Berita

Konferensi pers kasus pemerasan yang melibatkan warga negara asing (WNA) via chating oleh Polda Metro Jaya Sabtu, 13 November/RMOL

Presisi

Ancam Korban Lewat Aplikasi Kencan, Polda Metro Jaya Ciduk 48 WNA

SABTU, 13 NOVEMBER 2021 | 21:57 WIB | LAPORAN: AHMAD SATRYO

Kasus pemerasan yang melibatkan warga negara asing (WNA) berhasil diungkap Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama Polri dengan pihak kepolisian Taiwan dan pihak keimigrasian tentang kejahatan lintas negara ini.

Tak tanggung-tanggung, penyidik Polda Metro Jaya langsung meringkus 48 WNA yang berada di Indonesia terkait kasus ini.


"Para tersangkanya adalah WNA keturunan China dan Taiwan. Ada 48 tersangka disini kita amankan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Yusri Yunus dalam konferensi pers di Mapolda Metro Jaya, Sabtu (13/11).

Mereka yang diamankan terdiri dari 44 laki-laki dan 4 wanita dengan lokasi penangkapan di tiga tempat terpisah.

"Lokasi pertama di Jalan Cengkeh, Jakarta Barat, kedua di salah satu ruko Mangga Besar dan ketiga di slah satu ruko Jalan Gajah Mada Jakbar," kata Yusri.

Hadir dalam kesempatan yang sama Direktur Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Auliansyah Lubis, yang menyebut para tersangka beraksi dengan cara mencari data calon korban menggunakan salah satu aplikasi pencari jodoh.

Setelah masuk ke dalam aplikasi, korban larut dalam buaian teman kencannya dan para tersangka meminta korban membuka baju, atau lainnya.

"Setelah dekat, chatting lebih jauh dimana chatting mereka mulai melakukan kegiatan seksual by phone misal suruh buka baju, perlihatkan kemaluan dan sebagainya," ujar Aulia.

Saat bersamaan, para tersangka dengan sengaja merekam kegiatan korban dan digunakan sebagai bahan untuk mengancam.

Adapun bentuk ancamannya, apabila korban tidak memberikan sejumlah uang maka, foto atau video korban akan disebar oleh mereka.

"Di sini terjadi perbuatan melawan hukum atau tindak pidana. Di China dan Taiwan banyak laporannya," urainya.

Untuk jumlah korban sendiri, polisi belum bisa memastikan jumlah pastinya. Sebab hingga kini, penyidik masih melakukan pengembangan.

Namu dari pengungkapan ini, polisi juga mengamankan ratusan HP yang diduga menjadi alat untuk chatting.

Setelah digelandang ke Polda Metro Jaya, puluhan tersangka ini dijerat Pasal 30 junto 48 atau 28 ayat 1 junto Pasal 45 ayat 1 dan atau Pasal 35 junto Pasal 51 ayat 1 UU 19 tahun 2016 tentang ITE dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.

Populer

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

Dubai Menuju Kota Hantu

Selasa, 31 Maret 2026 | 13:51

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

UPDATE

Insiden di Lebanon Selatan Tak Terlepas dari Eskalasi Israel-Iran

Jumat, 03 April 2026 | 10:01

Emas Antam Ambruk Rp85 Ribu, Termurah Dibanderol Rp1,4 Juta

Jumat, 03 April 2026 | 09:54

UNIFIL Gelar Upacara Penghormatan Terakhir untuk Tiga Prajurit TNI

Jumat, 03 April 2026 | 09:48

KPK Tegaskan Tak Ada Intimidasi dalam Penggeledahan Rumah Ono Surono

Jumat, 03 April 2026 | 09:40

Komisi VIII DPR Optimis Jadwal Haji 2026 Tetap Aman dan Lancar

Jumat, 03 April 2026 | 09:26

Aksi Borong Bensin Picu Kelangkaan BBM di Prancis

Jumat, 03 April 2026 | 08:51

Reformasi Maret Tuntas: Jalan Terang Modal Asing Masuk Bursa

Jumat, 03 April 2026 | 08:26

Wall Street Melemah Tipis, Investor Berburu Aset Aman

Jumat, 03 April 2026 | 08:13

Serangan Israel Lumpuhkan Dua Pabrik Baja Iran, Produksi Terhenti hingga Setahun

Jumat, 03 April 2026 | 08:04

Dolar AS Perkasa, Indeks DXY Tembus Level Psikologis 100

Jumat, 03 April 2026 | 07:50

Selengkapnya