Berita

Mendikbudristek Nadiem Makarim/Repro

Politik

Jawab Polemik Permendikbud 30/2021, Nadiem Makarim: Fokus Kita Kampus Merdeka dari Kekerasan Seksual

JUMAT, 12 NOVEMBER 2021 | 19:26 WIB | LAPORAN: RAIZA ANDINI

Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Permendikbudristek) 30/2021 menuai polemik di kalangan masyarakat. Sebab, aturan itu dianggap melegitimasi perilaku seks bebas bermotif suka sama suka.

Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan lahirnya aturan tersebut untuk mengedukasi kekerasan seksual, dari soal definisi tentang kekerasan seksual, victim blaming (menyalahkan korban), kekerasan seksual fisik dan non-fisik.

Hal itu disampaikan Nadiem Makarim dalam acara Merdeka Belajar episode 14: Kampus Merdeka Dari Kekerasan Seksual, yang diselenggarakan secara virtual, Jumat (12/11).


Nadiem menjelaskan, tujuan Permendikbudristek 30/2021 untuk menciptakan budaya akademik yang sehat sesuai dengan akhlak mulia.

Sehingga, dalam permen PPKS tersebut, ruang lingkupnya meliputi siapapun yang menjadi pelaku kekerasan seksual baik dosen ke mahasiswa, mahasiswa ke mahasiswa, dosen ke dosen dan lain sebagainya.

"Banyak sekali korban-korban yang menjadi korban lagi terus menjadi korban kedua kali ketiga kali ada banyak sekali cerita-cerita di mana korban malah menjadi korban penghakiman keluarga dan lingkungan sekitarnya lalu sampai digugat lagi,” kata Nadiem.

Menurutnya, ada area abu-abu yang tidak menjelaskan definisi konkret dari kekerasan spesifik dan detail terhadap definisi kekerasan seksual.

Nadiem mengatakan, kekerasan seksual tersebut bisa berdampak besar bagi psikologis dan fisik korban. Ia mengklaim bahwa Permen yang ia keluarkan adalah inovasi terbesar dalam upaya menekan tindakan kekerasan seksual.

“Permen ini secara eksplisit menjelaskan apa permutasi daripada kekerasan seksual yang fisik yang non fisik yang verbal bahkan yang melalui teknologi dan informasi, bentuk kekerasan seksual misalnya dari orang lain ini sering dianggap sepele padahal dampak psikologisnya bisa sama bisa lebih parah daripada kekerasan fisik,” katanya.

Dia menambahkan, kategorisasi kekerasan seksual dalam Permen ini, mengikuti standar nasional yang mengacu pada Komnas Perempuan dan standar internasional, baik dari aturan best practice UNICEF maupun WHO.

Pihaknya menegaskan Permen ini mengacu pada satu isu untuk mencegah kekerasan seksual, hanya kekerasan seksual.

“Jadi definisi kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang merendahkan menghina melecehkan atau menyerang tubuh atau reproduksi seseorang karena ketimpangan relasi kuasa dan atau gender yang berakibat penderitaan psikis atu fisik termasuk yang mengganggu seseorang dan hilang kesempatan melaksanakan pendidikan tinggi dengan aman dan optimal,” katanya.

Hal itu, lanjut Nadiem, sangat penting karena harus mendefinisikan alasan Permen ini hanya menyasar pada kekerasan seksual.

Nadiem pun membantah Permendikbudristek 30/2021 tersebut tidak mengacu pada kekerasan seksual.

"Permen ini tugasnya satu definisikan kekerasan seksual dan memberikan langkah-langkah pencegahan dan penanganan kasus-kasus kekerasan seksual,” tutupnya.

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

UPDATE

Trump Serang Demokrat dalam Pesan Malam Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 16:04

BUMN Target 500 Rumah Korban Banjir Rampung dalam Seminggu

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:20

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Gibran Minta Pendeta dan Romo Terus Menjaga Toleransi

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:40

BGN Sebut Tak Paksa Siswa Datang ke Sekolah Ambil MBG, Nanik: Bisa Diwakilkan Orang Tua

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:39

Posko Pengungsian Sumut Disulap jadi Gereja demi Rayakan Natal

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:20

Banyak Kepala Daerah Diciduk KPK, Kardinal Suharyo Ingatkan Pejabat Harus Tobat

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:15

Arsitektur Nalar, Menata Ulang Nurani Pendidikan

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:13

Kepala BUMN Temui Seskab di Malam Natal, Bahas Apa?

Kamis, 25 Desember 2025 | 14:03

Harga Bitcoin Naik Terdorong Faktor El Salvador-Musk

Kamis, 25 Desember 2025 | 13:58

Selengkapnya