Berita

Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra/RMOL

Politik

Ketum Alpha: Jabatan Wakil Panglima TNI Urgent, Bukan Sekadar Ban Serep!

SABTU, 13 NOVEMBER 2021 | 13:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Jabatan Wakil Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) sangat dibutuhkan untuk institusi TNI.

Terlebih, dasar hukumnya pun sudah ada dan diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a Perpres 66/2019 yang menjelaskan unsur pimpinan Markas Besar TNI terdiri atas Panglima dan Wakil Panglima.

Demikian disampaikan Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu siang (13/11).


"Jabatan Wakil Panglima TNI sangat perlu dan dibutuhkan, bukan sebagai ban serep," kata Azmi Syahputra.

Azmi mengurai, kedudukan Wakil Panglima TNI merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.

Wakil Panglima TNI juga mempunyai tugas dalam membantu pelaksanaan tugas harian Panglima TNI. Termasuk, memberikan saran kepada panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan pembinaan kekuatan TNI serta beberapa lainnya.

Azmi melanjutkan, kedudukan dan fungsi Wakil Panglima TNI memang terbatas sebagai perbantuan panglima. Namun jika ditinjau regulasi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (3) Perpres 66/2019, pembatasan seperti itu lazim dalam sebuah penjabaran yuridis.

Selain itu, kata Azmi, unsur jabatan Wakil Panglima lebih tepat bila ditarik dari mantan kepala staf agar efektif dalam menjalankan tugas membantu panglima.

"Sehingga kegaduhan tema dan istilah jabatan wakil panglima seolah hanya sebagai 'ban serep' kurang pas didialektikakan ke publik lagi. Organ jabatan wakil panglima ini sudah clear karena telah dinyatakan dan menjadi unsur pimpinan pada Mabes TNI," pungkasnya.

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Prabowo Instruksikan Harga Minyak Nonsubsidi Turun Ikuti Harga ICP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:57

Gerakan Koperasi Kerakyatan Soemitro Didorong Jadi Syarat Seleksi Manajerial KDMP

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:46

Merawat Konstitusi

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:42

DKI-Bali Perkuat Kerja Sama, Obligasi Daerah Jadi Bahasan Utama

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:34

Tak Benar soal Surpres Pergantian Kapolri

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:31

Gagah saat Malak, Mendadak Ingat Anak-Istri Waktu Mau Dipecat

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:25

Harus Ada Langkah Konkret Atasi Kerugian Peternak Ayam Akibat Pemadaman Listrik

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:23

Prabowo Lepas Kepulangan PM Tailan dari Lanud Halim

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:20

Jalur Wisata Bromo Ditutup Total Gegara Kebakaran Hutan di TNBTS

Selasa, 04 Agustus 2026 | 17:11

IHSG Terbang 1,37 Persen ke 6.319

Selasa, 04 Agustus 2026 | 16:44

Selengkapnya