Berita

Gubernur nonaktif Sulawesi Selatan, Nurdin Abdullah di Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/RMOL

Hukum

Tuntutan JPU ke Nurdin Abdullah: Terima Suap Rp 2,5 M dan 150 Ribu Dolar Singapura, Gratifikasi Rp 7,5 M dan 200 Ribu Dolar Singapura

SENIN, 15 NOVEMBER 2021 | 15:42 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Gubernur Sulawesi Selatan (Sulsel) nonaktif, M. Nurdin Abdullah disebut menerima suap Rp 2,5 miliar dan 150 ribu dolar Singapura serta gratifikasi sebanyak Rp 7,5 miliar dan 200 ribu dolar Singapura.

Penerimaan suap dan gratifikasi ini diungkap tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan surat tuntutan terhadap terdakwa Nurdin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Makassar, Senin (15/11).

Sebelum menyampaikan tuntutannya, Jaksa KPK terlebih dahulu mengurai unsur-unsur yang dianggap telah terpenuhi pada diri terdakwa.


Unsur menerima hadiah atau janji, Nurdin menerima uang dari Agung Sucipto selaku pemilik dan pengendali PT Agung Perdana Bulukamba dan PT Cahaya Sepang Bulukumba 150 ribu dolar Singapura dan uang RP 2,5 miliar melalui Kepala Seksi Preservasi Jalan dan Jembatan pada Dinas Pekerjaan Umum (PU) Pemerintah Kabupaten Bantaeng, Edy Rahmat.

"Penerimaan 150 ribu dolar Singapura dibangun dengan kesadaran dan pengetahuan terdakwa untuk melakukan sesuatu hal dalam kapasitas dan kapabilitasnya sebagai Gubernur Sulsel yang sejalan dengan keinginan saksi Agung Sucipto yang ingin dan telah mendapatkan perhatian, pekerjaan di lingkup pemerintahan Provinsi Sulsel," ujar Jaksa KPK.

Berdasarkan fakta-fakta hukum tersebut, Jaksa KPK berpendapat penerimaan Rp 2,5 miliar oleh terdakwa melalui saksi Edy Rahmat diketahui dan dikehendaki oleh terdakwa karena pernah memerintahkan Edy Rahmat menghubungi Agung agar memberikan uang untuk keperluan relawan.

Kehendak terdakwa tersebut sejalan dengan keinginan Agung yang pada saat bersamaan berminat dengan proyek pembangunan infrastruktur Sumber Daya Air Dinas PUPR Kabupaten Sinjai TA 2021 dan mengajukan proposalnya melalui saksi Edy.

Selain itu, terdakwa mengetahui adanya pemberian dari Agung dikarenakan terdakwa pernah menerima laporan dari saksi Edy tentang kesanggupan Agung untuk memberikan sejumlah uang kepada terdakwa.

"Jabatan terdakwa selaku Gubernur sangat memungkinkan baginya untuk berbuat sesuatu, yakni untuk dapat menyetujui permohonan sebagaimana yang diinginkan oleh Agung," kata Jaksa KPK.

Uang 150 ribu dolar Singapura tersebut berkaitan dengan proyek ruas Jalan Palampang-Munthe Bontolempangan TA 2020.

"Terdakwa pada kurun waktu 2018-2021 telah terbukti menerima gratifikasi sejumlah Rp 7.587.000.000 dan 200 ribu dolar Singapura. Dengan demikian kami berpendapat unsur setiap gratifikasi telah dapat dibuktikan," jelas Jaksa.

Nurdin kemudian dituntut enam tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan oleh tim Jaksa KPK.

Nurdin juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 3.187.600.000 dan 350 ribu dolar Singapura. Jika terdakwa tidak membayar uang pengganti hingga inkracht, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.

Jaksa KPK juga menuntut hukuman tambahan untuk Nurdin berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama lima tahun terhitung sejak Nurdin selesai menjalani pidana pokoknya.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya