Berita

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat/Net

Politik

Pimpinan MPR: Secara Substantif, Pembentukan Permendikbud 30/2021 Kurang Tepat

SENIN, 15 NOVEMBER 2021 | 09:35 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Respons terhadap lahirnya Permendikbudristek 30/2021 cukup beragam dari kalangan masyarakat. Tak sedikit yang kontra terhadap permen yang dikeluarkan Menteri Nadiem Makarim tersebut. Pasalnya, peraturan menteri itu dinilai berisi aturan yang justru menghalalkan seks bebas di kalangan kampus.

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyampaikan bahwa secara filosofis kehadiran Permendikbudristek 30/2021 untuk melindungi warga negara dari segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi, sesuai dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Namun, secara substantif pembentukan Permendikbud 30/2021 untuk pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual kurang tepat, karena materi yang diatur termasuk dalam ranah HAM, yang seyogyanya diatur dalam level UU,” kata Lestari kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (15/11).

Menurutnya, kekerasan seksual adalah kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan (extra ordinary crime) yang seharusnya dikenakan sanksi pidana.

Kehadiran Permendikbud dinilai cukup baik dilihat dari kepekaan dalam merespon kondisi yang mendesak untuk memberikan perlindungan dan rasa aman setiap kegiatan civitas akademik, di tengah ancaman kekerasan seksual yang semakin hari semakin tinggi.

"Meski secara teknis ada kekhawatiran, jika materi HAM diatur dalam Peraturan Menteri tanpa delegasi dari UU, maka akan mendegradasi persitiwa hukum yang diatur,” imbuhnya.

Dia menambahkan aturan hukum dengan materi HAM seharusnya terkait dengan kejahatan dengan sanksi pidana yang diatur dalam UU. Sementara aspek sanksi dalam peraturan menteri di luar pidana atau bersifat administratif.

"Dalam rangka upaya pencegahan, penanggulangan dan pemulihan korban kejahatan seksual yang bertambah banyak, sebaiknya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual segera ditetapkan, sehingga bisa menjadi payung hukum peraturan teknis dari Permendikbud ini,” tutupnya.

Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

UPDATE

Menag Cek Persiapan Akhir Layanan Jemaah Haji di Arab Saudi

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:05

Baru Kantongi 100 Ribu KTP, Noer Fajriensyah Ngebet Maju Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 02:02

Politikus Perempuan di DPR Diprediksi Bertambah 10 Orang

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:29

PDIP Tancap Gas Godok Nama-Nama Calon di Pilkada 2024

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:26

Pemprov DKI Tak Serius Sediakan TPU di Kepulauan Seribu

Selasa, 07 Mei 2024 | 01:00

Subholding Pelindo Siap Kelola Area Pengembangan I Bali Maritime Tourism Hub

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:40

Ridwan Kamil-Bima Arya Berpeluang Dipromosikan 3 Parpol Besar di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:32

DPRD DKI Terus Dorong Program Sekolah Gratis Direalisasikan

Selasa, 07 Mei 2024 | 00:24

Buku "Peta Jalan Petani Cerdas" Panduan Petani Sukses Dunia Akhirat

Senin, 06 Mei 2024 | 23:59

Popularitas Jokowi dan Gibran Tetap Tinggi Tanpa PDIP

Senin, 06 Mei 2024 | 23:11

Selengkapnya