Berita

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan/Net

Politik

Siang Ini, ProDEM Laporkan Dugaan KKN Luhut Pandjaitan dan Erick Thohir ke Polda Metro Jaya

SENIN, 15 NOVEMBER 2021 | 07:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDEM) akan bertandang ke Polda Metro Jaya pada Siang ini, (Senin (15/11). Tujuannya adalah melaporkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan dan Menteri BUMN Erick Thohir terkait keterlibatan dalam bisnis PCR.

Keduanya akan dilaporkan atas dugaan pelanggaran pidana UU 28/1999 tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Di mana dalam pasal 5 angka 4 disebutkan bahwa, “setiap penyelenggara negara berkewajiban untuk tidak melakukan perbuatan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme”.

“Ancaman hukuman terhadap pelaku kolusi dan nepotisme yang diatur dalam Pasal 21 dan 22 UU 28/1999 cukup tinggi, penjara minimal 2 tahun dan maksimal 12 tahun,” ujar Ketua Majelis ProDEM Iwan Sumule saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL sesaat lalu, Senin (15/11).


Iwan Sumule mengurai bahwa dugaan kolusi dan nepotisme ini didasarkan pada kenyataan bahwa PT GSI mendapat proyek PCR tidak lepas dari adanya kepemilikan saham Luhut Pandjaitan dan dugaan keterhubungan dengan Erick Thohir.

Apalagi perusahaan itu baru berdiri pada April tahun 2020 atau tidak lama setelah pandemi dinyatakan masuk Indonesia.

Atas alasan itu, ProDEM mendesak agar penegak hukum segera menangkap dan mengadili Luhut Binsar Pandjaitan sesuai dengan dugaan tersebut. Sebab dugaan kolusi dan nepotisme tidak masuk dalam perlindungan kekebalan hukum dalam UU Corona.

“Kenapa kita pakai UU 28/1999? Karena Kolusi dan Nepotisme bisa dihukum,” tegasnya.

“Kalau Korupsi harus ada unsur kerugian negara, sementara di Pasal 27 ayat 1 UU 2/2020 tentang Corona, pelaku korupsi diberi kekebalan hukum. Ada kalimat, “bukan merupakan kerugian negara sepanjang dilakukan dengan itikad baik”. Itu alasan kita tidak pakai UU Corona,” tutupnya.

Sedianya, pelaporan akan dilakukan di Polda Metro Jaya pada pukul 13.00.

Populer

Kolaborasi dengan Turki

Minggu, 11 Januari 2026 | 04:59

KPK Panggil Sekretaris Camat hingga Direktur Perusahaan dalam Kasus OTT Bupati Bekasi

Rabu, 14 Januari 2026 | 12:09

Ijazah Asli Kehutanan UGM

Rabu, 14 Januari 2026 | 05:09

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Lampaui Ekspektasi, Ekonomi Malaysia Tumbuh 4,9 Persen di 2025

Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:16

Kuota Pembelian Beras SPHP Naik Jadi 25 Kg Per Orang Mulai Februari 2026

Sabtu, 17 Januari 2026 | 14:02

Analis: Sentimen AI dan Geopolitik Jadi Penggerak Pasar Saham

Sabtu, 17 Januari 2026 | 13:46

Hasto Bersyukur Dapat Amnesti, Ucapkan Terima Kasih ke Megawati-Prabowo

Sabtu, 17 Januari 2026 | 13:26

Bripda Rio, Brimob Polda Aceh yang Disersi Pilih Gabung Tentara Rusia

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:42

Sekolah Rakyat Jalan Menuju Pengentasan Kemiskinan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:16

Legislator Golkar: Isra Miraj Harus Jadi Momentum Refleksi Moral Politisi

Sabtu, 17 Januari 2026 | 12:14

Skandal DSI Terbongkar, Ribuan Lender Tergiur Imbal Hasil Tinggi dan Label Syariah

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:46

Harga Minyak Menguat Jelang Libur Akhir Pekan AS

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:35

Guru Dikeroyok, Komisi X DPR: Ada Krisis Adab dalam Dunia Pendidikan

Sabtu, 17 Januari 2026 | 11:24

Selengkapnya