Berita

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) Arjuna Putra Aldino/RMOL

Politik

Kawal Permendikbudristek 30/2021, GMNI Minta Pemerintah Bentuk Satgas Kekerasan Seksual di Kampus

MINGGU, 14 NOVEMBER 2021 | 17:02 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Beberapa hari ini diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi menjadi sorotan publik.

Merespons hal itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) Arjuna Putra Aldino berpendapat, yang terpenting dari Permendikbud 30 adalah pengawalan.

Bentuknya, kata Arjuna, dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas), sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 6 dari peraturan menteri tersebut.

"GMNI telah menyiapkan kerangka program untuk pembentukan Satgas pencegahan kekerasan seksual di tingkat Perguruan Tinggi," kata Arjuna kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (14/11).

Lebih lanjut, Wakil Ketua Bidang Pergerakan Sarinah DPP GMNI Fanda Puspitasari juga menjelaskan bahwa DPP GMNI telah melakukan kelas advokasi pendampingan korban kekerasan seksual yang terdiri dari pelatihan pendampingan litigasi dan non litigasi.

Tidak hanya itu, kata Fanda, GMNI juga memberikan pelayanan konseling korban, terapi psikologis serta standart penciptaan ekosistem kampus yang aman dan mampu memenuhi hak-hak korban.

"Dalam proses pengawalan, Pemerintah harus memberikan ruang partisipasi sebesar-besarnya kepada Organisasi Mahasiswa. Untuk terlibat dalam pembentukan dan pengimplementasian fungsi Satgas tersebut," terang Fanda.

Pengawalan itu dilakukan DPP GMNI, karena mahasiswa terutama organisasi mahasiswa merupakan kekuatan penting dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di Perguruan Tinggi.

DPP GMNI juga meminta Pemerintah proaktif melibatkan organisasi mahasiswa dalam pembentukan Satgas PPKS.

Fanda menyatakan, pihaknya siap menjadi penggerak untuk mengawal implementasi dari Permendikbud yang diterbitkan pada 31 Agustus 2021 lalu.

Salah satu caranya, adalah memberdayakan kader-kader yang ada di seluruh daerah.

"Karena memerangi kekerasan seksual adalah pekerjaan besar yang harus dilakukan bersama-sama," pungkasnya.

Populer

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Pj Gubernur Ingin Sumedang Kembali jadi Paradijs van Java

Selasa, 23 April 2024 | 12:42

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Jurus Anies dan Prabowo Mengunci Kelicikan Jokowi

Rabu, 24 April 2024 | 19:46

Tim Hukum PDIP Minta Penetapan Prabowo-Gibran Ditunda

Selasa, 23 April 2024 | 19:52

Pj Gubernur Jabar Minta Pemkab Garut Perbaiki Rumah Rusak Terdampak Gempa

Senin, 29 April 2024 | 01:56

UPDATE

Prabowo-Gibran Perlu Buat Kabinet Zaken

Jumat, 03 Mei 2024 | 18:00

Dahnil Jamin Pemerintahan Prabowo Jaga Kebebasan Pers

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:57

Dibantu China, Pakistan Sukses Luncurkan Misi Bulan Pertama

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:46

Prajurit Marinir Bersama Warga di Sebatik Gotong Royong Renovasi Gereja

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:36

Sakit Hati Usai Berkencan Jadi Motif Pembunuhan Wanita Dalam Koper

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Pemerintah: Internet Garapan Elon Musk Menjangkau Titik Buta

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:26

Bamsoet Minta Pemerintah Transparan Soal Vaksin AstraZeneca

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:16

DPR Imbau Masyarakat Tak Tergiur Investasi Bunga Besar

Jumat, 03 Mei 2024 | 17:06

Hakim MK Singgung Kekalahan Timnas U-23 dalam Sidang Sengketa Pileg

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:53

Polisi Tangkap 2.100 Demonstran Pro-Palestina di Kampus-kampus AS

Jumat, 03 Mei 2024 | 16:19

Selengkapnya