Berita

Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra/RMOL

Politik

Ketum Alpha: Jabatan Wakil Panglima TNI Urgent, Bukan Sekadar Ban Serep!

SABTU, 13 NOVEMBER 2021 | 13:58 WIB | LAPORAN: FAISAL ARISTAMA

Jabatan Wakil Panglima Tentara Nasional Indonesia (TNI) sangat dibutuhkan untuk institusi TNI.

Terlebih, dasar hukumnya pun sudah ada dan diatur dalam Pasal 13 ayat (1) huruf a Perpres 66/2019 yang menjelaskan unsur pimpinan Markas Besar TNI terdiri atas Panglima dan Wakil Panglima.

Demikian disampaikan Ketua Asosiasi Ilmuan Praktisi Hukum Indonesia (Alpha), Azmi Syahputra dalam keterangannya di Jakarta, Sabtu siang (13/11).


"Jabatan Wakil Panglima TNI sangat perlu dan dibutuhkan, bukan sebagai ban serep," kata Azmi Syahputra.

Azmi mengurai, kedudukan Wakil Panglima TNI merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Panglima TNI.

Wakil Panglima TNI juga mempunyai tugas dalam membantu pelaksanaan tugas harian Panglima TNI. Termasuk, memberikan saran kepada panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, pengembangan postur TNI, pengembangan doktrin, strategi militer dan pembinaan kekuatan TNI serta beberapa lainnya.

Azmi melanjutkan, kedudukan dan fungsi Wakil Panglima TNI memang terbatas sebagai perbantuan panglima. Namun jika ditinjau regulasi sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (3) Perpres 66/2019, pembatasan seperti itu lazim dalam sebuah penjabaran yuridis.

Selain itu, kata Azmi, unsur jabatan Wakil Panglima lebih tepat bila ditarik dari mantan kepala staf agar efektif dalam menjalankan tugas membantu panglima.

"Sehingga kegaduhan tema dan istilah jabatan wakil panglima seolah hanya sebagai 'ban serep' kurang pas didialektikakan ke publik lagi. Organ jabatan wakil panglima ini sudah clear karena telah dinyatakan dan menjadi unsur pimpinan pada Mabes TNI," pungkasnya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Moreno Soeprapto, Potret Etika Buruk Wakil Rakyat

Senin, 21 September 2026 | 06:25

Suara Rakyat Jangan Dimubazirkan

Senin, 21 September 2026 | 06:05

Ketika Pakar Saking Pintarnya Jadi “Goblok”

Senin, 21 September 2026 | 05:44

Masa Depan Pelabuhan Indonesia antara Peluang dan Tantangan

Senin, 21 September 2026 | 05:13

Serangan Babi Hutan Persoalan Serius bagi Petani

Senin, 21 September 2026 | 05:00

Merapi Empat Kali Luncurkan Lava Pijar dalam 6 Jam

Senin, 21 September 2026 | 04:39

Pramono Lagi Menempatkan Jakarta dalam Peta Persaingan Kota Global

Senin, 21 September 2026 | 04:23

Membaca Berhadiah Koin

Senin, 21 September 2026 | 04:02

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

Muhammadiyah Tetapkan 1 Ramadan 1448 H Jatuh 8 Februari 2027

Senin, 21 September 2026 | 03:06

Selengkapnya