Berita

Ketua KPK, Firli Bahuri saat memberikan arahan dalam Rakor Pemberantasan Korupsi Terintegrasi APH di Jawa Tengah/RMOL

Hukum

Rakor di Mapolda Jateng, Firli Bahuri: APH Bersatu, Tidak Ada Lagi Korupsi di Indonesia

JUMAT, 12 NOVEMBER 2021 | 17:52 WIB | LAPORAN: JAMALUDIN AKMAL

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajak dan meminta aparat penegak hukum (APH) di Jawa Tengah (Jateng) merapatkan barisan untuk tidak abai dan ramah terhadap praktik-praktik korupsi.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua KPK, Firli Bahuri saat memberikan arahan dalam Rapat Koordinasi Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Aparat Penegak Hukum di Jawa Tengah yang diselenggarakan di Mapolda Jawa Tengah, Jumat (12/11).

"Kalau semua APH bersatu, tidak ada lagi korupsi di Indonesia," ujar Firli dalam keterangannya.


Firli menjelaskan bahwa sinergi merupakan hak yang mutlak harus dilakukan oleh APH agar upaya pemberantasan korupsi efektif dan efisien sesuai semangat anak bangsa yang ingin mewujudkan Indonesia bebas dari korupsi.

Menurut Firli, bangsa Indonesia telah memulai perang melawan korupsi sejak lama yang diwujudkan dengan menerbitkan sejumlah peraturan. Salah satunya, dengan terbitnya UU 3/1971 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Selanjutnya sambung Firli, pada 1998 melalui proses legislasi terbitlah UU 28/1999 tentang penyelenggaraan pemerintahan negara yang bersih dan bebas KKN. Dan setahun kemudian terbit UU 31/1999.

"Inilah wujud semangat anak bangsa untuk perangi korupsi. Tapi, sampai saat ini korupsi masih merajalela," sesal Firli.

Oleh karena itu, Firli meminta kepada segenap jajaran penegak hukum yang hadir dalam rapat ini untuk memperkuat sinergitas sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.

"Sampai saat ini tidak ada perkara yang bisa disidangkan tanpa perhitungan kerugian keuangan negara dari BPK atau BPKP. Saya minta kalau ada perkara yang ditangani jaksa atau polisi segera hitung kerugian negaranya," jelas Firli.

Selain itu sambung Firli, komitmen dan semangat yang sama untuk pemberantasan korupsi juga harus terus dibangun oleh semua pihak baik oleh penyidik, penuntut umum, auditor hingga hakim.

"Kami minta kepada ketua pengadilan bahwa dalam kerangka pemberantasan korupsi, selain hukuman badan, ada ancaman tambahan yang lebih penting, yaitu denda, uang pengganti dan pencabutan hak politik. Ini akan memberikan efek jera," terang Firli.

Karena, selain hukuman badan, KPK selalu memasukkan tuntutan terkait pidana tambahan berupa perampasan harta, denda, dan pencabutan hak politik.

"Mari kita rapatkan barisan untuk tidak abai dan ramah terhadap praktik-praktik korupsi," ajak Firli menutup.

Dalam rakor ini, juga dihadiri oleh Kapolda Jateng, Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jateng, Kepala Pengadilan Tinggi, Kepala Perwakilan BPK, Plt. Kepala Perwakilan BPKP wilayah Jawa Tengah beserta jajaran masing-masing.

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Ketika Pencalonan Ryamizard Ryacudu sebagai Panglima TNI Dianulir SBY

Selasa, 02 Juni 2026 | 03:18

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Buyback Emas Antam Meroket Rp55.000, Satu Gram Dibanderol Rp2,45 Juta

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:57

Harga Minyak Dunia Merosot Imbas Keputusan Trump

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:56

IHSG Terbang 1,6 Persen Menuju 6.000, Rupiah Ikut Menguat

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:44

PKS: Koalisi Prabowo Akan Tetap Konstruktif Jaga Persatuan Bangsa

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:40

Pengusaha Heri Black Dicecar KPK soal Kontainer Berisi Sparepart di Pelabuhan Tanjung Emas

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:29

10 Kader Ramaikan Bursa Caketum PB SEMMI di Kongres IX Banten

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:17

Berkas Lengkap, Mantan Ketua Ombudsman Hery Susanto Segera Disidang

Jumat, 12 Juni 2026 | 09:08

Korea Pimpin Reli Bursa Asia

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:54

Galeri 24 Dorong Literasi Investasi Emas Masyarakat di Jakarta Fair 2026

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:47

Manfaatkan Program Nikah Massal dan One Stop Nikah Solution dari Kemenag, Daftar Sekarang!

Jumat, 12 Juni 2026 | 08:43

Selengkapnya