Berita

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat/Net

Politik

Pimpinan MPR: Secara Substantif, Pembentukan Permendikbud 30/2021 Kurang Tepat

SENIN, 15 NOVEMBER 2021 | 09:35 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Respons terhadap lahirnya Permendikbudristek 30/2021 cukup beragam dari kalangan masyarakat. Tak sedikit yang kontra terhadap permen yang dikeluarkan Menteri Nadiem Makarim tersebut. Pasalnya, peraturan menteri itu dinilai berisi aturan yang justru menghalalkan seks bebas di kalangan kampus.

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyampaikan bahwa secara filosofis kehadiran Permendikbudristek 30/2021 untuk melindungi warga negara dari segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi, sesuai dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Namun, secara substantif pembentukan Permendikbud 30/2021 untuk pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual kurang tepat, karena materi yang diatur termasuk dalam ranah HAM, yang seyogyanya diatur dalam level UU,” kata Lestari kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (15/11).


Menurutnya, kekerasan seksual adalah kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan (extra ordinary crime) yang seharusnya dikenakan sanksi pidana.

Kehadiran Permendikbud dinilai cukup baik dilihat dari kepekaan dalam merespon kondisi yang mendesak untuk memberikan perlindungan dan rasa aman setiap kegiatan civitas akademik, di tengah ancaman kekerasan seksual yang semakin hari semakin tinggi.

"Meski secara teknis ada kekhawatiran, jika materi HAM diatur dalam Peraturan Menteri tanpa delegasi dari UU, maka akan mendegradasi persitiwa hukum yang diatur,” imbuhnya.

Dia menambahkan aturan hukum dengan materi HAM seharusnya terkait dengan kejahatan dengan sanksi pidana yang diatur dalam UU. Sementara aspek sanksi dalam peraturan menteri di luar pidana atau bersifat administratif.

"Dalam rangka upaya pencegahan, penanggulangan dan pemulihan korban kejahatan seksual yang bertambah banyak, sebaiknya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual segera ditetapkan, sehingga bisa menjadi payung hukum peraturan teknis dari Permendikbud ini,” tutupnya.

Populer

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

Bayang-Bayang LDII

Rabu, 08 April 2026 | 05:43

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Karyawan dan Konsultan Pajak Hasnur Group Dipanggil KPK Terkait Kasus Restitusi Pajak

Kamis, 09 April 2026 | 12:18

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Serentak di Tiga Lokasi, KPK Periksa Pegawai Kemenag dan Bos Travel

Jumat, 17 April 2026 | 14:16

Waspadai Phishing dan Malware, BNI Tekankan Keamanan BNIdirect

Jumat, 17 April 2026 | 14:15

Bitcoin Stabil di Level 74.900 Dolar AS

Jumat, 17 April 2026 | 14:11

Ekonomi Jatim Tumbuh 5,33 Persen di 2025, Didongkrak Sektor Manufaktur

Jumat, 17 April 2026 | 14:05

KPK Periksa Direktur Kepatuhan Bank Papua dalam Kasus Korupsi Dana Operasional Papua

Jumat, 17 April 2026 | 14:01

Rekrutmen Manajer Kopdes Tak Boleh Ada Titipan

Jumat, 17 April 2026 | 13:50

Kasus Chat Cabul Mahasiswa Merebak di IPB, DPR Minta Kampus Bertindak Tegas

Jumat, 17 April 2026 | 13:41

Penahanan Harga BBM Non-Subsidi Dikhawatirkan Ganggu Kesehatan Fiskal

Jumat, 17 April 2026 | 13:39

PPIH Ujung Tombak Keberhasilan Penyelenggaraan Haji

Jumat, 17 April 2026 | 13:31

KPK Temukan Dapur MBG Tak Layak, Kasus Keracunan Jadi Alarm Serius

Jumat, 17 April 2026 | 13:22

Selengkapnya