Berita

Mendikbudristek Nadiem Makarim/Repro

Politik

Jawab Polemik Permendikbud 30/2021, Nadiem Makarim: Fokus Kita Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual

JUMAT, 12 NOVEMBER 2021 | 19:26 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) 30/2021 menuai polemik di kalangan masyarakat. Sebab, aturan itu dianggap melegitimasi perilaku seks bebas bermotif suka sama suka.

Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan lahirnya aturan tersebut untuk mengedukasi kekerasan seksual, dari soal definisi tentang kekerasan seksual, victim blaming (menyalahkan korban), kekerasan seksual fisik dan non-fisik.

Hal itu disampaikan Nadiem Makarim dalam acara Merdeka Belajar episode 14: Kampus Merdeka Dari Kekerasan Seksual, yang diselenggarakan secara virtual, Jumat (12/11).


Nadiem menjelaskan, tujuan Permendikbudristek 30/2021 untuk menciptakan budaya akademik yang sehat sesuai dengan akhlak mulia.

Sehingga, dalam permen PPKS tersebut, ruang lingkupnya meliputi siapapun yang menjadi pelaku kekerasan seksual baik dosen ke mahasiswa, mahasiswa ke mahasiswa, dosen ke dosen dan lain sebagainya.

"Banyak sekali korban-korban yang menjadi korban lagi terus menjadi korban kedua kali ketiga kali ada banyak sekali cerita-cerita di mana korban malah menjadi korban penghakiman keluarga dan lingkungan sekitarnya lalu sampai digugat lagi,” kata Nadiem.

Menurutnya, ada area abu-abu yang tidak menjelaskan definisi konkret dari kekerasan spesifik dan detail terhadap definisi kekerasan seksual.

Nadiem mengatakan, kekerasan seksual tersebut bisa berdampak besar bagi psikologis dan fisik korban. Ia mengklaim bahwa Permen yang ia keluarkan adalah inovasi terbesar dalam upaya menekan tindakan kekerasan seksual.

“Permen ini secara eksplisit menjelaskan apa permutasi daripada kekerasan seksual yang fisik yang non fisik yang verbal bahkan yang melalui teknologi dan informasi, bentuk kekerasan seksual misalnya dari orang lain ini sering dianggap sepele padahal dampak psikologisnya bisa sama bisa lebih parah daripada kekerasan fisik,” katanya.

Dia menambahkan, kategorisasi kekerasan seksual dalam Permen ini, mengikuti standar nasional yang mengacu pada Komnas Perempuan dan standar internasional, baik dari aturan best practice UNICEF maupun WHO.

Pihaknya menegaskan Permen ini mengacu pada satu isu untuk mencegah kekerasan seksual, hanya kekerasan seksual.

“Jadi definisi kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang merendahkan menghina melecehkan atau menyerang tubuh atau reproduksi seseorang karena ketimpangan relasi kuasa dan atau gender yang berakibat penderitaan psikis atu fisik termasuk yang mengganggu seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal,” katanya.

Hal itu, lanjut Nadiem, sangat penting karena harus mendefinisikan alasan Permen ini hanya menyasar pada kekerasan seksual.

Nadiem pun membantah Permendikbudristek 30/2021 tersebut tidak mengacu pada kekerasan seksual.

"Permen ini tugasnya satu definisikan kekerasan seksual dan memberikan langkah-langkah pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual,” tutupnya.

Populer

Duit Rp100 Miliar Hasil OTT KPK Dikabarkan Milik Nusron Wahid

Selasa, 15 September 2026 | 13:16

Djaka Budhi Diuntungkan Berkat Menkeu Baru Suahasil Nazara

Minggu, 20 September 2026 | 14:18

Syukur Mandar Dicopot, Gerakan Oposisi Tegaskan Organisasi Bukan Milik Pribadi

Minggu, 20 September 2026 | 18:58

Polisi Gunakan Senjata Baru OTT, 21 Kepsek Diamankan

Senin, 21 September 2026 | 03:25

KPK Belum Tutup Peluang Periksa Bos Rokok HS M Suryo

Sabtu, 12 September 2026 | 06:08

Pendatang Baru, Partai Gema Bangsa Siap Verifikasi Pemilu 2029

Minggu, 13 September 2026 | 17:39

KPK Dikabarkan Tetapkan Tangan Kanan Nusron Wahid Hingga Pihak Summarecon sebagai Tersangka

Selasa, 15 September 2026 | 09:40

UPDATE

Anies dan KDM Bisa Wassalam Jika Wacana Dua Fraksi untuk Capres Diterapkan

Senin, 21 September 2026 | 16:22

Keluarga Ikhlas Namun Masih Berharap Lima Wartawan yang Hilang Bisa Pulang

Senin, 21 September 2026 | 16:01

Begini Respons Nusron Ditanya Alasan Mundur dari Kepengurusan Golkar

Senin, 21 September 2026 | 15:53

Turki Siap Kirim Bantuan Militer ke Arab Saudi Jika Terdesak

Senin, 21 September 2026 | 15:47

Bupati Bolmut Dikabarkan Terjaring OTT KPK

Senin, 21 September 2026 | 15:41

Menkop Dorong Koperasi Sawit Miliki Pabrik CPO Sendiri

Senin, 21 September 2026 | 15:15

Lima Wartawan Hilang saat Liput Anak Krakatau Jadi Pahlawan Pers

Senin, 21 September 2026 | 15:07

Arab Saudi Gempur Yaman 760 Kali, Houthi Ancam Balas Lebih Keras

Senin, 21 September 2026 | 14:56

Dukung Prabowo Kuatkan Sanksi Pelaku Karhutla

Senin, 21 September 2026 | 14:50

Jangan Ukur Keberhasilan Pariwisata Hanya dari Jumlah Wisatawan

Senin, 21 September 2026 | 14:40

Selengkapnya