Berita

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, M. Nurdin Abdullah/RMOL

Hukum

Dituntut 6 Tahun Penjara, Nurdin Abdullah Minta Didoakan

SENIN, 15 NOVEMBER 2021 | 16:12 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, M. Nurdin Abdullah memohon doanya setelah dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hal itu disampaikan oleh Nurdin usai mengikuti sidang tuntutan melalui virtual di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Senin sore (15/11).

Sementara itu, persidangan digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar.


Saat ditanyai tanggapannya atas tuntutan Jaksa KPK, Nurdin hanya meminta wartawan untuk menunggu putusan Majelis Hakim nantinya dalam perkaranya, yaitu perkara dugaan penerimaan suap dan gratifikasi terkait perizinan dan pembangunan infrastruktur di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulsel TA 2020-2021.

"Belum, belum, tunggu aja nanti," ujar Nurdin kepada wartawan.

Saat dimintai tanggapannya soal tuntutan enam tahun berat atau tidak bagi dirinya, Nurdin hanya meminta doa yang terbaik.

"Masih tuntutan, ya sudah tunggu aja, doain ya," pungkas Nurdin sembari masuk ke dalam mobil tahanan.

Selain dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan, Nurdin juga dituntut untuk membayar uang pengganti sebesar Rp 3.187.600.000 dan 350 ribu dolar Singapura.

Ketentuannya, apabila terdakwa tidak membayar uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Dalam hal terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti maka dijatuhi pidana penjara selama satu tahun.

Tak hanya itu, Jaksa KPK juga menuntut hukuman tambahan untuk Nurdin berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak Nurdin selesai menjalani pidana pokoknya.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Bangunan di Jakarta Bakal Diaudit Cegah Kebakaran Maut Terulang

Senin, 29 Desember 2025 | 20:13

Drama Tunggal Ika Teater Lencana Suguhkan Kisah-kisah Reflektif

Senin, 29 Desember 2025 | 19:53

Ribuan Petugas Diturunkan Jaga Kebersihan saat Malam Tahun Baru

Senin, 29 Desember 2025 | 19:43

Markus di Kejari Kabupaten Bekasi Mangkir Panggilan KPK

Senin, 29 Desember 2025 | 19:35

DPP Golkar Ungkap Pertemuan Bahlil, Zulhas, Cak Imin, dan Dasco

Senin, 29 Desember 2025 | 19:25

Romo Mudji Tutup Usia, PDIP Kehilangan Pemikir Kritis

Senin, 29 Desember 2025 | 19:22

Kemenkop Perkuat Peran BA dalam Sukseskan Kopdes Merah Putih

Senin, 29 Desember 2025 | 19:15

Menu MBG untuk Ibu dan Balita Harus Utamakan Pangan Lokal

Senin, 29 Desember 2025 | 19:08

Wakapolri Groundbreaking 436 SPPG Serentak di Seluruh Indonesia

Senin, 29 Desember 2025 | 19:04

Program Sekolah Rakyat Harus Terus Dikawal Agar Tepat Sasaran

Senin, 29 Desember 2025 | 18:57

Selengkapnya