Berita

Konferensi pers kasus pemerasan yang melibatkan warga negara asing (WNA) via chating oleh Polda Metro Jaya Sabtu, 13 November/RMOL

Presisi

Ancam Korban Lewat Aplikasi Kencan, Polda Metro Jaya Ciduk 48 WNA

SABTU, 13 NOVEMBER 2021 | 21:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kasus pemerasan yang melibatkan warga negara asing (WNA) berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama Polri dengan pihak kepolisian Taiwan dan pihak keimigrasian tentang kejahatan lintas negara ini.

Tak tanggung-tanggung, penyidik Polda Metro Jaya langsung meringkus 48 WNA yang berada di Indonesia terkait kasus ini.


"Para tersangkanya adalah WNA keturunan China dan Taiwan. Ada 48 tersangka disini kita amankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (13/11).

Mereka yang diamankan terdiri dari 44 laki-laki dan 4 wanita dengan lokasi penangkapan di tiga tempat terpisah.

"Lokasi pertama di Jalan Cengkeh, Jakarta Barat, kedua di salah satu ruko Mangga Besar dan ketiga di slah satu ruko Jalan Gajah Mada Jakbar," kata Yusri.

Hadir dalam kesempatan yang sama Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, yang menyebut para tersangka beraksi dengan cara mencari data calon korban menggunakan salah satu aplikasi pencari jodoh.

Setelah masuk ke dalam aplikasi, korban larut dalam buaian teman kencannya dan para tersangka meminta korban membuka baju, atau lainnya.

"Setelah dekat, chatting lebih jauh dimana chatting mereka mulai melakukan kegiatan seksual by phone misal suruh buka baju, perlihatkan kemaluan dan sebagainya," ujar Aulia.

Saat bersamaan, para tersangka dengan sengaja merekam kegiatan korban dan digunakan sebagai bahan untuk mengancam.

Adapun bentuk ancamannya, apabila korban tidak memberikan sejumlah uang maka, foto atau video korban akan disebar oleh mereka.

"Di sini terjadi perbuatan melawan hukum atau tindak pidana. Di China dan Taiwan banyak laporannya," urainya.

Untuk jumlah korban sendiri, polisi belum bisa memastikan jumlah pastinya. Sebab hingga kini, penyidik masih melakukan pengembangan.

Namu dari pengungkapan ini, polisi juga mengamankan ratusan HP yang diduga menjadi alat untuk chatting.

Setelah digelandang ke Polda Metro Jaya, puluhan tersangka ini dijerat Pasal 30 junto 48 atau 28 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1 UU 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Tak Sekadar Acara Formal. Mubes BMK 1957 Hadirkan City Tour di Semarang

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:23

BPS Catat Inflasi 2,88 Persen pada Juli 2026, Ini Biang Keroknya

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:22

Fahira Idris Desak Pemprov DKI Perkuat Antisipasi Puncak Kemarau

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:09

Usulan RUU LGSP MUI Jadi Ujian Keseriusan DPR dan Pemerintah

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06

Provokasi Bangkrut dari ‘De Volkskrant’

Senin, 03 Agustus 2026 | 12:02

Dewas Soroti Ratusan Pemberitahuan Pro Justitia KPK Terlambat Disampaikan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:58

Ponpes Tambakberas Libatkan Santri Jadi Relawan Muktamar NU

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:49

Prabowo Akan Terima Kunjungan PM Thailand di Istana Merdeka Sore Ini

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:46

Indonesia Catat Deflasi 0,14 Persen di Juli 2026, Dipicu Harga Pangan

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:45

Tiga Masalah Utama Pemicu Turunnya Kepuasan terhadap Prabowo

Senin, 03 Agustus 2026 | 11:21

Selengkapnya