Berita

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, M. Nurdin Abdullah/RMOL

Hukum

Dituntut 6 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Minta Didoakan

SENIN, 15 NOVEMBER 2021 | 16:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, M. Nurdin Abdullah memohon doanya setelah dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan oleh Nurdin usai mengikuti sidang tuntutan melalui virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (15/11).

Sementara itu, persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar.


Saat ditanyai tanggapannya atas tuntutan Jaksa KPK, Nurdin hanya meminta wartawan untuk menunggu putusan Majelis Hakim nantinya dalam perkaranya, yaitu perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel TA 2020-2021.

"Belum, belum, tunggu aja nanti," ujar Nurdin kepada wartawan.

Saat dimintai tanggapannya soal tuntutan enam tahun berat atau tidak bagi dirinya, Nurdin hanya meminta doa yang terbaik.

"Masih tuntutan, ya sudah tunggu aja, doain ya," pungkas Nurdin sembari masuk ke dalam mobil tahanan.

Selain dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, Nurdin juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.187.600.000 dan 350 ribu dolar Singapura.

Ketentuannya, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.

Tak hanya itu, Jaksa KPK juga menuntut hukuman tambahan untuk Nurdin berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak Nurdin selesai menjalani pidana pokoknya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya