Berita

Komisi Pemurnian Imarah Islam Afghanistan menggelar pertemuan di parlemen Afghanistan pada Jumat (12/11)/Repro

Dunia

Komisi Pemurnian Imarah Islam Afghanistan Larang Operasi Militer

MINGGU, 14 NOVEMBER 2021 | 01:09 WIB | LAPORAN: ABDUL MANSOOR HASSAN ZADA

Komisi Pemurnian Imarah Islam Afghanistan yang dipimpin oleh Taliban memerintahkan larangan operasi militer dan pengadilan yang sewenang-wenang di negara tersebut.

Larangan itu diumumkan dalam sebuah pertemuan anggota komisi yang berkumpul di parlemen Afghanistan pada Jumat (12/11).

Pada kesempatan tersebut, Komisi Pemurnian Imarah Islam Afghanistan menekankan bahwa perilaku militan Taliban merupakan hal yang vital. Oleh karena itu, mereka yang memperlakukan orang dengan buruk akan dihukum atau dibubarkan.


Pada kesempatan yang sama, para anggota komisi memperingatkan bahwa mereka yang menyamar sebagai afiliasi Taliban dan mengganggu orang juga akan akan diidentifikasi dan akan mendapat hukuman yang sepadan

Komisi tersebut juga melarang pengadilan sewenang-wenang di seluruh negeri dan memerintahkan afiliasi Taliban untuk mengambil tindakan terhadap mereka yang melakukannya.

Komisi Pemurnian Imarah Islam Afghanistan sendiri merupakan sebuah badan yang dibuat untuk memurnikan formasi Taliban dan mengidentifikasi serta membubarkan mereka yang menganiaya orang dan tidak mematuhi aturan.

Taliban bersedia membentuk lima sub-komisi yang akan segera diaktifkan di seluruh provinsi Afghanistan.

Para anggota memperingatkan bahwa tidak ada yang diizinkan untuk menyalahgunakan atau memukul mantan personel keamanan dan bahwa pelakunya akan dibawa ke pengadilan.

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Dakwaan Lemah, Perkara Chromebook Murni Rekayasa

Kamis, 27 Agustus 2026 | 14:31

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

UPDATE

Gandeng Boulevard Coffee, Bank Syariah Nasional Perkuat Ekosistem Transaksi Masyarakat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 17:23

15 Tahun Mengaspal, 70 Mitra Driver Dapat Hadiah Umrah dari Gojek

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 16:11

AADI Laporkan Pengalihan Saham Hasil Buyback Lewat Bursa

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:12

Kebakaran di Belakang RS PIK, Asap Tebal Membubung

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:11

Peradi Profesional Jakarta Dilantik, Harris Arthur: Integritas Adalah Marwah Advokat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 15:02

Purbaya Girang, Danantara Setor Dividen Rp120 Triliun ke Kas Negara

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:56

Chevron Siap Perluas Proyek Minyak di Venezuela

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:39

Kuota Internet Tak Boleh Hangus, Operator Wajib Beri Pilihan

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:26

Amandemen UUD 1945 Didahului Pemufakatan Jahat

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 14:12

Aktivis Senior Ingatkan Sudah Saatnya Kembali ke UUD 1945 Asli

Sabtu, 29 Agustus 2026 | 13:39

Selengkapnya