Berita

Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra/RMOL

Politik

Ketum Alpha: Jabatan Wakil Panglima TNI Urgent, Bukan Sekadar Ban Serep!

SABTU, 13 NOVEMBER 2021 | 13:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Jabatan Wakil Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) sangat dibutuhkan untuk institusi TNI.

Terlebih, dasar hukumnya pun sudah ada dan diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a Perpres 66/2019 yang menjelaskan unsur pimpinan Markas Besar TNI terdiri atas Panglima dan Wakil Panglima.

Demikian disampaikan Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu siang (13/11).


"Jabatan Wakil Panglima TNI sangat perlu dan dibutuhkan, bukan sebagai ban serep," kata Azmi Syahputra.

Azmi mengurai, kedudukan Wakil Panglima TNI merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.

Wakil Panglima TNI juga mempunyai tugas dalam membantu pelaksanaan tugas harian Panglima TNI. Termasuk, memberikan saran kepada panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan pembinaan kekuatan TNI serta beberapa lainnya.

Azmi melanjutkan, kedudukan dan fungsi Wakil Panglima TNI memang terbatas sebagai perbantuan panglima. Namun jika ditinjau regulasi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (3) Perpres 66/2019, pembatasan seperti itu lazim dalam sebuah penjabaran yuridis.

Selain itu, kata Azmi, unsur jabatan Wakil Panglima lebih tepat bila ditarik dari mantan kepala staf agar efektif dalam menjalankan tugas membantu panglima.

"Sehingga kegaduhan tema dan istilah jabatan wakil panglima seolah hanya sebagai 'ban serep' kurang pas didialektikakan ke publik lagi. Organ jabatan wakil panglima ini sudah clear karena telah dinyatakan dan menjadi unsur pimpinan pada Mabes TNI," pungkasnya.

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Profil Achmad Syahri Assidiqi: Legislator Gerindra 'Gamer' Anak Eks DPR RI

Selasa, 12 Mei 2026 | 20:12

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Galang Kekuatan Daerah, Reynaldo Bryan Mantap Maju Jadi Caketum HIPMI

Sabtu, 16 Mei 2026 | 08:13

Anak Muda Akrab dengan Investasi, tapi Tanpa Perencanaan Finansial

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:59

Cuaca Ekstrem di Arab Saudi, DPR Ingatkan Jemaah Haji Waspadai Heatstroke

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:46

Dolar AS Menguat 5 Hari Beruntun Dipicu Lonjakan Minyak dan Efek Perang Iran

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:33

Sindikat Internasional Digrebek, Komisi XIII DPR Minta Pemerintah Serius Berantas Judol!

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:19

STOXX hingga DAX Ambles, Investor Eropa Dibayangi Risiko Inflasi

Sabtu, 16 Mei 2026 | 07:03

Pesanan Hukum terhadap Nadiem Bernilai Luar Biasa

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:44

Volume Sampah di Bogor Melonjak Imbas MBG

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:37

Industri Herbal Diprediksi Berkembang Positif

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:23

Adi Soemarmo Masuk Tiga Besar Embarkasi Haji Tersibuk

Sabtu, 16 Mei 2026 | 06:16

Selengkapnya