Berita

Plt Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati/RMOL

Hukum

KPK Setor Rp 600 Juta ke Kas Negara Hasil Denda Terpidana OC Kaligis dan Edy Nasution

JUMAT, 12 NOVEMBER 2021 | 19:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang Rp 600 juta ke kas negara yang berasal dari uang denda dua terpidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, dua terpidana yang dimaksud yaitu, Otto Cornelis Kaligis dengan sejumlah uang Rp 300 juta berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) nomor 176 PK/PID.SUS/2017 tanggal 19 Desember 2017.

Terpidana kedua yakni: Edy Nasution selaku mantan Panitera PN Jakarta Pusat sejumlah Rp 300 juta berdasarkan putusan MA nomor 1353 K/Pid.Sus/2017 tanggal 16 Agustus 2017.


"Penagihan uang denda dari para terpidana, akan tetap digencarkan oleh tim Jaksa Eksekusi sebagai bentuk aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang telah dinikmati oleh para terpidana tersebut," ujar Ipi kepada wartawan, Jumat malam (12/11).

Terpidana Otto Cornelis Kaligis saat ini sedang menjalani putusan PK dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan pada 2017 lalu.

Putusan PK tersebut diketahui lebih berat dari putusan pada tingkat peradilan pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman lima tahun dan enam bulan penjara.

Sementara untuk terpidana Edy Nasution saat ini juga sedang menjalani putusan PK yang menolak upaya PK dan tetap menjalani hukuman berdasarkan putusan Kasasi dengan pidana penjara selama delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Putusan tersebut diketahui menjadi lebih berat dibanding putusan pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan vonis lima tahun dan enam bulan penjara.

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Slank Siuman dari Jokowi

Selasa, 30 Desember 2025 | 06:02

Setengah Juta Wisatawan Serbu Surabaya

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:30

Pilkada Mau Ditarik, Rakyat Mau Diparkir

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:19

Bukan Jokowi Jika Tak Playing Victim dalam Kasus Ijazah

Selasa, 30 Desember 2025 | 05:00

Sekolah di Aceh Kembali Aktif 5 Januari

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:50

Buruh Menjerit Minta Gaji Rp6 Juta

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:07

Gegara Minta Duit Tak Diberi, Kekasih Bunuh Remaja Putri

Selasa, 30 Desember 2025 | 04:01

Jokowi-Gibran Harusnya Malu Dikritik Slank

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:45

Pemprov DKI Hibahkan 14 Mobil Pemadam ke Bekasi hingga Karo

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:05

Rakyat Tak Boleh Terpecah Sikapi Pilkada Lewat DPRD

Selasa, 30 Desember 2025 | 03:02

Selengkapnya