Berita

Plt Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati/RMOL

Hukum

KPK Setor Rp 600 Juta ke Kas Negara Hasil Denda Terpidana OC Kaligis dan Edy Nasution

JUMAT, 12 NOVEMBER 2021 | 19:57 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Tim Jaksa Eksekusi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyetorkan uang Rp 600 juta ke kas negara yang berasal dari uang denda dua terpidana yang putusannya telah berkekuatan hukum tetap.

Pelaksana Tugas (Plt) Jurubicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati mengatakan, dua terpidana yang dimaksud yaitu, Otto Cornelis Kaligis dengan sejumlah uang Rp 300 juta berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) nomor 176 PK/PID.SUS/2017 tanggal 19 Desember 2017.

Terpidana kedua yakni: Edy Nasution selaku mantan Panitera PN Jakarta Pusat sejumlah Rp 300 juta berdasarkan putusan MA nomor 1353 K/Pid.Sus/2017 tanggal 16 Agustus 2017.


"Penagihan uang denda dari para terpidana, akan tetap digencarkan oleh tim Jaksa Eksekusi sebagai bentuk aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang telah dinikmati oleh para terpidana tersebut," ujar Ipi kepada wartawan, Jumat malam (12/11).

Terpidana Otto Cornelis Kaligis saat ini sedang menjalani putusan PK dengan pidana penjara selama tujuh tahun dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan kurungan pada 2017 lalu.

Putusan PK tersebut diketahui lebih berat dari putusan pada tingkat peradilan pertama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang menjatuhkan hukuman lima tahun dan enam bulan penjara.

Sementara untuk terpidana Edy Nasution saat ini juga sedang menjalani putusan PK yang menolak upaya PK dan tetap menjalani hukuman berdasarkan putusan Kasasi dengan pidana penjara selama delapan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider enam bulan kurungan.

Putusan tersebut diketahui menjadi lebih berat dibanding putusan pada tingkat pertama di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat dengan vonis lima tahun dan enam bulan penjara.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya