Berita

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) Arjuna Putra Aldino/RMOL

Politik

Kawal Permendikbudristek 30/2021, GMNI Minta Pemerintah Bentuk Satgas Kekerasan Seksual di Kampus

MINGGU, 14 NOVEMBER 2021 | 17:02 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Beberapa hari ini diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi menjadi sorotan publik.

Merespons hal itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) Arjuna Putra Aldino berpendapat, yang terpenting dari Permendikbud 30 adalah pengawalan.

Bentuknya, kata Arjuna, dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas), sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 6 dari peraturan menteri tersebut.


"GMNI telah menyiapkan kerangka program untuk pembentukan Satgas pencegahan kekerasan seksual di tingkat Perguruan Tinggi," kata Arjuna kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (14/11).

Lebih lanjut, Wakil Ketua Bidang Pergerakan Sarinah DPP GMNI Fanda Puspitasari juga menjelaskan bahwa DPP GMNI telah melakukan kelas advokasi pendampingan korban kekerasan seksual yang terdiri dari pelatihan pendampingan litigasi dan non litigasi.

Tidak hanya itu, kata Fanda, GMNI juga memberikan pelayanan konseling korban, terapi psikologis serta standart penciptaan ekosistem kampus yang aman dan mampu memenuhi hak-hak korban.

"Dalam proses pengawalan, Pemerintah harus memberikan ruang partisipasi sebesar-besarnya kepada Organisasi Mahasiswa. Untuk terlibat dalam pembentukan dan pengimplementasian fungsi Satgas tersebut," terang Fanda.

Pengawalan itu dilakukan DPP GMNI, karena mahasiswa terutama organisasi mahasiswa merupakan kekuatan penting dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di Perguruan Tinggi.

DPP GMNI juga meminta Pemerintah proaktif melibatkan organisasi mahasiswa dalam pembentukan Satgas PPKS.

Fanda menyatakan, pihaknya siap menjadi penggerak untuk mengawal implementasi dari Permendikbud yang diterbitkan pada 31 Agustus 2021 lalu.

Salah satu caranya, adalah memberdayakan kader-kader yang ada di seluruh daerah.

"Karena memerangi kekerasan seksual adalah pekerjaan besar yang harus dilakukan bersama-sama," pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Prabowo Instruksikan Harga Minyak Nonsubsidi Turun Ikuti Harga ICP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:57

Gerakan Koperasi Kerakyatan Soemitro Didorong Jadi Syarat Seleksi Manajerial KDMP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:46

Merawat Konstitusi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:42

DKI-Bali Perkuat Kerja Sama, Obligasi Daerah Jadi Bahasan Utama

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:34

Tak Benar soal Surpres Pergantian Kapolri

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:31

Gagah saat Malak, Mendadak Ingat Anak-Istri Waktu Mau Dipecat

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:25

Harus Ada Langkah Konkret Atasi Kerugian Peternak Ayam Akibat Pemadaman Listrik

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:23

Prabowo Lepas Kepulangan PM Tailan dari Lanud Halim

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:20

Jalur Wisata Bromo Ditutup Total Gegara Kebakaran Hutan di TNBTS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:11

IHSG Terbang 1,37 Persen ke 6.319

Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:44

Selengkapnya