Berita

Senator Jakarta, Fahira Idris/Ist

Politik

Polemik Permendikbud Kekerasan Seksual Bisa Selesai dengan Dialog

SENIN, 15 NOVEMBER 2021 | 23:33 WIB | LAPORAN: AGUS DWI

Peraturan Mendikbud Ristek atau Permendikbud Ristek Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Perguruan Tinggi menjadi polemik hangat di masyarakat belakangan ini.

Pro kontra atas kebijakan ini harus segera dicarikan titik temu agar Permendikbud Kekerasan Seksual benar-benar komprehensif, tidak multitafsir, berpihak kepada hak-hak korban dan mampu menjadi solusi efektif mencegah, menangani serta menghentikan praktik kekerasan seksual di kampus.

Di sisi lain, Permendikbud ini juga diharapkan menjadi perangkat aturan yang mempunyai daya dorong kuat untuk segera menghadirkan keadilan bagi para korban atau penyintas kekerasan seksual di kampus.


Dikatakan anggota DPD RI, Fahira Idris, pihak yang pro maupun kontra terhadap Permendikbud Kekerasan Seksual sejatinya mempunyai semangat yang sama yaitu mencegah dan menghentikan secepat mungkin praktik kekerasan seksual di kampus dan semua korban atau penyintas segara mendapat keadilan.

Oleh karena itu, polemik Permendikbud Kekerasan Seksual harus segera dicari solusinya terutama lewat dialog ke semua pemangku kepentingan.

“Dialog dengan semua pemangku kepentingan akan menjadi cara yang efektif agar terjadi titik temu atas polemik yang terjadi saat ini. Dialog juga menjadi cara yang paling baik agar Permendikbud ini bisa lebih komprehensif dan efektif mencegah dan menangani praktik kekerasan seksual di kampus,” kata Fahira Idris melalui keterangan tertulisnya, Senin (15/11).

Menurut Fahira, terjadinya polemik atas Permendikbud ini menandakan praktik kekerasan seksual di kampus sudah menjadi keresahan publik. Sehingga semua kalangan ingin lahir aturan yang benar-benar komprehensif untuk mencegah, menangani, dan menghentikan praktik kekerasan seksual.

Nah, agar aturan tersebut komprehensif dan efektif maka dalam proses penyusunannya harus membuka selebar-lebarnya pintu partisipasi publik. Ini penting agar lahir perangkat aturan yang memenuhi unsur filosofis, sosiologis, dan yuridis.

“Saya yakin semangat kita semua sama yaitu mencegah dan menghentikan secepat mungkin praktik kekerasan seksual di kampus dan semua korban atau penyintas segara mendapat keadilan hukum," tuturnya.

"Saya berharap Kemendikbud Ristek duduk bersama dan menggelar dialog dengan para pemangku kepentingan agar polemik ini segera mendapat titik temu,” pungkas Senator Jakarta ini.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lampaui Ekspektasi, Ekonomi Malaysia Tumbuh 4,9 Persen di 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:16

Kuota Pembelian Beras SPHP Naik Jadi 25 Kg Per Orang Mulai Februari 2026

Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:02

Analis: Sentimen AI dan Geopolitik Jadi Penggerak Pasar Saham

Sabtu, 17 Januari 2026 | 13:46

Hasto Bersyukur Dapat Amnesti, Ucapkan Terima Kasih ke Megawati-Prabowo

Sabtu, 17 Januari 2026 | 13:26

Bripda Rio, Brimob Polda Aceh yang Disersi Pilih Gabung Tentara Rusia

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:42

Sekolah Rakyat Jalan Menuju Pengentasan Kemiskinan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:16

Legislator Golkar: Isra Miraj Harus Jadi Momentum Refleksi Moral Politisi

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:14

Skandal DSI Terbongkar, Ribuan Lender Tergiur Imbal Hasil Tinggi dan Label Syariah

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:46

Harga Minyak Menguat Jelang Libur Akhir Pekan AS

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:35

Guru Dikeroyok, Komisi X DPR: Ada Krisis Adab dalam Dunia Pendidikan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:24

Selengkapnya