Berita

Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) Arjuna Putra Aldino/RMOL

Politik

Kawal Permendikbudristek 30/2021, GMNI Minta Pemerintah Bentuk Satgas Kekerasan Seksual di Kampus

MINGGU, 14 NOVEMBER 2021 | 17:02 WIB | LAPORAN: ANGGA ULUNG TRANGGANA

Beberapa hari ini diterbitkannya Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Permendikbudristek) 30/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) di Lingkungan Perguruan Tinggi menjadi sorotan publik.

Merespons hal itu, Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (DPP GMNI) Arjuna Putra Aldino berpendapat, yang terpenting dari Permendikbud 30 adalah pengawalan.

Bentuknya, kata Arjuna, dengan membentuk Satuan Tugas (Satgas), sebagaimana yang tertuang dalam Pasal 6 dari peraturan menteri tersebut.


"GMNI telah menyiapkan kerangka program untuk pembentukan Satgas pencegahan kekerasan seksual di tingkat Perguruan Tinggi," kata Arjuna kepada Kantor Berita Politik RMOL, Minggu (14/11).

Lebih lanjut, Wakil Ketua Bidang Pergerakan Sarinah DPP GMNI Fanda Puspitasari juga menjelaskan bahwa DPP GMNI telah melakukan kelas advokasi pendampingan korban kekerasan seksual yang terdiri dari pelatihan pendampingan litigasi dan non litigasi.

Tidak hanya itu, kata Fanda, GMNI juga memberikan pelayanan konseling korban, terapi psikologis serta standart penciptaan ekosistem kampus yang aman dan mampu memenuhi hak-hak korban.

"Dalam proses pengawalan, Pemerintah harus memberikan ruang partisipasi sebesar-besarnya kepada Organisasi Mahasiswa. Untuk terlibat dalam pembentukan dan pengimplementasian fungsi Satgas tersebut," terang Fanda.

Pengawalan itu dilakukan DPP GMNI, karena mahasiswa terutama organisasi mahasiswa merupakan kekuatan penting dalam mencegah dan menangani kekerasan seksual di Perguruan Tinggi.

DPP GMNI juga meminta Pemerintah proaktif melibatkan organisasi mahasiswa dalam pembentukan Satgas PPKS.

Fanda menyatakan, pihaknya siap menjadi penggerak untuk mengawal implementasi dari Permendikbud yang diterbitkan pada 31 Agustus 2021 lalu.

Salah satu caranya, adalah memberdayakan kader-kader yang ada di seluruh daerah.

"Karena memerangi kekerasan seksual adalah pekerjaan besar yang harus dilakukan bersama-sama," pungkasnya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Anies dan KDM Bisa Wassalam Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Senin, 21 September 2026 | 16:22

Keluarga Ikhlas Namun Masih Berharap Lima Wartawan yang Hilang Bisa Pulang

Senin, 21 September 2026 | 16:01

Begini Respons Nusron Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar

Senin, 21 September 2026 | 15:53

Turki Siap Kirim Bantuan Militer ke Arab Saudi Jika Terdesak

Senin, 21 September 2026 | 15:47

Bupati Bolmut Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Senin, 21 September 2026 | 15:41

Menkop Dorong Koperasi Sawit Miliki Pabrik CPO Sendiri

Senin, 21 September 2026 | 15:15

Lima Wartawan Hilang saat Liput Anak Krakatau Jadi Pahlawan Pers

Senin, 21 September 2026 | 15:07

Arab Saudi Gempur Yaman 760 Kali, Houthi Ancam Balas Lebih Keras

Senin, 21 September 2026 | 14:56

Dukung Prabowo Kuatkan Sanksi Pelaku Karhutla

Senin, 21 September 2026 | 14:50

Jangan Ukur Keberhasilan Pariwisata Hanya dari Jumlah Wisatawan

Senin, 21 September 2026 | 14:40

Selengkapnya