Berita

Ilustrasi/Net

Dunia

Dua Warga Lithuania Dihukum Penjara karena Jadi Mata-mata Rusia, Salah Satunya Tokoh Terpandang

SABTU, 13 NOVEMBER 2021 | 13:40 WIB | LAPORAN: RENI ERINA

Pengadilan Lithuania yang terletak di kota pelabuhan Laut Baltik Klaipeda, menjatuhkan hukuman terhadap dua warga pada Jumat (12/11) karena kedapatan menjadi mata-mata untuk Rusia.

Dua pria warga Lithuania itu adalah Aleksejus Greicius yang dihukum empat tahun penjara, dan Mindaugas Tunikaitis yang dihukum 18 bulan penjara. Penyelidikan menemukan bahwa kedua pria itu bersalah karena mengumpulkan data untuk Layanan Keamanan Federal Rusia (FSB), seeprtidilaporkan AP, Jumat (12/11).

Dalam persidangan yang berlangsung tertutup, Greicius, seorang tokoh masyarakat dan direktur pelaksana Asosiasi Pemuda Baltik yang dikenal karena pandangannya yang pro-Rusia, mengaku tidak bersalah. Sementara Tunikaitis mengaku bersalah.


Penyelidik mengatakan kedua terdakwa tidak saling mengenal, tetapi berhubungan dengan agen FSB yang sama dalam beberapa tahun terakhir.

Meskipun Greicius mengaku tidak bersalah dan membantah tuduhan spionase, pengadilan menyimpulkan bahwa ada cukup bukti untuk membuktikan kesalahannya.

Greicius adalah cucu dari Jonas dan Marijona Greicius, yang oleh Pusat Peringatan Holocaust Yad Vashem di Israel diakui sebagai "Orang Benar di Antara Bangsa-Bangsa" karena menyelamatkan seorang Yahudi selama pendudukan Nazi pada 1940-an.

Selama hampir enam tahun, keduanya mengamati, memotret dan memfilmkan objek, dan mengumpulkan informasi secara online atau melalui orang lain dan memberikan informasi tersebut kepada petugas FSB.

Pengadilan Lituania telah menghukum beberapa warganya karena mata-mata untuk Rusia atau sekutu dekatnya, Belarus.

Sejak 2014, ketika Rusia merebut Krimea dan mendukung separatis dalam perang di Ukraina timur, ada tegangan yang terpendam di antara negara-negara bekas Uni Soviet itu.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

BSI Tutup 2025 dengan Syukur dan Spirit Kemanusiaan

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:11

KUHP Baru Hambat Penuntasan Pelanggaran HAM Berat

Kamis, 01 Januari 2026 | 18:10

TNI AL Gercep Selamatkan Awak Speedboat Tenggelam di Perairan Karimun

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:58

BNPB Laporkan 1.050 Huntara Selesai Dibangun di Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:55

Indonesia Menjadi Presiden HAM PBB: Internasionalisme Indonesia 2.O

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:51

Prabowo Ungkap Minat Swasta Manfaatkan Endapan Lumpur Bencana Aceh

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:46

YLBHI: Pasal-pasal di KUHP Baru Ancam Kebebasan Berpendapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:39

Satgas Pemulihan Bencana Harus Hadir di Lapangan Bukan Sekadar Ruang Rapat

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:19

Saatnya Indonesia Mengubah Cara Mengelola Bencana

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Purbaya Klaim Ekonomi Membaik, Tak Ada Lagi Demo di Jalan

Kamis, 01 Januari 2026 | 17:11

Selengkapnya