat kemudian Robin menyampaikan Azis Syamsuddin sudah setuju. Selanjutnya saya meminta DP atau uang muka terlebih dahulu kepada Azis Syamsuddin (Rp) 300 juta, benar?" tanya Jaksa membacakan BAP yang diamini oleh Maskur.

Setelah itu, Maskur menyerahkan nomor rekeningnya dan masuk uang dengan nominal Rp 200 juta.

Selanjutnya, Robin mengambil uang DP dari Aliza yang dititipkan kepada Azis sebesar Rp 300 juta yang diserahkannya kepada Maskur di Rumah Makan Borneo, Keramat Sentiong, Jakarta Selatan.

Berikutnya, masih sekitar Agustus 2020, Maskur menerima uang dalam bentuk pecahan dollar AS sekitar 26 ribu sampai 36 ribu dari Robin. Uang tersebut ditukarkan dan menghasilkan sekitar Rp 300-400 juta.

Pada September 2020, Robin kembali mengambil uang dari Azis dan Aliza dari rumah Azis sebesar Rp 1 miliar dan diserahkan kepada Maskur. Menyusul kemudian uang sebesar Rp 800 juta ikut diserahkan.

"Total penerimaan dari Aliza dan Azis Syamsuddin berapa? Di BAP saksi ini ada perubahan. Total ini seharusnya kesepakatan masing-masing Rp 2 miliar. 'Menurut catatan Robin, kami terima dari Azis Rp 1,75 miliar, dari Aliza Rp 1,4 miliar. Atau totalnya Rp 3,15 miliar', benar?" tanya Jaksa.

Akan tetapi, Maskur mengaku tidak mengingat jumlah uang yang telah diterimanya. Total uang tersebut merupakan hasil hitungan yang ditunjukkan oleh penyidik saat di BAP dan saat ditunjuk BAP Agus dan BAP Robin.

"Saksi, ini Rp 2,3 miliar saksi terima ini?" tanya Jaksa.

"Iya, waktu itu saya sudah lupa terus diperlihatkan dari BAP Agus dan BAP terdakwa, sehingga karena saya tidak menghitung detailnya, dicocokkan ya cocok," jawab Maskur.

"Jadi total dari BAP saksi tadi jumlahnya Rp 2,3 miliar plus antara 26-36 ribu dolar AS?" tanya Jaksa dan diamini Maskur.

Sementara itu, dalam surat dakwaan terdakwa Robin tercatat, Robin dan Maskur menerima uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS dari Azis dan Aliza.

Dari uang tersebut, Robin memperoleh Rp 799.887.000. Sedangkan Maskur memperoleh Rp 2,3 miliar dan 36 ribu dolar AS.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya