Berita

Mendikbudristek Nadiem Makarim/Repro

Politik

Jawab Polemik Permendikbud 30/2021, Nadiem Makarim: Fokus Kita Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual

JUMAT, 12 NOVEMBER 2021 | 19:26 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) 30/2021 menuai polemik di kalangan masyarakat. Sebab, aturan itu dianggap melegitimasi perilaku seks bebas bermotif suka sama suka.

Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan lahirnya aturan tersebut untuk mengedukasi kekerasan seksual, dari soal definisi tentang kekerasan seksual, victim blaming (menyalahkan korban), kekerasan seksual fisik dan non-fisik.

Hal itu disampaikan Nadiem Makarim dalam acara Merdeka Belajar episode 14: Kampus Merdeka Dari Kekerasan Seksual, yang diselenggarakan secara virtual, Jumat (12/11).

Nadiem menjelaskan, tujuan Permendikbudristek 30/2021 untuk menciptakan budaya akademik yang sehat sesuai dengan akhlak mulia.

Sehingga, dalam permen PPKS tersebut, ruang lingkupnya meliputi siapapun yang menjadi pelaku kekerasan seksual baik dosen ke mahasiswa, mahasiswa ke mahasiswa, dosen ke dosen dan lain sebagainya.

"Banyak sekali korban-korban yang menjadi korban lagi terus menjadi korban kedua kali ketiga kali ada banyak sekali cerita-cerita di mana korban malah menjadi korban penghakiman keluarga dan lingkungan sekitarnya lalu sampai digugat lagi,” kata Nadiem.

Menurutnya, ada area abu-abu yang tidak menjelaskan definisi konkret dari kekerasan spesifik dan detail terhadap definisi kekerasan seksual.

Nadiem mengatakan, kekerasan seksual tersebut bisa berdampak besar bagi psikologis dan fisik korban. Ia mengklaim bahwa Permen yang ia keluarkan adalah inovasi terbesar dalam upaya menekan tindakan kekerasan seksual.

“Permen ini secara eksplisit menjelaskan apa permutasi daripada kekerasan seksual yang fisik yang non fisik yang verbal bahkan yang melalui teknologi dan informasi, bentuk kekerasan seksual misalnya dari orang lain ini sering dianggap sepele padahal dampak psikologisnya bisa sama bisa lebih parah daripada kekerasan fisik,” katanya.

Dia menambahkan, kategorisasi kekerasan seksual dalam Permen ini, mengikuti standar nasional yang mengacu pada Komnas Perempuan dan standar internasional, baik dari aturan best practice UNICEF maupun WHO.

Pihaknya menegaskan Permen ini mengacu pada satu isu untuk mencegah kekerasan seksual, hanya kekerasan seksual.

“Jadi definisi kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang merendahkan menghina melecehkan atau menyerang tubuh atau reproduksi seseorang karena ketimpangan relasi kuasa dan atau gender yang berakibat penderitaan psikis atu fisik termasuk yang mengganggu seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal,” katanya.

Hal itu, lanjut Nadiem, sangat penting karena harus mendefinisikan alasan Permen ini hanya menyasar pada kekerasan seksual.

Nadiem pun membantah Permendikbudristek 30/2021 tersebut tidak mengacu pada kekerasan seksual.

"Permen ini tugasnya satu definisikan kekerasan seksual dan memberikan langkah-langkah pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual,” tutupnya.

Populer

KPK Ancam Pidana Dokter RSUD Sidoarjo Barat kalau Halangi Penyidikan Gus Muhdlor

Jumat, 19 April 2024 | 19:58

Ini Kronologi Perkelahian Anggota Brimob Vs TNI AL di Sorong

Minggu, 14 April 2024 | 21:59

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Resmi Tersangka KPK

Selasa, 16 April 2024 | 07:08

Tim Kecil Dibentuk, Partai Negoro Bersiap Unjuk Gigi

Senin, 15 April 2024 | 18:59

Megawati Bermanuver Menipu Rakyat soal Amicus Curiae

Kamis, 18 April 2024 | 05:35

Diungkap Pj Gubernur, Persoalan di Masjid Al Jabbar Bukan cuma Pungli

Jumat, 19 April 2024 | 05:01

Mau Perang Tapi Kere, Bagaimana?

Senin, 15 April 2024 | 12:34

UPDATE

Polri Launching 2 Tim Bola Voli Jelang Turnamen Proliga 2024

Rabu, 24 April 2024 | 03:18

Prabowo-Gibran Harus Fokus Kembangkan Ekonomi Berbasis Kelautan

Rabu, 24 April 2024 | 02:58

Pria Paruh Baya Pemeras Minimarket Diringkus Polisi di Cengkareng

Rabu, 24 April 2024 | 02:39

Pendapatan Telkom Rp9 T dari "Telepon Tidur" Patut Dicurigai

Rabu, 24 April 2024 | 02:12

Pertamina di Hannover Messe 2024

Rabu, 24 April 2024 | 01:58

Kolaborasi Pertamina dan Polri Mengedukasi Masyarakat Lewat Publikasi

Rabu, 24 April 2024 | 01:41

Diduga Nistakan Agama, TikTokers Galih Loss Berurusan dengan Polisi

Rabu, 24 April 2024 | 01:21

Airlangga: Respons Pasar Modal Positif Terhadap Putusan MK

Rabu, 24 April 2024 | 00:57

KAI Commuters Catat 20 Juta Penumpang Gunakan KRL Selama Lebaran

Rabu, 24 April 2024 | 00:34

Airlangga Bersyukur Didukung Satkar Ulama Pimpin Golkar Hingga 2029

Rabu, 24 April 2024 | 00:13

Selengkapnya