Berita

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat/Net

Politik

Pimpinan MPR: Secara Substantif, Pembentukan Permendikbud 30/2021 Kurang Tepat

SENIN, 15 NOVEMBER 2021 | 09:35 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Respons terhadap lahirnya Permendikbudristek 30/2021 cukup beragam dari kalangan masyarakat. Tak sedikit yang kontra terhadap permen yang dikeluarkan Menteri Nadiem Makarim tersebut. Pasalnya, peraturan menteri itu dinilai berisi aturan yang justru menghalalkan seks bebas di kalangan kampus.

Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat menyampaikan bahwa secara filosofis kehadiran Permendikbudristek 30/2021 untuk melindungi warga negara dari segala bentuk kekerasan termasuk kekerasan seksual dalam rangka menjamin kepastian hukum dalam pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi, sesuai dengan Pancasila dan UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

“Namun, secara substantif pembentukan Permendikbud 30/2021 untuk pencegahan dan penindakan atas kekerasan seksual kurang tepat, karena materi yang diatur termasuk dalam ranah HAM, yang seyogyanya diatur dalam level UU,” kata Lestari kepada Kantor Berita Politik RMOL, Senin (15/11).


Menurutnya, kekerasan seksual adalah kejahatan luar biasa terhadap kemanusiaan (extra ordinary crime) yang seharusnya dikenakan sanksi pidana.

Kehadiran Permendikbud dinilai cukup baik dilihat dari kepekaan dalam merespon kondisi yang mendesak untuk memberikan perlindungan dan rasa aman setiap kegiatan civitas akademik, di tengah ancaman kekerasan seksual yang semakin hari semakin tinggi.

"Meski secara teknis ada kekhawatiran, jika materi HAM diatur dalam Peraturan Menteri tanpa delegasi dari UU, maka akan mendegradasi persitiwa hukum yang diatur,” imbuhnya.

Dia menambahkan aturan hukum dengan materi HAM seharusnya terkait dengan kejahatan dengan sanksi pidana yang diatur dalam UU. Sementara aspek sanksi dalam peraturan menteri di luar pidana atau bersifat administratif.

"Dalam rangka upaya pencegahan, penanggulangan dan pemulihan korban kejahatan seksual yang bertambah banyak, sebaiknya RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual segera ditetapkan, sehingga bisa menjadi payung hukum peraturan teknis dari Permendikbud ini,” tutupnya.

Populer

KPK Harus Jemput Paksa Bos Rokok HS M Suryo

Minggu, 05 April 2026 | 09:04

Kapolri Diminta Turun Tangan terkait Kasus Temuan Senpi di Bekasi

Sabtu, 04 April 2026 | 02:17

Oknum Guru Diduga Tilep Rp1,1 Miliar dengan Modus Tukar Uang Lebaran

Sabtu, 04 April 2026 | 02:23

Seminar Petisi Ahli Diramaikan Pensiunan Jenderal hingga Akademisi Hukum

Selasa, 07 April 2026 | 05:19

4.661 PPPK di Pemkab Jepara Terancam PHK

Senin, 06 April 2026 | 05:31

KPK Panggil Boediono dalam Kasus Suap Pajak KPP Madya Jakarta Utara

Selasa, 07 April 2026 | 12:34

Bos Rokok HS dan Pengusaha Lain Diduga Beri Uang ke Pejabat Bea Cukai

Selasa, 07 April 2026 | 11:04

UPDATE

AKPI Perkuat Profesionalisme dan Integritas Profesi

Senin, 13 April 2026 | 19:51

KNPI: Pemuda Harus Jadi Penyejuk di Tengah Isu Pemakzulan

Senin, 13 April 2026 | 19:50

14 Kajati Diganti, Termasuk Sumut dan Jatim

Senin, 13 April 2026 | 19:31

Cara Buat SKCK Online lewat SuperApps Presisi Polri, Mudah dan Praktis!

Senin, 13 April 2026 | 19:17

Bersiap Long Weekend, Ini Daftar 10 Tanggal Merah di Bulan Mei 2026

Senin, 13 April 2026 | 19:16

Viral Dokumen Kerja Sama Udara RI-AS, Okta Kumala: Kedaulatan Negara Prioritas

Senin, 13 April 2026 | 19:14

Daftar Hari Libur Nasional Mei 2026, Ada 3 Long Weekend

Senin, 13 April 2026 | 19:07

Ajudan Gubernur Riau Terima Fee Proyek Rp1,4 Miliar

Senin, 13 April 2026 | 19:02

4 Penyakit yang Harus Diwaspadai saaat Musim Pancaroba

Senin, 13 April 2026 | 18:57

Ongen Sentil Pengkritik Prabowo: Jangan Sok Paling ‘98’

Senin, 13 April 2026 | 18:52

Selengkapnya