Berita

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, M. Nurdin Abdullah/RMOL

Hukum

Dituntut 6 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Minta Didoakan

SENIN, 15 NOVEMBER 2021 | 16:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, M. Nurdin Abdullah memohon doanya setelah dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan oleh Nurdin usai mengikuti sidang tuntutan melalui virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (15/11).

Sementara itu, persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar.

Saat ditanyai tanggapannya atas tuntutan Jaksa KPK, Nurdin hanya meminta wartawan untuk menunggu putusan Majelis Hakim nantinya dalam perkaranya, yaitu perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel TA 2020-2021.

"Belum, belum, tunggu aja nanti," ujar Nurdin kepada wartawan.

Saat dimintai tanggapannya soal tuntutan enam tahun berat atau tidak bagi dirinya, Nurdin hanya meminta doa yang terbaik.

"Masih tuntutan, ya sudah tunggu aja, doain ya," pungkas Nurdin sembari masuk ke dalam mobil tahanan.

Selain dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, Nurdin juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.187.600.000 dan 350 ribu dolar Singapura.

Ketentuannya, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.

Tak hanya itu, Jaksa KPK juga menuntut hukuman tambahan untuk Nurdin berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak Nurdin selesai menjalani pidana pokoknya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Samsudin Pembuat Konten Tukar Pasangan Segera Disidang

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:57

Tutup Penjaringan Cakada Lamteng, PAN Dapatkan 4 Nama

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:45

Gerindra Aceh Optimistis Menangkan Pilkada 2024

Kamis, 02 Mei 2024 | 01:18

Peringatan Hari Buruh Cuma Euforia Tanpa Refleksi

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:55

May Day di Jatim Berjalan Aman dan Kondusif, Kapolda: Alhamdulillah

Kamis, 02 Mei 2024 | 00:15

Cak Imin Sebut Negara Bisa Kolaps Kalau Tak Ada Perubahan Skenario Kerja

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:39

Kuliah Tamu di LSE, Airlangga: Kami On Track Menuju Indonesia Emas 2045

Rabu, 01 Mei 2024 | 23:16

TKN Fanta Minta Prabowo-Gibran Tetap Gandeng Generasi Muda

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:41

Ratusan Pelaku UMKM Diajari Akselerasi Pasar Wirausaha

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:36

Pilgub Jakarta Bisa Bikin PDIP Pusing

Rabu, 01 Mei 2024 | 22:22

Selengkapnya