Berita

Persidangan kasus DAK Lampung tengah di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (15/11)/RMOL

Hukum

Terungkap Di Persidangan, Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado Beri Rp 3,15 M ke Robin Pattuju dan Maskur Husain untuk Penanganan Perkara DAK Lamteng

SELASA, 16 NOVEMBER 2021 | 00:59 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Persidangan kasus pengurusan DAK Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) kembali membuka fakta baru. Mantan Wakil Ketua DPR RI, Azis Syamsuddin dan orang kepercayaannya, Aliza Gunado, disebut memberikan uang Rp 3,15 miliar agar perkara pengurusan DAK Kabupaten Lamteng tidak naik ke tahap penyidikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Fakta itu terungkap saat tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggali keterangan terdakwa Maskur Husain selaku pengacara yang menjadi saksi untuk terdakwa Stepanus Robin Pattuju selaku mantan pegawai KPK di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (15/11).

Dalam sidang ini, tim Jaksa KPK membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Maskur saat menjadi saksi untuk terdakwa Robin nomor 21. Dalam BAP tersebut disebutkan, pada Agustus 2020, Maskur dihubungi oleh Robin dengan mengatakan "om bisa kawal kasus Lampung yang menyeret Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado?".


"Kemudian saksi jawab 'bisa saja'. Kemudian ada permintaan uang?" tanya Jaksa kepada Robin.

Maskur mengaku, dirinya meminta kepada Azis dan Aliza masing-masing Rp 2 miliar untuk pengurusan perkara di KPK.

"Beberapa saat kemudian Robin menyampaikan Azis Syamsuddin sudah setuju. Selanjutnya saya meminta DP atau uang muka terlebih dahulu kepada Azis Syamsuddin (Rp) 300 juta, benar?" tanya Jaksa membacakan BAP yang diamini oleh Maskur.

Setelah itu, Maskur menyerahkan nomor rekeningnya dan masuk uang dengan nominal Rp 200 juta.

Selanjutnya, Robin mengambil uang DP dari Aliza yang dititipkan kepada Azis sebesar Rp 300 juta yang diserahkannya kepada Maskur di Rumah Makan Borneo, Keramat Sentiong, Jakarta Selatan.

Berikutnya, masih sekitar Agustus 2020, Maskur menerima uang dalam bentuk pecahan dollar AS sekitar 26 ribu sampai 36 ribu dari Robin. Uang tersebut ditukarkan dan menghasilkan sekitar Rp 300-400 juta.

Pada September 2020, Robin kembali mengambil uang dari Azis dan Aliza dari rumah Azis sebesar Rp 1 miliar dan diserahkan kepada Maskur. Menyusul kemudian uang sebesar Rp 800 juta ikut diserahkan.

"Total penerimaan dari Aliza dan Azis Syamsuddin berapa? Di BAP saksi ini ada perubahan. Total ini seharusnya kesepakatan masing-masing Rp 2 miliar. 'Menurut catatan Robin, kami terima dari Azis Rp 1,75 miliar, dari Aliza Rp 1,4 miliar. Atau totalnya Rp 3,15 miliar', benar?" tanya Jaksa.

Akan tetapi, Maskur mengaku tidak mengingat jumlah uang yang telah diterimanya. Total uang tersebut merupakan hasil hitungan yang ditunjukkan oleh penyidik saat di BAP dan saat ditunjuk BAP Agus dan BAP Robin.

"Saksi, ini Rp 2,3 miliar saksi terima ini?" tanya Jaksa.

"Iya, waktu itu saya sudah lupa terus diperlihatkan dari BAP Agus dan BAP terdakwa, sehingga karena saya tidak menghitung detailnya, dicocokkan ya cocok," jawab Maskur.

"Jadi total dari BAP saksi tadi jumlahnya Rp 2,3 miliar plus antara 26-36 ribu dolar AS?" tanya Jaksa dan diamini Maskur.

Sementara itu, dalam surat dakwaan terdakwa Robin tercatat, Robin dan Maskur menerima uang dengan jumlah keseluruhan sebesar Rp 3.099.887.000 dan 36 ribu dolar AS dari Azis dan Aliza.

Dari uang tersebut, Robin memperoleh Rp 799.887.000. Sedangkan Maskur memperoleh Rp 2,3 miliar dan 36 ribu dolar AS.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya